Laman

Kamis, 12 September 2013

Klasifikasi Negara Menurut Georg Jellinek

Pendahuluan.
Istilah Ilmu Negara barasal dari bahasa:
a.       Belanda: “Staatsleer”  (Staat = Negara dan Leer = Ilmu)
b.      Jerman: “Staatslehre”
c.       Inggris: “Theory of State”
d.      Prancis: “Thorie d’etat”
Orang pertama yang melakukan penyelidikan tentang ilmu Negara ialah seorang sarjana jerman bernama Georg Jellinek dalamam bukunya yang berjudul “Allgemeine Staatslehre” Itu lah sebabnya ia dianggap sebagai bapak Ilmu Pengetahuan.
Ilmu Negara adalah Ilmu pengetahuan yang
menyelidiki dan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian tentang Negara.
Georg Jellinek adalah pencipta sistematika Ilmu Negara dalam bukunya ia menyusun sistemmatika Ilmu Negara mengggunakan Methode Van Systematesering. Menurut Jellinek Staatwissenchaft dalam arti luas mempunyai Staatwissenchaft dalam arti sempit dan Rechtwissenchaft. Staatwissenchaft dalam arti sempit yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang menekankan pada Negara sebagai obyeknya dan Rechtwissenchaft yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang menekankan pada segi hukum.
Jellinek mula-mula menghimpun semua ilmu pengetahuan mengenai Negara (Staatwissenchaft dalam arti luas) kemudian ia memisah-misahkan atau menggolong-golongkan kedalam:
a.       Golongan ilmu pengetahuan negara yang menekankan pada Negara sebagai obyeknya yaitu HUkum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara
b.      Golongan ilmu pengetahuan Negara yang menekankan pada segi hukumnya yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana/Perdata.
Dalam sistematika Jellinek Staatwissenchaft dalam arti sempir di bagi menjadi 3 golongan ilmu pengetahuan yaitu:
a.       Beschreibende Staatwissenchaft atau Staatenkunde: Ilmu pengetahuan yang melukiskan atau menceritakan tentang Negara yang di sebut History of State
b.      Theotirische Staatwissenchaft atau Staatslehre: dari bahan-bahan yang di peroleh Staatenkunde ini kemudian di cari inti permasalahannya di bidang hukum guna menyusun perumusan-oerumusan yang berlaku bagi semua bahan-bahan itu. Hasil dari pada usaha mencari perumusan-perumusan yang berlaku untuk semua bahan-bahan itu di sebut Staatslehre. Jellinek membagi Staatslehre kedalam dua ilmu pengetahuan yaitu
1.      Allgemeine Staatslehre: mengenai Negara sebagai pengertian umum. Jellinek menjelaskan teorinya (Zweiseiten Theorie) dengan mengatakan bahwa ada 2 segi yang masing-masing bersifat yurudis dan sosial. Yaitu Allgemeine Staatsrechtslehre (segi yuridis) dan Allgemeine Soziale Staatslehre (segi sosial)
2.      Besondere Staatslehre: mengenai Negara sebagai pengertian khusus. Dapat pula juga di bagi atas Inidividuelle Staatslehre dan Spezielle Staatslehre. 
c.       Praktische Staatwissenchaft  atau Politikologi: Adalah ilmu pengetahuan yang mempergunakan hasil praktek daripada Staatslehre.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
  1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
  2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
  3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
  4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar