Laman

Kamis, 12 September 2013

Klasifikasi Negara Menurut Mac Iver

HAKEKAT NEGARA MENURUT R.M. MAC IVER

Ada banyak ahli yang telah merumuskan teori tentang Negara. Mulai Plato, Aristoteles, Kranenburg, dan ahli-ahli yang lain. Salah satu ahli itu adalah R.M. Mac Iver. R.M.Mac Iver adalah seorang sarjana Amerika . Beliau menulis ajarannya tentang ilmu kenegaraan dalam dua buah buku yaitu The Web of Government dan juga The Modern State . Melalui bukunya The Web of Government beliau menjelaskan bahwa Negara itu terjadi dari pertumbuhan suatu keluarga. Pertumbuhan itu terus berlangsung hingga terwujud menjadi Negara dengan melewati beberapa fase . 
Pada fase pertama pola kordinasi dan juga kerja sama masih sangat sederhana namun telah ada nilai-nilai kebiasaan sederhana yang diyakini keluarga tersebut. Selain itu mulai disini ada kekuasaan kecil yang dimiliki pemimpin keluarga dalam hal kebiasaan yang keluarga tersebut miliki . Pemimpin keluarga ini disebut dengan pater familias yang artinya tuan , laki-laki kepala keluarga atau suku (http://id.w3dictionary.org : 2010 ) atau bisa disebut patriarch yang artinya Kepala keluarga / judul untuk kepala dari Gereja Ortodoks Timur (dalam Istanbul dan Iskandariyah dan Moskow dan Yerusalem) / laki-laki kepala keluarga atau suku / salah satu dari awal Biblika karakter yang dianggap sebagai bapak ras manusia / seorang laki-laki yang lebih tua dan lebih tinggi derajatnya daripada sendiri (http://id. w3dictionary.org : 2010 )
Fase selanjutnya menjelaskan bahwa keluarga tersebut terus berkembang dan berkumpul menjadi suatu keluarga besar yang disebut dengan klan . Klan ini dipimpin oleh seorang pemimpin klan yang disebut primus inter pares . Primus inter pares (Latin) - 'yang pertama di antara sama' atau 'pertama di antara rekan-rekan' adalah sebuah frase yang menunjukkan bahwa seseorang adalah yang paling senior dari sekelompok orang berbagi peringkat yang sama atau kantor. (Primus primus inter dari Hutchinson Encyclopedia, 2007, melalui www.tiscali. co.uk ) . Seiring dengan perkembangan klan , primus inter pares lama-kelamaan memiliki kekuasaan yang sebenarnya untuk memimpin klan tersebut dan sungguh-sungguh menjadi pemimpin dari klan tersebut . Apabila sudah mangkat maka primus inter pares akan meneruskan kekuasaannya kepada keturunannya secara turun –temurun . Sehingga timbul pewarisan kekuasaan hingga terwujudnya keluarga pemimpin / pemerintah ( ruling family ) yang secara turun – temurun memangku kekuasaan dalam klan tersebut . Perkembangan ini terus berlanjut hingga klan tersebut menjadi kerajaan dan keturunan keluarga penguasa menjadi rajanya .

Dalam pertumbuhannya serta perkembangan dari family sehingga menjadi negara, di sini peranan perang tidak boleh dilupakan, karena memang dengan jalan peperanganlah keluarga itu menjadi bertambah besar, tetapi tentunya disamping itu juga ada cara-cara lain, misalnya karena ekspansi, karena adanya perkawinan dari seorang anggota keluarga yang satu dengan seorang anggota keluarga yang lain, dan kemudian kedua keluarga ini bergabung.

