Pendahuluan.
Istilah
Ilmu Negara barasal dari bahasa:
a.
Belanda: “Staatsleer” (Staat =
Negara dan Leer = Ilmu)
b.
Jerman: “Staatslehre”
c.
Inggris: “Theory of State”
d.
Prancis: “Thorie d’etat”
Orang pertama yang melakukan penyelidikan
tentang ilmu Negara ialah seorang sarjana jerman bernama Georg Jellinek dalamam
bukunya yang berjudul “Allgemeine Staatslehre” Itu lah sebabnya ia dianggap
sebagai bapak Ilmu Pengetahuan.
Ilmu Negara adalah Ilmu pengetahuan
yang
menyelidiki dan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian tentang Negara.
menyelidiki dan mempelajari sendi-sendi pokok dan pengertian-pengertian tentang Negara.
Georg Jellinek adalah pencipta
sistematika Ilmu Negara dalam bukunya ia menyusun sistemmatika Ilmu Negara
mengggunakan Methode Van Systematesering.
Menurut Jellinek Staatwissenchaft dalam arti luas mempunyai
Staatwissenchaft dalam arti sempit dan Rechtwissenchaft. Staatwissenchaft dalam
arti sempit yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang menekankan pada Negara
sebagai obyeknya dan Rechtwissenchaft yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara
yang menekankan pada segi hukum.
Jellinek mula-mula menghimpun semua
ilmu pengetahuan mengenai Negara (Staatwissenchaft dalam arti luas) kemudian ia
memisah-misahkan atau menggolong-golongkan kedalam:
a.
Golongan ilmu pengetahuan negara yang
menekankan pada Negara sebagai obyeknya yaitu HUkum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara
b.
Golongan ilmu pengetahuan Negara
yang menekankan pada segi hukumnya yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum
Acara Pidana/Perdata.
Dalam sistematika Jellinek Staatwissenchaft dalam arti
sempir di bagi menjadi 3 golongan ilmu pengetahuan yaitu:
a.
Beschreibende Staatwissenchaft atau
Staatenkunde: Ilmu pengetahuan yang melukiskan atau menceritakan tentang Negara
yang di sebut History of State
b.
Theotirische Staatwissenchaft atau
Staatslehre: dari bahan-bahan yang di peroleh Staatenkunde ini kemudian di cari
inti permasalahannya di bidang hukum guna menyusun perumusan-oerumusan yang
berlaku bagi semua bahan-bahan itu. Hasil dari pada usaha mencari
perumusan-perumusan yang berlaku untuk semua bahan-bahan itu di sebut
Staatslehre. Jellinek membagi Staatslehre kedalam dua ilmu pengetahuan yaitu
1. Allgemeine Staatslehre: mengenai
Negara sebagai pengertian umum. Jellinek menjelaskan teorinya (Zweiseiten Theorie) dengan mengatakan
bahwa ada 2 segi yang masing-masing bersifat yurudis dan sosial. Yaitu
Allgemeine Staatsrechtslehre (segi yuridis) dan Allgemeine Soziale Staatslehre
(segi sosial)
2. Besondere Staatslehre: mengenai
Negara sebagai pengertian khusus. Dapat pula juga di bagi atas Inidividuelle
Staatslehre dan Spezielle Staatslehre.
c. Praktische Staatwissenchaft
atau Politikologi: Adalah ilmu pengetahuan yang mempergunakan hasil praktek
daripada Staatslehre.
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara
tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman
yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah
menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku
ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara
dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
- di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
- di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
- di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat,
sedangkan
- di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The
General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine
Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode
sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada
mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad
ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu
sistem.
Berkaitan dengan perbedaan
penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama,
yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang
objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya
objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai
objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara
Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret
itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat
perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan
tersebut dan seterusnya.
Sedangkan Ilmu Negara memandang
objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya
objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum
mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar