Laman

Senin, 13 Februari 2017

PENGALAMAN MAGANG ATAU PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK)

Nah, beberapa waktu yang lalu saya telah memposting tulisan yang berisikan tentang pengalaman saya magang di Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 

Postingan kali ini saya akan bagi pengalaman saya yang telah magang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Januari 2017 kemarin, yup wkwk masih sangat fresh yak hehe

Oke, kita langsung saja yak 





Nah, ini adalah foto saya bersama dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pak Abduh Haris Samendawai dan komisioner LPSK lainnya. 

Bagi kalian mahasiswa yang akan mendapatkan tugas dari kampus untuk magang ayau Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau bahkan yang ingin memperluas wawasan seperti saya pada postingan sebelumnya saya akan membahas beberapa hal dari pengalaman saya magang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Namun agar tidak males ngeliat tulisan saya akan coba menulis dengan cara yang berbeda.
Langsung saja, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, jika mendengar lembaga tersebut apakah temen-temen sudah terbayang akan apa fungsi dari dibentuknya lembaga terebut? …..? Yup bener, jika kita melihat dari nama lembaga saja kita sudah dapat menerka-nerka apa fungsi dari lembaga tersebut. Berikut adalah beberapa hal singkat yang ingin saya informasikan kepada temen-temen yang walaupun sudah bisa menebak apa fungsinya, hal ini untuk menghindari salah persepsi dari temen-temen.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Perlindungan yang dimaksud adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 yang dinyatakan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64 diamanatkan untuk bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan atau korban berdasarkan syarat dan tata cara pemberian perlindungan dan bantuan serta ketentuan pidana yang diberlakukan baginya. Dalam hal ini perlindungan saksi dan korban dilakukan dengan berdasarkan azas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum dalam semua tahapan proses peradilan pidana.
Dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK diberi amanat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia. LPSK memiliki tugas dan fungsi pokoknya yaitu untuk melaksanakan layanan perlindungan saksi dan korban berupa pemenuhan hak-haknya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK adalah perlindungan fisik dan non fisik, termasuk memfasilitasi hak-hak pemulihan bagi korban tindak pidana seperti bantuan medis, rehabilitasi psikososial, fasilitasi pengajuan permohonan kompensasi dan restitusi.[1]
Peran LPSK diatur di dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang merupakan rumusan empat peran LPSK dalam menjamin hak-hak saksi dan korban sesuai dengan tugas dan kewenangannya, yaitu[2]:
1.     Memberikan jaminan perlindungan fisik yakni: Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda serta perlindungan dari ancaman (Pasal 5 ayat (1) a); mendapatkan identitas baru dan mendapatkan tempat kediaman baru (Pasal 5 ayat (1) i) dan j).
2.     Memberikan jaminan hukum yang berkaitan dengan administrasi peradilan pada setiap tahapan proses hukum yang dijalankan, yakni: Saksi dan/atau korban memberikan keterangan tanpa tekanan dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung (Pasal 5 ayat (1) huruf c); Saksi dan/atau korban akan didampingi penerjemah, dalam hal keterbatasan atau terdapat hambatan berbahasa (Pasal 5 ayat (1) huruf d); Saksi dan/atau korban terbebas dari pertanyaan yang menjerat (Pasal 5 ayat (1) huruf e); Saksi dan/atau korban mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus hingga batas waktu perlindungan berakhir (Pasal 5 ayat (1) huruf f); Saksi dan/atau korban akan diberitahukan dalam hal terpidana dibebaskan (Pasal 5 ayat (1) huruf h); Saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh penasehat hukum untuk mendapatkan nasehat-nasehat hukum (Pasal 5 ayat (1) huruf l); Bentuk perlindungan hukum bagi saksi, korban, dan pelapor untuk tidak digugat secara perdata, dituntut secara pidana karena laporannya (misalnya terkait dengan pengungkapan kasus-kasus korupsi) (pasal 10 ayat (1)); serta memberikan rekomendasi kepada hakim agar bagi tersangka yang berkontribusi (sebagai saksi pelaku/justice collaborators) untuk diberikan keringanan hukuman atas partisipasinya dalam pengungkapan suatu tindak pidana yang besar (Pasal 10 ayat (2));