Dalam uraiannya itu Mac Iver baru menyebut hasil perkembangan keluarga tersebut sebagai suatu negara setelah tercapai territorial-state. Sebelum mencapai territorial state keluarga melewati jaman feodalisme namun hal ini tidak dibahas secara jelas oleh Mac Iver . Feodalisme adalah sistem politik dan militer antara seorang bangsawan feodal (bangsawan atau Paduka), dan pengikut-Nya. Feodalisme berkembang dari abad kesembilan hingga abad kelima belas. Dalam pengertian yang paling klasik, feodalisme mengacu pada sistem politik Abad Pertengahan Eropa terdiri dari seperangkat kewajiban hukum dan militer timbal balik antara bangsawan prajurit, bergulir di sekitar tiga konsep kunci dari tuhan, pengikut, dan para tuan. Meskipun berasal dari kata Latin feodum (perdikan), kemudian dalam penggunaannya, istilah feodalisme dan sistem itu menggambarkan tidak dipahami sebagai sistem politik formal oleh orang-orang yang tinggal di Periode Abad Pertengahan. ( en.wikipedia.org : 2010 )

Sebelum menguraikan tentang teori terjadinya negara ini, Mac Iver telah terlebih dahulu mengemukakan pendapatnya tentang perbedaan antara pemerintah ( government ) dengan negara / state. Menurut beliau perbedaannya ialah bahwa negara itu adalah organisasinya, sedangkan pemerintahan adalah organ yang menjalankan administrasi daripada organisasi tersebut .
 

Selanjutnya dalam uraiannya tentang bentuk-bentuk pemerinyahan sesungguhnya yang dimaksudkan adalah uraian tentang bentuk negara, Mac Iver mengatakan bahwa sebenarnya bentuk-bentuk pemerintahan itu sangatlah sukar untuk diklasifikasikan, hal ini disebabkan karena sistem pemerintahar yang pernah ada dalam sejarah ketatanegaraan tidaklah banyak yang dapat mempertahankan dirinya agak lama. sistem itu mesti mendapatkan pengaruh dari kekuatan-kekuatan baru karenanya secara cepat ataupun secara perlahan-lahan tentu mengalami perubahan. Akibatnya meskipun namanya itu masih tetap, tetapi pengertiannya telah mengalami perubahan-perubahan. Sebagai contoh misalnya nama atau istilah demokrasi, ini pengertiannya adalah berlainan sekali apabila kita bandingkan pengertian demokrasi kuno, misalnya yang berkembang pada jaman Yunani kuno, dengan pengertian demokrasi pada jaman modern.

Jadi kesimpulannya, tidaklah ada satu behtuk pemerintahan pun yang dapat bertahan secara kekal, meskipun ada beberapa tipe bentuk pemerintahan yang utama, yang kadang-kadang secara relatif dapat bertahan agak lama

Mac Iver mengemukakan adanya dua macam sistem pengklasifikasikan negara; yaitu :

1. a tri partite classification of state,
2. a bi partite classification of state.

1. A tri partite classification of state

Sudah sejak jaman dahulu telah menjadi suatu kebiasaan dari para sarjana untuk mengemukakan klasifikasi negara itu menjadi tiga macam bentuk sesuai dengan sistem atau bentuk pemerintahannya. Jadi yang dipergunakan sebagai dasar daripada klasifikasi negara itu adalah bentuk atau sistem pemerintahannya, maka berdasarkan perbedaan bentuk pemerintahan ini kemudian dikenal adanya penggolongan atau penjenisan atau klasifikasi dari bentuk-bentuk negara.

Dari keterangan tersebut di atas ternyatalah bahwa pengertian bentuk negara dengan bentuk pemerintahan dikacaukan, dan malahan adang-kadang dianggap sama. Padahal kedua pengertian tersebut sebenarnya adalah sangat berlainan, tetapi mempunyai hubungan yang sangat erat sehingga mudah menimbulkan kecenderungan untuk menyamakannya.

