Nah, beberapa waktu yang lalu saya telah memposting tulisan
yang berisikan tentang pengalaman saya magang di Komisi Perlindungan Anak
Indonesia.
Postingan kali ini saya akan bagi pengalaman saya yang
telah magang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Januari 2017
kemarin, yup wkwk masih sangat fresh yak hehe
Oke, kita langsung saja yak
Nah, ini adalah foto saya bersama dengan Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pak Abduh Haris Samendawai dan komisioner
LPSK lainnya.
Bagi kalian mahasiswa yang akan mendapatkan tugas dari
kampus untuk magang ayau Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau bahkan yang ingin
memperluas wawasan seperti saya pada postingan sebelumnya saya akan membahas
beberapa hal dari pengalaman saya magang di Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban. Namun agar tidak males ngeliat tulisan saya akan coba menulis dengan
cara yang berbeda.
Langsung saja, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, jika mendengar lembaga tersebut apakah temen-temen sudah
terbayang akan apa fungsi dari dibentuknya lembaga terebut? …..? Yup bener,
jika kita melihat dari nama lembaga saja kita sudah dapat menerka-nerka apa
fungsi dari lembaga tersebut. Berikut adalah beberapa hal singkat yang ingin
saya informasikan kepada temen-temen yang walaupun sudah bisa menebak apa
fungsinya, hal ini untuk menghindari salah persepsi dari temen-temen.
Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang. Perlindungan yang dimaksud adalah segala upaya pemenuhan
hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau
Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 yang
dinyatakan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64
diamanatkan untuk bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan
bantuan kepada saksi dan atau korban berdasarkan syarat dan tata cara pemberian
perlindungan dan bantuan serta ketentuan pidana yang diberlakukan baginya.
Dalam hal ini perlindungan saksi dan korban dilakukan dengan berdasarkan azas
penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak
diskriminatif, dan kepastian hukum dalam semua tahapan proses peradilan pidana.
Dibentuk berdasarkan
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK
diberi amanat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban dalam
proses peradilan pidana di Indonesia. LPSK memiliki tugas dan fungsi pokoknya
yaitu untuk melaksanakan layanan perlindungan saksi dan korban berupa pemenuhan
hak-haknya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Bentuk perlindungan yang
diberikan oleh LPSK adalah perlindungan fisik dan non fisik, termasuk
memfasilitasi hak-hak pemulihan bagi korban tindak pidana seperti bantuan
medis, rehabilitasi psikososial, fasilitasi pengajuan permohonan kompensasi dan
restitusi.[1]
Peran LPSK diatur di
dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban yang merupakan rumusan empat peran LPSK dalam menjamin hak-hak saksi dan
korban sesuai dengan tugas dan kewenangannya, yaitu[2]:
1. Memberikan
jaminan perlindungan fisik yakni: Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan harta benda serta perlindungan dari ancaman (Pasal 5 ayat (1) a);
mendapatkan identitas baru dan mendapatkan tempat kediaman baru (Pasal 5 ayat
(1) i) dan j).
