Laman

Rabu, 08 Februari 2017

PENGALAMAN MAGANG DI KOMISI PERLIDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Halo, perkenalkan nama saya Yoga.


Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Bali setiap kampus secara umum menerapkan kebijakan bahwa mahasiswanya harus menempuh praktek untuk menerapkan ilmu yang dia dapat di kampusnya. Nah kalau di kampus saya Universitas Pendidikan Nasional Denpasar dikenal dengan istilah Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau bahasa lainnya yang lebih familiar adalah Magang. Selanjutnya saya akan sebut magang ya dalam tulisan ini agar lebih mudah dipahami oleh yang lagi baca tulisan saya ini. 

Sebelum memulai sediki saya akan perkenalkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu seperti apa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
       Berdasarkan penjelasan pasal 75, ayat (1), (2), (3), dan (4) dari Undang-Undang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota, dimana keanggotaan KPAI terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak. Adapun keanggotaan  KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Periode I (pertama) KPAI dimulai pada tahun 2004-2007.
Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak dirumuskan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, maka dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen".
Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut :
a.     melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b.       memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Itu dia penjelasan singkat tentang KPAI, jika kalian ingin mengetahui KPAI secara mendetail bisa searching sendiri yak.

Baik langsung kita mulai saja membahas mengenai pengalaman magang saya yang pertama di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam tulisan ini saya akan membahas beberapa hal yaitu:
1.     Bagian-bagian yang ada di KPAI 
2.     Pekerjaan-Pekerjaan
3.     Ilmu-Ilmu yang bisa didapat
4.     Tata Krama Pekerjaan
5.     Pesan Kesan dan Dokumentasi

Itulah beberapa hal yang akan saya bahas dalam tulisan ini, langsung saja untuk membahas yang pertama.

1.     BAGIAN-BAGIAN YANG ADA DI KPAI
Pada sub ini saya tidak akan membahas secara mendetail mengenai bagian-bagian yang ada di KPAI karena di Google itu sudah ada sob hehe. Bagian yang saya maksud adalah bagian-bagian yang bisa ditempatkan anak-anak magang jika berkeinginan unuk magang di KPAI. Di KPAI terdapat beberapa bagian yang bisa ditempati diantaranya sebagai berikut :
1.     Bagian Penerimaan atau Front Office, disini biasanya yang ditempatkan adalah mahasiswa magang yang berasal dari bidang keilmuan komunikasi.
2.     Bagian Humas, kalau disini sama halnya dengan bagian penerimaan dimana kebanyakan yang ditempatkan di bagian ini adalah mahasiswa dari bidang keilmuan komunikasi.
3.     Bagian Administrasi, bagian ini biasanya yang ditempatkan fleksible karena bidang yang bisa terbilang mencakup semua bidang keilmuan dapat ditempatkan disini.
4.     Bagian Pengaduan, nah bagian yang paling saya sukai karena bagian ini saya ditempatkan kurang lebih selama 6 minggu hari kerja. Pada bagian ini sebenernya bisa dari berbagai bidang namun jika kamu berasal dari bidang ilmu hukum sama seperti saya kemungkinan besar kamu akan ditempatkan di bagian ini.

2.     PEKERJAAN-PEKERJAAN
Setelah saya jelaskan bagian-bagian di KPAI yang dimungkinkan untuk ditempatkan anak magang berikut adalah penjelasan dari bagian-bagian yang saya jelaskan diatas.
1.     Bagian Penerimaan
Untuk bagian ini, sebenernya selama saya magang disana tidak pernah ditempatkan di bagian ini namun sedikit tidaknya saya mengtahui pekerjaan-pekerjaannya. Dalam bagian ini mahasiswa yang magang biasanya diberikan tugas sebagai berikut:
a.      Menerima pelapor yang datang ke KPAI entah apapun itu kasusnya.
b.     Membantu pelapor untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan untuk mendapatkan tindak lanjut
c.      Mencatat atau input kedalam database data-data dari pelapor untuk ditindak lanjuti
2.     Bagian Humas
Pada Bagian ini tugas-tugas yang biasanya diberikan kepada mahasiswa adalah sebagai berikut:
a.      Setiap hari ke KPAI akan ada yang mengirim media cetak berupa Koran/majalah atau sejenisnya, mahasiswa yang ditempatkan di bagian ini akan menghimpun berita-berita yang ada di media tersebut yang terkait dengan anak.
b.     Tidak hanya di Koran, mahasiswa juga menghimpun melalui media elektronik seperti internet.
3.     Bagian Administrasi
Nah kalau bagian ini saya tidak perlun jelaskan ya apa tugas-tugas yang akan diterima mahasiswa magang. Hehe sudah dapat ditebak dari namanya kan???
4.     Bagian Pengaduan
Bagian yang paling sibuk :D kenapa saya katakana seperti itu, karena bagian inilah bagian yang bertugas untuk menindaklanjuti pelapor-pelapor yang datang ke KPAI, satu pelapor saja bisa berjam-jam dan prosesnya tidak berhenti sampai disitu saja tapi pelapor bisa ditindaklanjuti sampai berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan. Berikut pekerjaan-pekerjaan yang biasanya dapat diberikan :
a.      Mendampingi penerima laporan untuk berbicara bersama dengan pelapor, dalam hal ini kita bisa membantu proses pendalaman kasus yang dialami pelapor dan sekaligus pada posisi ini kita menjadi notulensi.
b.     Merekap dan merapikan berkas dari pelapor yang datang.
c.      Membuat surat-surat terkait dengan pelaporan, seperti surat pemanggilan, surat rujukan, surat terminasi, surat rekomendasi dan banyak surat-surat lainnya.
d.     Menerima pengaduan via telepon dari pelapor yang bedatangan dari berbagai daerah di tanah air dan kita sebagai penerima harus bisa memberikan rekomendasi dan saran yang tepat.
e.      Jikalau kita beruntung kita dapat diajak dalam proses mediasi dari pelapor dan terlapor sebagai notulensi. (saya sempat diajak hehe)

