Laman

Selasa, 07 Februari 2017

Peran Generasi Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu

Peran Generasi Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu



Oleh:
I Nyoman Yoga Ariadnya




Fakultas Hukum
Universitas Pendidikan Nasional
(UNDIKNAS) Denpasar
Tahun 2015



Abstract
Peran Generasi Muda dalam Meningkatkan Pertisipasi Pimilih dalam Pemilu
Indonesia is a country that adheres to the system of Democracy, in a democracy the supreme power in the hands of the people. In a democratic practices in the State of Indonesia as the current electoral participation of all citizens of the role of Indonesia is essential to the creation of democracy in accordance with Pancasila. In the general election held in Indonesia, often occurs deviations in it like the case of people who choose white group (Abstentions). Abstentions already a big problem in Indonesia and the more concern is the generation most also chose white group and tends to apathy toward the elections in Indonesia. It certainly needs to be addressed in view of Indonesia's young generation has become a very important part in the development of Indonesia. Indonesia's young generation should be to have the attitude of nationalism and to become an example for other people. In the general election of the younger generation should be participatory and proactive figure in election activities. Being voters using their constitutional rights to the maximum to become savvy voters with conscience.
Keywords : Democracy, Abstentions













Kata Pengantar

Puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadapaan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan lancar dan tepat waktu. Semoga karya tulis ini dapat memberikan dampak yang positif khusunya bagi generasi muda yang menjadi topic utama dalam karya tulis ini dan mampu menyadarkan generasi muda yang tidak untuk mengarah kearah yang lebih baik lagi demi terciptanya negara yang demokratis sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam pembuatan karya tulis ini sehinggan penulis dapat membuat tulisan yang diharapkan dapat dijadikan sumber ilmu pengetahuan demi kebaikkan kita bersama. Tidak lupa pula penulis meminta maaf apabila ada ketidaksemupurnaan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penulis karena manusia tidak luput dari kesalahan.

Denpasar, 2 September 2015









DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................................. i
ABSTRACT.............................................................................................................................. ii..................................................................................................................................................
KATA PENGANTAR............................................................................................................. iii
DAFTAR ISI................................................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang................................................................................................................... 1..............................................................................................................................................
B.     Rumusan Masalah............................................................................................................. 2
C.     Ruang Lingkup Masalah................................................................................................... 2
D.     Manfaat dan Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 4
A.    Esensi Dasar Pemilu Yang Demokratis di Dalam Konstitusi Indonesia
(UUD 1945)...................................................................................................................... 4
B.    Indonesia merupakan Negara demokrasi Berdasarkan Hukum dan Negara
Hukum yang Demokratis.................................................................................................. 8
C.    Peranan Generasi Muda Dalam Pemilu........................................................................... 14
BAB III PENUTUP................................................................................................................ 21
A.    Kesimpulan..................................................................................................................... 21
B.    Saran................................................................................................................................ 22
Daftar Pustaka......................................................................................................................... 23






BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat ini memberikan penghargaan yang tinggi untuk bermusyawarah dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila dijiwai dan telah bersatu dengan sila-sila yang ada didalam Pancasila. Hal tersebut antara lain menyatakan behwa hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan masing-masing yang dianut oleh masyaraka yang majemuk di Indonesia, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, menjamin dan mempersatukan bangsa, dan tentunya harus dilaksanakan dengan tujuan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, sudah seharusnya sebagai bangsa yang memiliki system demokrasi yang menempatkan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyatnya sebagai dasar pondansi kokohnya demokrasi Pancasila harus berperilaku aktif dalam menjalankan demokrasi di Negara Indonesia dan aktif menerjemahkan kedaulatan rakyat dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Negara demokrasi tentunya menjadi hal yang mutlak untuk seorang penguasa atau kepala negara dipilih oleh masyarakatkanya sesuai dengan prinsip negara demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Negara Indonesia demokrasi sudah menjadi hal yang sangat lumrah terdengar, demokrasi sudah berada di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yakni dalam keluarga, sekolah atau perguruan tinggi, tempat kerja dan di masyarakat. Demokrasi sudah menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan di Indonesia.  Namun, hal tersebut tidak menandakan bahwa demokrasi di Indonesia benar-bernar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, sangat banyak permasalahan berdemokrasi yang ada di Indonesia khususnya pada kasus yang sering terjadi saat Pemilhan Pemimpin baik itu di tingkat pusat maupun di daerah. Kurangnya kesadaran berkonstitusi nampaknya sangat terlihat pada kejadian-kejadian seperti ini, perilaku-perilaku yang tidak memcerminkan rasa nasionalis dan taat akan konstitusi  seperti Golput (Golongan Putih) yang seing terjadi di berbagai jenis pemilihan di Indonesia dianggap sepele oleh masyarakat. Sangat memperihatinkan bila kita ketahui rata-rata pemilik hak konstitusional untuk memilih pemimpin atau wakilnya di pemerintahan yang golput adalah generasi muda yang notabanenya adalah sosok yang seharusnya paling berperan aktif dan menjalankan perintah konstitusi untuk membangun negara malah justru melakukan tindakan yang sangat mengecewakan. Jumlah golongan putih (golput) pada masa Pemilihan Umum dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tahun 1999 era reformasi jumlah golput sekitar 6,4 %, sedangkan tahun 2009 golput sekitar 29,6 %. Untuk tahun 2014 dan seterusnya diperkirakan jumlah golput akan mencapai 40 % sehingga pelaksanaan Pemilu selanjutnya akan mendekati masa kritis. Peningkatan persentasi golput disinyalir karena ulah buruk perilaku para elit politik. Sehingga budaya politik masyarakat khususnta generasi muda menjadi apatis, karena memandang pemilu bukanlah perayaan penting bahkan cenderung tidak bermanfaat bagi kelangsungan hidup mereka.[1] Hal ini tentunya sudah sangat meprihatinkan bagi Negara Indonesia.
Maka dari itu, penulis mengangkat topic tentang perilaku generasi muda yang tidak menggunakan hak konstitusionalnya dalam bernegara yang terfouskan pada perilaku golput generasi muda dalam pemilihan kepala maupun perwakilan rakyat baik di pusat maupun di daerah dengan harapan agar dengan di tulisnya tulisan ini generasi muda mendapatkan pemahaman akan pentingnya berkonstitusi apalagi pada usia dini serta tentunya hal ini mengarah pada menjadikan generasi muda sebagai agent of change untuk menjadi panutan agar mampu menciptakan negara yang seluruh masyarakatnya sadar untuk berkonstitusi.
B.    RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah peran generasi muda dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu?
C.    RUANG LINGKUP MASALAH
Dalam karya tulis ini memiliki ruang lingkup yang terbatas mengenai Pemilu (Pemilihan Umum) yang dikaitkan dengan banyaknya kasus golput dalam praktik-praktik berdemokrasi di Indonesia dan membahas pula tentang hubungan konstitusi dengan pemilu dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pemilu serta membahas perilaku generasi muda yang tidak sadar akan hak konstitusionalnya dan menjelaskan tentang betapa pentingnya ikut berpartisipasi dan proaktif dalam Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdan dan memilih sesuai dengan hati nurani.
D.     MANFAAT DAN TUJUAN PENULISAN
Manfaat dan tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.     Menjadi refrensi bagi pembaca agar mendapatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
2.     Memberitahukan kepada masyarakat bahwa memilih dengan cerdan dan sesui dengan hati nurani itu sanngat pentig untuk bersama-sama membangun Indonesia.
3.     Menydarkan masyarakat Indonesia khususnya generasi muda Indonesia agar memiliki sikap proaktif dan berpartisipatif dalam praktik-praktik berdemokrasi.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Esensi Dasar Pemilu Yang Demokratis di Dalam Konstitusi Indonesia (UUD 1945)