3.     Memberikan dukungan pembiayaan, yakni: Biaya transportasi (Pasal 5 ayat (1) huruf k) dan Biaya hidup sementara (Pasal 5 ayat (1) huruf m);
Memberikan dan memfasilitasi hak-hak reparasi (pemulihan) bagi korban kejahatan dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yakni: Bantuan medis (Pasal 6 huruf a); Bantuan rehabilitasi psikososial (Pasal 6 huruf b). Pengajuan kompensasi bagi korban (Pasal 7 ayat (1) huruf a) dan Pengajuan restitusi bagi korban (Pasal 7 ayat (1) huruf b)
Oke, semoga temen-temen tidak muntah hanya membaca segitu saja ya hehe, dari penjabaran diatas walaupun secara singkat tapi paling tidak bisa merepresentasikan ke temen-temen apa itu LPSK ya.
Pengalaman saya kerja di LPSK. Pada hari pertama saya masuk ke kantor ini, saya ditempatkan di Humas, ya bukan karena saya memang ditempatkan di sana tapi karena saya harus menunggu arahan dari sesorang yang saya sebut dengan Bang Andre, Abang-abang ini lah yang bertugas memberikan pengarahan awal kepada saya, karena sebelum masuk ke kantor tersebut saya  sudah membaca mengenai LPSK, ketika disuruh menjelaskan apa yang kamu ketahui tentang LPSK yaaa secara luwes bisa saya sampaikan, sehingga si Abang tidak perlu menjelaskan panjang lebar mengenai LPSK ke saya hehe.
Saat saya ditanya, apasih tujuan mu magang disini”
Saya Jawab, “Saya magang ketempat ini bukanlah tugas dari kampus bang, saya magang ke sini untuk mempersiapkan karir saya di masa depan, saya punya cita-cita menjadi pengacara dan tentunya seorang pengacara tidak akan pernah terlepas dari yang namanya saksi dan korban. Maka dari itu saya bener-bener ingin mengetahui bagaimana LPSK dalam menjalankan tugasnya di bidang perlindungan”
Dengan jawaban saya yang seperti itu akhirnya saya ditempatkan di bagian PHSK yang kepanjangannya adalah Perlindungan Hak Saksi dan Korban yang katanya bagian ini adalah bagian yang menangani langsung terjun ke masyarakat dan memiliki kasus-kasus yang sangat beragam. Nah maka dari itu saya ditempatkan ditempat tersebut. Kemungkinan tempat yang bisa ditempati oleh anak-anak magang adalah DPP (Devisi Penerimaan Permohonan), bagian humas, bagian umum, bagian staff komisioner, bagian administrasi, bagian kepegawaian (itu yang saya tahu ya dan penjelasannya searching saja :p).
            Di dalam bidang PHSK ini ketika hari-hari selanjutnya saya masuk ternyata memang benar bahwa bagian PHSK ini adalah bagian yang sesuai dengan ekspektasi saya yaitu sumber ilmu yang sangat banyak hehe. Di PHSK ini letak nya di lantai 4 dan orang yang menempati LPSK ini kurang lebih sekitar 15 orang dan diantara orang-orang tersebut terdapat 3 tenaga ahli.
Secara keseluruhan rekan-rekan di PHSK tersebut sangat terbuka terhadap saya namun juga beberapa ada yang benar-benar sibuk sehingga tidak sempat untuk sharing bersama saya. Nah selama saya magang di LPSK hampir semua orang yang ada di PHSK pernah saya maintain tolog buat diskusi terkait dengan beberapa hal yang saya ingin bahas.
Pekerjaan-pekerjaan di PHSK juga terbilang masih dalam kategori standar yang bisa dikerjakan oleh mahasiswa, tugasnya sebagai berikut :
1.     Mengolah data dari terlindung di PHSK
2.     Mengimput data dari terlindung PHSK
3.     Membuat perjanjian perlindungan, penghentian, atau perpanjangan antara LPSK dan Terlindung
4.     Membuat surat pemanggilan, pemberitahuan, rekomendasi, koordinasi, dll
Nah dari perkerjaan-pekerjaan diatas sangat diperingatkan bahwa data-data tersebut harus dirahasiakan karena terkait dengan perlindungan terhadap terlindung. Tugas selebihnya adalah yang ringan-ringan seperti buat amplop, terkadang saya bantu jilid laporan rekan, dll.
Saya magang di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini terbilang bisa memenuhi ekspektasi awal saya sebelum masuk ke lembaga ini. Namun seperti postingan sebelumnya saya memperingati bahwa itu semua kebali lagi kepada diri kita sendiri, cobalah untuk serius jangan hanya menjalankan saja, karena jika benar seperti itu kawan-kawan akan bernasib sama dengan rekan-rekan magang di PHSK sebelumnya yang menyatakan bahwa magang disana gak ada apa apa. Hal itu terjadi karena mereka hanya menjalankan dan tidak mau berperan aktif. Maka dari itu tunjukkanlah komitmen mu.
Tidak Lupa Berikut adalah foto-foto yang bisa saya share (beberapa tidak boleh karena harus dirahasiakan)






