Halo, perkenalkan nama saya Yoga.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu
perguruan tinggi di Bali setiap kampus secara umum menerapkan kebijakan bahwa
mahasiswanya harus menempuh praktek untuk menerapkan ilmu yang dia dapat di
kampusnya. Nah kalau di kampus saya Universitas Pendidikan Nasional Denpasar
dikenal dengan istilah Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau bahasa lainnya yang
lebih familiar adalah Magang. Selanjutnya saya akan sebut magang ya dalam
tulisan ini agar lebih mudah dipahami oleh yang lagi baca tulisan saya
ini.
Sebelum memulai sediki saya akan perkenalkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu seperti apa. Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh
Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden
Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai
ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres
No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu
sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur
dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Berdasarkan
penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang
Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak
Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1
(satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI
terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi
sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya
masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap
perlindungan anak. Adapun keanggotaan KPAI diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun
2004-2007.
Dalam Pasal 74 UU
Perlindungan Anak dirumuskan "Dalam rangka meningkatkan
efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi
Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen".
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan
Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a. melakukan
sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak.
b. memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka
perlindungan anak.
Itu dia penjelasan singkat tentang
KPAI, jika kalian ingin mengetahui KPAI secara mendetail bisa searching sendiri
yak.
Baik langsung kita mulai saja membahas mengenai pengalaman magang
saya yang pertama di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam tulisan
ini saya akan membahas beberapa hal yaitu:
1. Bagian-bagian yang ada
di KPAI
2. Pekerjaan-Pekerjaan
3. Ilmu-Ilmu yang bisa
didapat
4. Tata Krama Pekerjaan
5. Pesan Kesan dan
Dokumentasi
Itulah beberapa hal yang akan saya bahas dalam tulisan ini,
langsung saja untuk membahas yang pertama.
1. BAGIAN-BAGIAN YANG ADA DI KPAI
Pada
sub ini saya tidak akan membahas secara mendetail mengenai bagian-bagian yang
ada di KPAI karena di Google itu sudah ada sob hehe. Bagian yang saya maksud
adalah bagian-bagian yang bisa ditempatkan anak-anak magang jika berkeinginan
unuk magang di KPAI. Di KPAI terdapat beberapa bagian yang bisa ditempati
diantaranya sebagai berikut :
1. Bagian Penerimaan atau
Front Office, disini biasanya yang ditempatkan adalah mahasiswa magang yang
berasal dari bidang keilmuan komunikasi.
2. Bagian Humas, kalau
disini sama halnya dengan bagian penerimaan dimana kebanyakan yang ditempatkan
di bagian ini adalah mahasiswa dari bidang keilmuan komunikasi.
3. Bagian Administrasi,
bagian ini biasanya yang ditempatkan fleksible karena bidang yang bisa
terbilang mencakup semua bidang keilmuan dapat ditempatkan disini.
4. Bagian Pengaduan, nah
bagian yang paling saya sukai karena bagian ini saya ditempatkan kurang lebih
selama 6 minggu hari kerja. Pada bagian ini sebenernya bisa dari berbagai
bidang namun jika kamu berasal dari bidang ilmu hukum sama seperti saya
kemungkinan besar kamu akan ditempatkan di bagian ini.
2.
PEKERJAAN-PEKERJAAN
Setelah
saya jelaskan bagian-bagian di KPAI yang dimungkinkan untuk ditempatkan anak
magang berikut adalah penjelasan dari bagian-bagian yang saya jelaskan diatas.
1. Bagian
Penerimaan
Untuk
bagian ini, sebenernya selama saya magang disana tidak pernah ditempatkan di
bagian ini namun sedikit tidaknya saya mengtahui pekerjaan-pekerjaannya. Dalam
bagian ini mahasiswa yang magang biasanya diberikan tugas sebagai berikut:
a. Menerima
pelapor yang datang ke KPAI entah apapun itu kasusnya.
b. Membantu
pelapor untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk mendapatkan tindak
lanjut
c. Mencatat
atau input kedalam database data-data dari pelapor untuk ditindak lanjuti
2. Bagian
Humas
Pada Bagian ini
tugas-tugas yang biasanya diberikan kepada mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Setiap
hari ke KPAI akan ada yang mengirim media cetak berupa Koran/majalah atau
sejenisnya, mahasiswa yang ditempatkan di bagian ini akan menghimpun
berita-berita yang ada di media tersebut yang terkait dengan anak.
b. Tidak
hanya di Koran, mahasiswa juga menghimpun melalui media elektronik seperti
internet.
3. Bagian
Administrasi
Nah kalau bagian ini
saya tidak perlun jelaskan ya apa tugas-tugas yang akan diterima mahasiswa
magang. Hehe sudah dapat ditebak dari namanya kan???