Namun Mac Iver sendiri sering menyamakan pengertian bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Karena dalam uraiannya tentang bentuk-bentuk pemerintahan, sebenarnya ang dimaksudkan oleh Mac Iver adalah uraian tentang bentuk-bentuk Negara

Klasifikasi tentang bentuk-bentuk negara dengan sistem yang pertama , yaitu sistem a tri partite classification of state, disebut pula sistem klasifikasi tradisional , mempergunakan dasar atau kriteria suatu pertanyaan siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu ? Pertanyaan ini maksudnya adalah :
 

o Berapa orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara . Ini mempunyai tiga kemungkinan; yaitu bahwa kekuasaan pemerintahan mungkin dipegang oleh satu orang , banyak orang maupun oleh seluruh rakyat .

o Bagaimanakah sifat daripada pemerintahannya itu ? Ini maksudnya pemerintahan itu ditujukan untuk pemenuhan kepentingan umum yang baik, ataukah hanya ditujukan untuk pemenuhan keperpentingan daripada orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan itu saja, ini adalah sifat pemerintah yang jelek.
Berdasarkan kriteria ini, maka sistem klasifikasi ini akan menghasilkan bentuk-bentuk seperti yang pada umumnya telah diketemukan oleh sarjana Yunani dan Romawi, antara lain.oleh : Plato, Aristoteles, Polybius dan Aquinas. Terhadap hal ini Mac Iver mengemukakan beberapa keberatan atau kritik, yang dianggap sebagai kelemahan daripada sistem tersebut . Keberatan Mac Iver dapat dilihat seperti sebagai berikut :

o Dasar atau kriteria daripada klasifikasi negara dengan sistem tri partite classification, adalah : perbedaan-perbedaan tentang bentuk
 
pemerintahan, dan perbedaan-perbedaan ini tergantung daripada jawaban pertanyaan, siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan dalam negara itu. Berdasarkan pertanyaan ini banyak jawaban tidak dapat dikemukakan dengan tepat. Sepertinya pertanyaan tentang siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam negara sebenarnya tidaklah berguna. Sebab, demikian Mac Iver beranggapan bahwa seluruh rakyat tidak pernah dapat memerintah karena yang akan memegang kekuasaan tertinggi hanyalah beberapa orang saja . Pendapat Mac Iver yang demikian ini telah dibuktikan dalam bukunya tersebut di atas, di mana ia mengatakan bahwa daya tahan pada negara-negara bukan primitif pasti diatur oleh tangan-tangan pembuat aturan ( ruling - class ) kelas atau golongan yang yang memerintah sehingga seolah-olah pemerintah itu adalah pemerintahan golongan ( class - government )
 

o Klasifikasi negara dengan sistem tersebut dapat dikatakan tidak benar
 
karena tokh misalnya pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya dapat dijawab sepertinya pertanyaan, berapa orangkah yang memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan negara itu, dijawab dengan jawaban kekuasaan tertinggi pemerintahan negara itu hanya dipegang oleh satu saja, ini sesungguhnya telah memuat atau terkandung di dalamnya bentuk-bentuk pemerintahan yang sangat berbeda sekali, sebab pemerintahan satu orang itu dapat meliputi : monarki, inipun banyak macamnya, karena dapat absolut, terbatas atau konstitusionil. Kadang-kadang dapat juga sebagai diktator ataupun tirani.
 

o Di dalam mengklasifikasikan negara itu tidaklah cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja, misalnya hanya dengan kriteria siapakah yang memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam negara itu, ataupun tidak cukup kalau hanya berdasarkan konstitusinya saja, seperti yang dipakai dalam sistem bi partite classification tetapi harus mempergunakan kriteria lebih daripada itu seperti negara feodal yang sangat lain jika dibandingkan dengan negara-negara kapitalis atau sosialis, meskipun kadang-kadang namanya atau istilahnya itu sama, misalnya republik.

2. A bipartite classification of state

Dasar atau kriteria sistem klasifikasi ini adalah dasar atau alasan yang bersifat praktis, yaitu mempergunakan dasar konstitusionil, yang meliputi pertanyaan-pertanyaan :

o Bagaimanakah sifat hubungan antara satu orang yang memegang pucuk pimpinan pemerintahan di negara itu ( the one ) dengan beberapa orang yang memegang kekuasaan pemerintah negara sebagai pendukungnya ( the few ) . Satu orang tersebut menggambarkan atau menunjuk kepada kepala negaranya, sedangkan pendukungnya menunjukkan kepada atau menggambarkan ruling-classnya?

o Bagaimanakah sifat hubungan antara beberapa orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu ( the few ) dengan rakyat yang diperintahnya ( the many ). Ini adalah pertanyaan yang lebih penting daripada pertanyaan pertama tersebut di atas, karena yang dipersoalkan di sini adalah soal pertanggung jawaban , yaitu adakah pertanggungan jawab atau tidak antara beberapa orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dengan rakyat yang diperintah?

Pertanyaan yang pertama tidak penting karena tidak menentukan bentuk negaranya oleh karenanya tidak membutuhkan jawaban. Sedangkan pertanyaan yang kedua mendapatkan dua macam jawaban, yaitu :

o Apabila beberapa orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara itu sebagai pendukung daripada satu orang yang memegang pucuk pimpinan pemerintahan negara, dengan rakyat yang diperintahnya jadi tegasnya bahwa antara beberapa orang yang merupakan ruling-class dengan rakyat yang diperintah itu ada hubungan pertanggung jawaban, maka negara tersebut adalah negara demokrasi.

o Sedangkan kalau antara the few dengan the many itu tidak terdapat hubungan pertanggung jawaban, maka negara tersebut adalah negara oligarki.

Jadi penggolongan negara dengan sistem bi partite classification menghasilkan dua golongan besar negara, yaitu : demokrasi dan oligarki

Sesuai dengan kritikan atau kelemahan yang dikemukakan oleh Mac Iver terhadap pemakaian sistem tri partite classification atau sistem tradisionil, terutama kritikannya yang ketiga maka Mac Iver menyatakan bahwa adalah perlu untuk diketahui, bahwa dalam proses perubahan politik pada setiap bentuk pemerintahan atau negara yang ada pada suatu waktu, sering didapatkan ciri-ciri yang sesuai atau sama daripada beberapa bentuk negara, yaitu bila bentuk negara itu sedang berkembang menuju ke suatu arah tertentu.

Maka agar dalam mengklasifikasikan negara berdasarkan ciri-ciri perkembangannya itu dapat pula dilaksanakan, Mac Iver mengemukakan kriteria-kriteria lain di samping dasar konstitusionil tadi. Jadi menurut Mac Iver dalam mengklasifikasikan negara itu belumlah cukup kalau hanya mempergunakan satu kriteria saja.

Pendapat Mac lver ini kiranya dapatlah dipahami, sebab misalnya menggolongkan negara A dalam golongan negara demokrasi, negara E dalam golongan demokrasi. Jadi keduanya adalah sama yaitu demokrasi. Tetapi dengan demikian ini saja, sesungguhnya kita belum dapat mengatakan bahwa negara A dan negara B itu sama, sebab di samping itu ada beberapa ciri-ciri tertentu yang membedakan antara negara A dengan negara B tersebut. Misalkan berdasarkan sistem ekonominya negara A negara kapitalis, sedangkan negara B adalah negara sosialis . Dan misalnya negara A adalah negara kesatuan, sedangkan negara B adalah
 
negara federal.

Maka dari itu untuk dapat mencakup semua ciri-ciri utama, di dalam mengklasifikasikan negara Mac Iver merumuskan bentuk-bentuk negara berdasarkan empat macam kriteria . Berdasarkan kriteria itu secara skematis dapat dilihat seperti skema seperti sebagai berikut :

A B C D
Dasar Konstitusional Dasar Perekonomian Dasar Persekutuan Dasar Kedaulatan
I Oligarchy
 
a1 Monarchy b1 Folk Economy Primitive Government c1 Tribal Government d1 Unitary Government
 
a2 Dictatorship b2 cGovernment c2 Polis Government d2 Empire Government
 
a3 Theocracy b3 Capitalist Government c3 Country Government d3 Federal Government
 
a4 Plural Headship b4 Socialist Government c4 National Government
 
c5 Multi National Government
 
II Democarcy c6 Werid Government
 
a5 Limited Monarchy
 
a6 Republic
 


Daftar Pustaka
 
http://id.w3dictionary.org /318185/ wrdnet/dictionary/ m5r9-a906bf7f3 diakses 23
 
Oktober 2010
http://id. w3dictionary.org /318238/wrdnet/dictionary/m5r9-3cf17f396 diakses 23
 