2. Memberikan
jaminan hukum yang berkaitan dengan administrasi peradilan pada setiap tahapan
proses hukum yang dijalankan, yakni: Saksi dan/atau korban memberikan
keterangan tanpa tekanan dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung
(Pasal 5 ayat (1) huruf c); Saksi dan/atau korban akan didampingi penerjemah,
dalam hal keterbatasan atau terdapat hambatan berbahasa (Pasal 5 ayat (1) huruf
d); Saksi dan/atau korban terbebas dari pertanyaan yang menjerat (Pasal 5 ayat
(1) huruf e); Saksi dan/atau korban mendapatkan informasi mengenai perkembangan
kasus hingga batas waktu perlindungan berakhir (Pasal 5 ayat (1) huruf f);
Saksi dan/atau korban akan diberitahukan dalam hal terpidana dibebaskan (Pasal
5 ayat (1) huruf h); Saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh penasehat
hukum untuk mendapatkan nasehat-nasehat hukum (Pasal 5 ayat (1) huruf l);
Bentuk perlindungan hukum bagi saksi, korban, dan pelapor untuk tidak digugat
secara perdata, dituntut secara pidana karena laporannya (misalnya terkait
dengan pengungkapan kasus-kasus korupsi) (pasal 10 ayat (1)); serta memberikan
rekomendasi kepada hakim agar bagi tersangka yang berkontribusi (sebagai saksi
pelaku/justice collaborators) untuk diberikan keringanan hukuman atas
partisipasinya dalam pengungkapan suatu tindak pidana yang besar (Pasal 10 ayat
(2));
3. Memberikan
dukungan pembiayaan, yakni: Biaya transportasi (Pasal 5 ayat (1) huruf k) dan
Biaya hidup sementara (Pasal 5 ayat (1) huruf m);
Memberikan dan memfasilitasi hak-hak reparasi (pemulihan)
bagi korban kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yakni:
Bantuan medis (Pasal 6 huruf a); Bantuan rehabilitasi psikososial (Pasal 6
huruf b). Pengajuan kompensasi bagi korban (Pasal 7 ayat (1) huruf a) dan
Pengajuan restitusi bagi korban (Pasal 7 ayat (1) huruf b)
Oke,
semoga temen-temen tidak muntah hanya membaca segitu saja ya hehe, dari
penjabaran diatas walaupun secara singkat tapi paling tidak bisa
merepresentasikan ke temen-temen apa itu LPSK ya.
Pengalaman
saya kerja di LPSK. Pada hari pertama saya masuk ke kantor ini, saya
ditempatkan di Humas, ya bukan karena saya memang ditempatkan di sana tapi
karena saya harus menunggu arahan dari sesorang yang saya sebut dengan Bang
Andre, Abang-abang ini lah yang bertugas memberikan pengarahan awal kepada
saya, karena sebelum masuk ke kantor tersebut saya sudah membaca mengenai LPSK, ketika disuruh
menjelaskan apa yang kamu ketahui tentang LPSK yaaa secara luwes bisa saya
sampaikan, sehingga si Abang tidak perlu menjelaskan panjang lebar mengenai
LPSK ke saya hehe.
Saat
saya ditanya, apasih tujuan mu magang disini”
Saya
Jawab, “Saya magang ketempat ini bukanlah tugas dari kampus bang, saya magang
ke sini untuk mempersiapkan karir saya di masa depan, saya punya cita-cita
menjadi pengacara dan tentunya seorang pengacara tidak akan pernah terlepas
dari yang namanya saksi dan korban. Maka dari itu saya bener-bener ingin
mengetahui bagaimana LPSK dalam menjalankan tugasnya di bidang perlindungan”
Dengan
jawaban saya yang seperti itu akhirnya saya ditempatkan di bagian PHSK yang kepanjangannya
adalah Perlindungan Hak Saksi dan Korban yang katanya bagian ini adalah bagian
yang menangani langsung terjun ke masyarakat dan memiliki kasus-kasus yang
sangat beragam. Nah maka dari itu saya ditempatkan ditempat tersebut.
Kemungkinan tempat yang bisa ditempati oleh anak-anak magang adalah DPP (Devisi
Penerimaan Permohonan), bagian humas, bagian umum, bagian staff komisioner,
bagian administrasi, bagian kepegawaian (itu yang saya tahu ya dan
penjelasannya searching saja :p).
Di dalam bidang PHSK ini ketika
hari-hari selanjutnya saya masuk ternyata memang benar bahwa bagian PHSK ini
adalah bagian yang sesuai dengan ekspektasi saya yaitu sumber ilmu yang sangat
banyak hehe. Di PHSK ini letak nya di lantai 4 dan orang yang menempati LPSK
ini kurang lebih sekitar 15 orang dan diantara orang-orang tersebut terdapat 3
tenaga ahli.
Secara
keseluruhan rekan-rekan di PHSK tersebut sangat terbuka terhadap saya namun
juga beberapa ada yang benar-benar sibuk sehingga tidak sempat untuk sharing
bersama saya. Nah selama saya magang di LPSK hampir semua orang yang ada di
PHSK pernah saya maintain tolog buat diskusi terkait dengan beberapa hal yang
saya ingin bahas.
