PROPOSAL
PERMOHONAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (MAGANG) DI
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Disusun Oleh :
Nama :
I Nyoman Yoga Ariadnya
NIM :
3.13.1.1180
(LOGO KAMPUS)
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL
(UNDIKNAS) DENPASAR
2017
PROPOSAL
KERJA PRAKTEK LAPANGAN (MAGANG)
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
A. NAMA
KEGIATAN
Kerja
Praktek Lapangan atau Magang
B. DASAR PEMIKIRAN
Pada era saat ini,
di Indonesia untuk mendapatkan suatu pekerjaan atau profesi yang dapat bersaing
sangatlah sulit, hal ini disebabkan tidak hanya karena keterbatasan kesempatan
yang ada tetapi juga karena keterbatasan kemampuan yang di miliki oleh sesorang
dalam menekuni bidang yang dia miliki. Maka dari itu penguasaan bidang yang
dimiliki sangatlah penting untuk menunjang kesempata untuk mendapatkan
perkerjaan atau profesi yang akan dicapai.
Didalam dunia
pendidikan, perguruan-perguruan tinggi secara intensif mengembangkan kemampuan
mahaiswanya yang dipersiapkan untuk terjun ke dalam masyarakat agar mampu
bersaing. Di dunia perkuliahan mahasiswa diberikan teori-teori yang akan
menunjang kemampuan mahasiswa untuk meningkatkan kemapuan diri seorang mahasiswa,
namun dengan diberikan teori-teori didalam bangku perkuliahan tidaklah cukup
untuk mengembangkkan kemampuan mahasisiwa secara efektif, dibutuhkan suatu
praktek yang dapat berfungsi sebagai penyaluran teori-teori yang didapatkan
seorang mahasiswa dalam dunia pekerjaan sehingga pengembangan kemampuan
mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuannya dapat berjalan dengan efektif dan
selain dengan adanya penyaluran praktek didalam dunia pekerjaan mahasiswa juga
mendapatkan gambaran nyata mengenai bidang keilmuannya dalam dunia pekerjaan.
Pentingnya praktek
untuk menerapkan keilmuan yang didapat sudah didapat di perkuliahan menjadi
pilihan bagi kebanyakan Perguruan Tinggi yang dikenal sebagai Praktek Kerja
Lapangan atau Magang untuk dapat menjembatani mahasiswa dalam penerapan ilmunya
di istitusi atau lembaga yang berkaitan dengan keilmuannya. Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara yang sangat
berkaitan erat dengan bidang keilmuan hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia adalah salah satu Lembaga yang tepat dalam menerapkan keilmuan dari
mahasiswa fakultas hukum karena memiliki relevansi yang erat.
Praktek Kerja
Lapangan merupakan praktek yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam jangka waktu
30 hari dengan ditempatkan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki oleh
mahasiswa didalam institusi dengan mendapatkan pengarahan dan bimbingan oleh
pembimbing dari institusi. Mahasiswa dalam menjalankan praktek kerja tersebut
diharapkan dapat menjadi problem solver,
mengidentifikasi masalah yang ada di institusi, menganalisis kesesuaian praktek
lapangan dengan teori, dan menjalankan tugas-tugas yang diberikan.
Praktek Kerja
Lapangan atau magang ini ditujukan sesuai dengan keilmuan hukum yang mengacu
kepada analisis peraturan perundang-undangan dan proses persidangan pengujian
undang-undang . Oleh karena itu, pemilihan tempat Praktek Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang memiliki wewenangnya yang alah satunya adalah untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang Undang Dasar 1945 ini sangat sesuai dengan bidang keilmuan
mahasiswa Fakultas Hukum.
C. LANDASAN
KERJA PRAKTEK
Salah
satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum
D. MAKSUD
DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan kerja praktek ini
adalah:
a.
Mengenali
dan mencari jawaban masalah dengan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh
selama masa perkuliahan.
b.
Memperoleh
masukan informasi yang tidak didapat diperkuliahan.
c.
Sebagai
koreksi kemampuan mahasiswa belajar dalam program studi yang diambil.
d.
Untuk
memperdalam bidang keilmuan melalui ilmu praktek yang akan dijalankan.
e.
Bagi
perusahaan, program Kerja Praktek ini diharapkan dapat berguna dalam melakukan
perbaikan dengan memanfaatkan keahlian dan keterampilan mahasiswa untuk
membantu memecahkan permasalahan keteknik-industrian yang dihadapi oleh
perusahaan.
E. WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Berdasarkan
kebijakan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menerapkan kebijakan
penerimaan mahasiswa magang hany pada bulan Januari, Juni dan Oktober, maka
pada kesempatan ini saya mengajukan untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan
mulai tanggal 01 Juni 2017 sampai dengan
01 Juli 2017 (1 bulan). Namun apabila dari Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia memiliki kebijakan lain terkait dengan penetuan tanggal, saya
berharap agar tanggal yang diajukan tersebut dipertimbangkan.
Praktek Kerja Lapangan akan dilaksanakan di :
Nama Lembaga :
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Alamat Lembaga : Jl. Merdeka Barat No. 6, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta, 10110
F. PESERTA
KERJA PRAKTEK
Peserta Praktek
Kerja Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum Universitas
Pendidikan Nasional Denpasar pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah
sebagai berikut:
Nama : I Nyoman
Yoga Ariadnya
NIM :
3.13.1.1180
Jurusan : Ilmu Hukum
Fakultas : Hukum
Semester : VIII
(Delapan)
Tempat, Tanggal
Lahir : Badung, 9 Agustus 1995
Alamat :
Jalan Raya Uluwatu Pecatu, Nomor 50 X, Kuta Selatan, Badung, Bali
(CV Terlampir)
G. PENUTUP
Demikian proposal
ini dibuat sebenar-benarnya dengan harapan dapat memberikan gambaran singkat
dan jelas tentang maksud dan tujuan diadakan Praktek Kerja Lapangan di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia. Besar harapan kami kepada segenap pimpinan,
pejabat dan staf Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan
menyetujui proposal ini dan membimbing kami selama kerja praktek sehingga
tujuan utama dalam pelaksanaan kerja praktek lapangan ini dapat tercapai. Kami
mengharap dapat tercipta hubungan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan Universitas Pendidikan Nasional, khususnya bagi mahasiswa Fakultas
Hukum.
Kami sadar bahwa proposal ini masih
jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mohon saran dan kritik dari
bapak/ibu yang berkepentingan dengan pelaksanaan kerja praktek ini sehingga
kegiatan kerja praktek dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan
keinginan dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMinimal semester berapa ya buat bisa magang di MK?
BalasHapusKak itu type hurufnya apa dan ukuran berapa ya?
BalasHapus