Oktober 2010
http://en.wikipedia.org / Feudalism diakses 23 Oktober 2010
http://id.wikipedia.org / negara 23 Oktober 2010
Soehino , S.H. 2010. Ilmu Negara . Yogyakarta : Liberty .


Klasifikasi Negara Menurut Georg Jellinek

Pendahuluan.
Istilah Ilmu Negara barasal dari bahasa:
a.       Belanda: “Staatsleer”  (Staat = Negara dan Leer = Ilmu)
b.      Jerman: “Staatslehre”
c.       Inggris: “Theory of State”
d.      Prancis: “Thorie d’etat”
Orang pertama yang melakukan penyelidikan tentang ilmu Negara ialah seorang sarjana jerman bernama Georg Jellinek dalamam bukunya yang berjudul “Allgemeine Staatslehre” Itu lah sebabnya ia dianggap sebagai bapak Ilmu Pengetahuan.
Ilmu Negara adalah Ilmu pengetahuan yang
menyelidiki dan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian tentang Negara.
Georg Jellinek adalah pencipta sistematika Ilmu Negara dalam bukunya ia menyusun sistemmatika Ilmu Negara mengggunakan Methode Van Systematesering. Menurut Jellinek Staatwissenchaft dalam arti luas mempunyai Staatwissenchaft dalam arti sempit dan Rechtwissenchaft. Staatwissenchaft dalam arti sempit yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang menekankan pada Negara sebagai obyeknya dan Rechtwissenchaft yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang menekankan pada segi hukum.
Jellinek mula-mula menghimpun semua ilmu pengetahuan mengenai Negara (Staatwissenchaft dalam arti luas) kemudian ia memisah-misahkan atau menggolong-golongkan kedalam:
a.       Golongan ilmu pengetahuan negara yang menekankan pada Negara sebagai obyeknya yaitu HUkum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara
b.      Golongan ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada segi hukumnya yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana/Perdata.
Dalam sistematika Jellinek Staatwissenchaft dalam arti sempir di bagi menjadi 3 golongan ilmu pengetahuan yaitu:
a.       Beschreibende Staatwissenchaft atau Staatenkunde: Ilmu pengetahuan yang melukiskan atau menceritakan tentang Negara yang di sebut History of State
b.      Theotirische Staatwissenchaft atau Staatslehre: dari bahan-bahan yang di peroleh Staatenkunde ini kemudian di cari inti permasalahannya di bidang hukum guna menyusun perumusan-oerumusan yang berlaku bagi semua bahan-bahan itu. Hasil dari pada usaha mencari perumusan-perumusan yang berlaku untuk semua bahan-bahan itu di sebut Staatslehre. Jellinek membagi Staatslehre kedalam dua ilmu pengetahuan yaitu
1.      Allgemeine Staatslehre: mengenai Negara sebagai pengertian umum. Jellinek menjelaskan teorinya (Zweiseiten Theorie) dengan mengatakan bahwa ada 2 segi yang masing-masing bersifat yurudis dan sosial. Yaitu Allgemeine Staatsrechtslehre (segi yuridis) dan Allgemeine Soziale Staatslehre (segi sosial)
2.      Besondere Staatslehre: mengenai Negara sebagai pengertian khusus. Dapat pula juga di bagi atas Inidividuelle Staatslehre dan Spezielle Staatslehre. 
c.       Praktische Staatwissenchaft  atau Politikologi: Adalah ilmu pengetahuan yang mempergunakan hasil praktek daripada Staatslehre.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
  1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
  2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
  3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
  4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.