Pekerjaan-pekerjaan
di PHSK juga terbilang masih dalam kategori standar yang bisa dikerjakan oleh
mahasiswa, tugasnya sebagai berikut :
1. Mengolah
data dari terlindung di PHSK
2. Mengimput
data dari terlindung PHSK
3. Membuat
perjanjian perlindungan, penghentian, atau perpanjangan antara LPSK dan
Terlindung
4. Membuat
surat pemanggilan, pemberitahuan, rekomendasi, koordinasi, dll
Nah
dari perkerjaan-pekerjaan diatas sangat diperingatkan bahwa data-data tersebut
harus dirahasiakan karena terkait dengan perlindungan terhadap terlindung. Tugas
selebihnya adalah yang ringan-ringan seperti buat amplop, terkadang saya bantu
jilid laporan rekan, dll.
Saya
magang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini terbilang bisa memenuhi
ekspektasi awal saya sebelum masuk ke lembaga ini. Namun seperti postingan
sebelumnya saya memperingati bahwa itu semua kebali lagi kepada diri kita
sendiri, cobalah untuk serius jangan hanya menjalankan saja, karena jika benar
seperti itu kawan-kawan akan bernasib sama dengan rekan-rekan magang di PHSK
sebelumnya yang menyatakan bahwa magang disana gak ada apa apa. Hal itu terjadi
karena mereka hanya menjalankan dan tidak mau berperan aktif. Maka dari itu
tunjukkanlah komitmen mu.
Tidak
Lupa Berikut adalah foto-foto yang bisa saya share (beberapa tidak boleh karena
harus dirahasiakan)
[1] Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, 2014, Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, hlm. 2
[2] Ibid, hlm. 3
Ini foto saya bersama dengan salah satu tenaga ahli di PHSK
Ini beberapa rekan-rekan yang membina saya saat magang
nah kalo ini cabe,, ehhh :D bukan... ini adalah adek-adek saya yang juga magang di LPSK tapi mereka di tempatkan di divisi yang berbeda
Ini lagi yang membina saya
nah kalo ini adalah salah satu komisioner yang menjadi penanggungjawab divisi PHSK tempat saya ditempatkan
Last, boleh dong magang sambil menyempatkan diri buat jalan-jalan :D
Kakkk maaf mau nanya,boleh tau gak apa aja yang harus di siapin buat magang di lpsk?semacem suratkah atau apa?soalnya aku juga tertarik dan kebetulan ingin masukin surat magang ke lpsk,mohon bantuannya kak jika berkenan tolong email ke aku di ruthcathlyne@gmail.com makasih kakkkk
BalasHapusHalo ruth, cukup kirim surat pengajuan magang dari istitusi/perguruan tinggi mu. kalau sudah terkirim ke LPSK konfrimasi via telepon. Saat ditlpn dari LPSK akan menginformasikan apakah ajuan permohonan magang mu di terima atau tidak. sekian
Hapushalo kak,setelah kirim surat telah terkirim ke LPSk, apakah kita yang menanyakan via telpon bahwa kita diterima atau tidak? apa menunggu telpon dari LPSK? biasanya brp hari ya kak?
BalasHapusthank you
Halo kak, aku mau tanya, kalo magang di LPSK ada prosedur2 yg dilakukan ngga kak? Kayak semisalnya wawancara ?
BalasHapusKak bisa minta line / wa untuk sharing?
BalasHapusHalo kak. Saya ingin bertanya, terkait batas waktu untuk magang di lpsk berapa lama ya kak? Terimakasih
BalasHapusHalo, sore, Kak. Saya ingin bertanya, prosedur untuk magang di LPSK sendiri bagaimana ya? Apa yang diperlukan dan diserahkan ke mana ya Kak? Terima kasih.
BalasHapusMaaf mau tanya..masih bisa ]ut gabung di lpsk ..pengalaman saya pers sinar pagi baru ..dan bth info lowongan kerja atau gabung...rumah saya di susukan ciracas..no WA 0895700314401..tolong kabari info lowongan nya pak.🙏
BalasHapus