[1] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, 2014,  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, hlm. 2
[2] Ibid, hlm. 3






Ini foto saya bersama dengan salah satu tenaga ahli di PHSK





Ini beberapa rekan-rekan yang membina saya saat magang




nah kalo ini cabe,, ehhh :D bukan... ini adalah adek-adek saya yang juga magang di LPSK tapi mereka di tempatkan di divisi yang berbeda




Ini lagi yang membina saya




nah kalo ini adalah salah satu komisioner yang menjadi penanggungjawab divisi PHSK tempat saya ditempatkan





Last, boleh dong magang sambil menyempatkan diri buat jalan-jalan :D

8 komentar:

  1. Kakkk maaf mau nanya,boleh tau gak apa aja yang harus di siapin buat magang di lpsk?semacem suratkah atau apa?soalnya aku juga tertarik dan kebetulan ingin masukin surat magang ke lpsk,mohon bantuannya kak jika berkenan tolong email ke aku di ruthcathlyne@gmail.com makasih kakkkk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Halo ruth, cukup kirim surat pengajuan magang dari istitusi/perguruan tinggi mu. kalau sudah terkirim ke LPSK konfrimasi via telepon. Saat ditlpn dari LPSK akan menginformasikan apakah ajuan permohonan magang mu di terima atau tidak. sekian

      Hapus
  2. halo kak,setelah kirim surat telah terkirim ke LPSk, apakah kita yang menanyakan via telpon bahwa kita diterima atau tidak? apa menunggu telpon dari LPSK? biasanya brp hari ya kak?
    thank you

    BalasHapus
  3. Halo kak, aku mau tanya, kalo magang di LPSK ada prosedur2 yg dilakukan ngga kak? Kayak semisalnya wawancara ?

    BalasHapus
  4. Kak bisa minta line / wa untuk sharing?

    BalasHapus
  5. Halo kak. Saya ingin bertanya, terkait batas waktu untuk magang di lpsk berapa lama ya kak? Terimakasih

    BalasHapus
  6. Halo, sore, Kak. Saya ingin bertanya, prosedur untuk magang di LPSK sendiri bagaimana ya? Apa yang diperlukan dan diserahkan ke mana ya Kak? Terima kasih.

    BalasHapus
  7. Maaf mau tanya..masih bisa ]ut gabung di lpsk ..pengalaman saya pers sinar pagi baru ..dan bth info lowongan kerja atau gabung...rumah saya di susukan ciracas..no WA 0895700314401..tolong kabari info lowongan nya pak.🙏

    BalasHapus