3.     ILMU-ILMU YANG BISA DIDAPAT
Nah pada sub ini sebenernya ini tergantung kepada diri kita sendiri yang temen-temen. Jika temen-temen hanya menjalankan dengan sekedar tugas-tugas yang diberikan maka ilmu yang temen-temen dapatkan akan sedikit, beda ceritanya jika temen-temen menjalani dengan serius dan bahkan jika bisa tiada hari tanpa bertanya hahaha. Ilmu dan hal-hal lain yang bisa temen-temen dapatkan adalah sebagai berikut :
a.      Pengetahuan tentang Lembaga KPAI sudah pasti
b.     Mengtahui berita-berita tentang anak yang pastinya bakalan buat temen-temen miris sama kondisi Negara kita
c.      Cara mediasi antara para pihak
d.     Cara menangani kasus ala KPAI
e.      Pengetahuan mengenai anak dan bagaimana cara melindunginya
f.      Pengetahuan mengenai surat menyurat
g.     Pengalaman yang luar biasa
h.     Menambah temen-temen di KPAI
i.       Bertemu dengan orang-orang hebat
j.       Mengetahui bagaimana baik buruknya dunia pekerjaan
k.     Dan menurut saya paling saya cari adalah bagaimana kita belajar dewasa
Banyak hal sebenernya yang bia kita gali, tapi ini semua bergantung ke temen-temen bersikap, berperilaku dan menjalankan tugas-tugas di KPAI.
4.     TATA KRAMA PEKERJAAN
Kalau bagian ini sebenernya membahas tentang teknis saja, namun menurut saya temen-temen penting mengetahui hal ini juga. Tata karma di KPAI menurut saya (yang saya jalani) adalah sebagai berikut:
1.     Untuk kedatangan, untuk pegawai dari jam 08.00 Pagi biasanya sudah berdatangan, namun saya diminta jam 08.30 pagi harus sudah berada di ruangan dan waktu kepulangan 16.00.
2.     Selalu memberikan salam kepada semua kalangan di KPAI (mulai dengan senyuman)
3.     Jaga tingkah laku, sikap, hormati dan lain-lain semua orang selama berada di KPAI
4.     Istirahat pukul 12.00-13.00 Siang manfaatkan dengan baik
5.     Berpakaian Rapi ala kantoran
6.     Merahasiakan hal-hal yang terkait dengan pengaduan terutama identitas pelapor

5.     PESAN KESAN DAN DOKUMENTASI
Pesan saya terhapat temen-temen yang akan magang, sebaiknya jangan hanya menjalankan seadanya saja, tapi ketika temen-temen memutuskan untuk magang di KPAI maka jalani dengan serius, gali lebih dalam ilmu yang temen-temen bisa gali dan jangan pernah lewatkan kesempatan untuk mencoba hal baru. Kesan saya, kerja di KPAI jika kalian sangat menyukai anak-anak seperti saya (bukan pedofil ya) maka KPAI adalah tempat yang tepat untuk mu kalau bisa setelah kamu selesai magang disana bantu KPAI memerangi kasus kejahatan terhadap anak hehe







9 komentar:

  1. Selamat malam,saya mahasiswi hukum semester 6, saya juga ingin magang di KPAI tapi tidak tahu caranya, mohon kalau boleh bisa berbagi bagaimana proses untuk bisa magang disana terutama untuk undergraduate. Terima kasi.

    BalasHapus
  2. Selamat malam,saya mahasiswa hukum semester 6, saya juga ingin magang di KPAI tapi tidak tahu caranya, mohon kalau boleh bisa berbagi bagaimana proses untuk bisa magang disana?
    Terima Kasih:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf baru balas Afri, tinggal bersurat saja ke KPAI lagsung oleh Kampus kmu,, nanti akan dapat informasi lebih lanjut oleh KPAI nya

      Hapus
    2. Mohon maaf sebelumnya . Saya mau tanya, Langkah awal yg hrus dilakukan apakah harus datang ke kantor KPAInya dengan menanyakan apakah dapat menerima magang atau tidak (survey) ataukah lgsung dtng saja membawa surat pernyataan magang dr kmpus ? Terimakasih

      Hapus
    3. kirim saja surat terlebih dahulu mbak,, nanti klo di setujui akan di kontak mbaknya,, ketika sudah pasti diterima baru mbaknya survey ke lokasi agar dapat menyesuaikan dengan kondisi disana.

      Hapus
  3. saya mau tanya, apakah setelah diterima berkas dari kita akan ada interview lanjutan untuk keterima magang?

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. ka pada saat interview magang biasanya ditanyakan apa saja ya? terimakasih.

    BalasHapus
  6. Kak, saya mau tanya. Magang di KPAI ada tes interview ga?

    BalasHapus