4. Bagian
Pengaduan
Bagian yang paling
sibuk :D kenapa saya katakana seperti itu, karena bagian inilah bagian yang
bertugas untuk menindaklanjuti pelapor-pelapor yang datang ke KPAI, satu pelapor
saja bisa berjam-jam dan prosesnya tidak berhenti sampai disitu saja tapi
pelapor bisa ditindaklanjuti sampai berminggu-minggu bahkan sampai
berbulan-bulan. Berikut pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dapat diberikan :
a. Mendampingi
penerima laporan untuk berbicara bersama dengan pelapor, dalam hal ini kita
bisa membantu proses pendalaman kasus yang dialami pelapor dan sekaligus pada
posisi ini kita menjadi notulensi.
b. Merekap
dan merapikan berkas dari pelapor yang datang.
c. Membuat
surat-surat terkait dengan pelaporan, seperti surat pemanggilan, surat rujukan,
surat terminasi, surat rekomendasi dan banyak surat-surat lainnya.
d. Menerima
pengaduan via telepon dari pelapor yang bedatangan dari berbagai daerah di
tanah air dan kita sebagai penerima harus bisa memberikan rekomendasi dan saran
yang tepat.
e. Jikalau
kita beruntung kita dapat diajak dalam proses mediasi dari pelapor dan terlapor
sebagai notulensi. (saya sempat diajak hehe)
3.
ILMU-ILMU
YANG BISA DIDAPAT
Nah
pada sub ini sebenernya ini tergantung kepada diri kita sendiri yang
temen-temen. Jika temen-temen hanya menjalankan dengan sekedar tugas-tugas yang
diberikan maka ilmu yang temen-temen dapatkan akan sedikit, beda ceritanya jika
temen-temen menjalani dengan serius dan bahkan jika bisa tiada hari tanpa
bertanya hahaha. Ilmu dan hal-hal lain yang bisa temen-temen dapatkan adalah
sebagai berikut :
a. Pengetahuan
tentang Lembaga KPAI sudah pasti
b. Mengtahui
berita-berita tentang anak yang pastinya bakalan buat temen-temen miris sama
kondisi Negara kita
c. Cara
mediasi antara para pihak
d. Cara
menangani kasus ala KPAI
e. Pengetahuan
mengenai anak dan bagaimana cara melindunginya
f. Pengetahuan
mengenai surat menyurat
g. Pengalaman
yang luar biasa
h. Menambah
temen-temen di KPAI
i. Bertemu
dengan orang-orang hebat
j. Mengetahui
bagaimana baik buruknya dunia pekerjaan
k. Dan
menurut saya paling saya cari adalah bagaimana kita belajar dewasa
Banyak
hal sebenernya yang bia kita gali, tapi ini semua bergantung ke temen-temen
bersikap, berperilaku dan menjalankan tugas-tugas di KPAI.
4.
TATA
KRAMA PEKERJAAN
Kalau bagian ini sebenernya membahas tentang teknis
saja, namun menurut saya temen-temen penting mengetahui hal ini juga. Tata karma
di KPAI menurut saya (yang saya jalani) adalah sebagai berikut:
1. Untuk
kedatangan, untuk pegawai dari jam 08.00 Pagi biasanya sudah berdatangan, namun
saya diminta jam 08.30 pagi harus sudah berada di ruangan dan waktu kepulangan
16.00.
2. Selalu
memberikan salam kepada semua kalangan di KPAI (mulai dengan senyuman)
3. Jaga
tingkah laku, sikap, hormati dan lain-lain semua orang selama berada di KPAI
4. Istirahat
pukul 12.00-13.00 Siang manfaatkan dengan baik
5. Berpakaian
Rapi ala kantoran
6. Merahasiakan
hal-hal yang terkait dengan pengaduan terutama identitas pelapor
5.
PESAN
KESAN DAN DOKUMENTASI
Pesan saya terhapat
temen-temen yang akan magang, sebaiknya jangan hanya menjalankan seadanya saja,
tapi ketika temen-temen memutuskan untuk magang di KPAI maka jalani dengan
serius, gali lebih dalam ilmu yang temen-temen bisa gali dan jangan pernah lewatkan
kesempatan untuk mencoba hal baru. Kesan saya, kerja di KPAI jika kalian sangat
menyukai anak-anak seperti saya (bukan pedofil ya) maka KPAI adalah tempat yang
tepat untuk mu kalau bisa setelah kamu selesai magang disana bantu KPAI
memerangi kasus kejahatan terhadap anak hehe
Selamat malam,saya mahasiswi hukum semester 6, saya juga ingin magang di KPAI tapi tidak tahu caranya, mohon kalau boleh bisa berbagi bagaimana proses untuk bisa magang disana terutama untuk undergraduate. Terima kasi.
BalasHapusSelamat malam,saya mahasiswa hukum semester 6, saya juga ingin magang di KPAI tapi tidak tahu caranya, mohon kalau boleh bisa berbagi bagaimana proses untuk bisa magang disana?
BalasHapusTerima Kasih:)
maaf baru balas Afri, tinggal bersurat saja ke KPAI lagsung oleh Kampus kmu,, nanti akan dapat informasi lebih lanjut oleh KPAI nya
HapusMohon maaf sebelumnya . Saya mau tanya, Langkah awal yg hrus dilakukan apakah harus datang ke kantor KPAInya dengan menanyakan apakah dapat menerima magang atau tidak (survey) ataukah lgsung dtng saja membawa surat pernyataan magang dr kmpus ? Terimakasih
Hapuskirim saja surat terlebih dahulu mbak,, nanti klo di setujui akan di kontak mbaknya,, ketika sudah pasti diterima baru mbaknya survey ke lokasi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi disana.
Hapussaya mau tanya, apakah setelah diterima berkas dari kita akan ada interview lanjutan untuk keterima magang?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuska pada saat interview magang biasanya ditanyakan apa saja ya? terimakasih.
BalasHapusKak, saya mau tanya. Magang di KPAI ada tes interview ga?
BalasHapus