Pemilu memiliki hubungan yang erat dengan Negara demokrasi dan Negara hukum.  Inti dari demokrasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemilu melalui partisipasi,  representasi, dan pengawasan agar terciptanya kesadara berkonstitusi.
Dalam Ideologi Negara Indonesia Pancasila diketahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang memiliki peranan sangat penting dalam berbagai aspek di Indonesia, Pancasila merupakan landasan pelaksanaan pemerintahan, pembentukan perundang-undangan atau peraturan, dan yang mengatur penyelengaraaan negara. Jika dilihat dari hal tersebut maka dapa dikatakan bahwa pancasila merupakan kacamat dari bangsa Indonesia untuk menilai suatu kebijakan ataupun sebagai control atas segala hal yang terjadi di masyarakat. Jika dikaitkan dengan demokrasi di Indonesia sesuai dengan topic pada tulisan ini tidaklah terlepas dari pancasila, pemilihan pemimpin atau pun perwakilan rakyat ini juga berdasarkan kepada ideology Negara Indonesia, maka dari itu sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia patuh kepada apa yang telah dimandatkan oleh pancasila. Jika dikaitkan dengan pemilu tentunya makna-makna yang terkandug dalam Pancasila memiliki keterkaitan, diantaranya :
1.     Ketuhanan yang Maha Esa, apabila kita melihat dari sila pertama ini terlihat jika pemilihan umum juga harus berdasarkan atas prinsip Ketuhanan yang Maha Esa.
2.     Kemanusiaan yang adil dan beradap, dalam dilaksanakannya pemilu tentunya tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu diskriminasi atas suatu kelompok atau golongan yang ada, karena pada hakekatnya kedudukan seluruh manusia adalah sama.
3.     Persatuan Indonesia, sila ini memiliki makna agar terciptanya sikap yang mencintai tanah air, bangsa dan Negara Indonesia serta selalu membantu negara dalam turut berpartisipasi dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan negara termasuk untuk memilih pemimpin yang tepat agar Negara Indonesia menjadi negara yang selalu bertambah baik.
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan, pada sila ini memiliki makna bahwa  mengajak masyarakat untuk bersikap peduli terhadap berbagai kendapla atau permasalahan dan turut serta dalam dunia politik dan pemerintahan negara termasuk saat menjadi pemili dalam pemilu, karena walaupun hanya sebagai pemegang hak pemilih namun berdampak sangan bersar bagi negara dan moral bangsa.
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan aspirasi dari berbagai golongan atau kelompok termasuk dalam pemilu yang ada dengan wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Jika ditelaah pelan-pelan pada semua sila-sila dalam Pancasila, kita dapat melihat bagaimana Pancasila benar-benar terkandung dalam segala tindakan-tindakan di Indonesia, khususnya pada pemilu terlihat hal ini tidak dapat terlepas dari berbagai aspek.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut system demokrasi yang berlandaskan hukum semuanya itu di atur didalam Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UUD 1945, yakni dengan tegas di jelaskan bahwa, Indonesia merupakan Negara demokrasi dan Negara Hukum,  sehingga Pemilu di Indonesia merupakan elemen penting dalam mewujudkan tercapainya penyelenggaraan  Negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat dan hukum yang berlaku. Dengan demikian pelaksanaan pemilu yang partisipatif dan berkualitas, seperti yang di atur di dalam pasal 22 E UUD 1945 harus dapat terlaksana sehingga peran serta masyarakat khususnya generasi muda dalam melaksanakan   hak dan kewajiban Konstitusionalnya yakni di pilih dan memilih menjadi kunci utama terselenggaranya pemilu yang efektif  seperti yang di amanatkan di dalam Konstitusi. Pada konstitusi Negara Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 22 E dijelaskan tentang pemilu yang artinya secara konstitusional pemilu sangat diakui keberadaannya dalam konstitusi negara. Jika kita lihat dan amati pasal ini sebagai berikut :
1.     Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ***)
2.     Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
3.     Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
4.     Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)
5.     Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
6.     Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang
Dengan pengaturan tentang pemilihan umum dalam konstitusi di Negara Indonesia seperti yang dijabarkan diatas merupakan bukti bahwa demokrasi yang mengedepankan Pancasila di Indonesia telah memiliki suatu dasar yang kuat dan tidak dapat tergoyahkan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 22e secara tersirat bahwa diakatakan setiap warganegara memiliki hak untuk memih, ini berarti bahwa hak memilih yang dimiliki oleh seluruh warganegara darimanapun asal, golongan, etnis dan lain-lain tetap meiliki hak yang sama. Maka dri itu ketika seluruh warganegara telah memiliki hak tersebut sudah selaykanya dipergunakan dengan baik dan bijkasana.  
Dalam heiraki peraturan-peraturan juga mengenal adanya Undang-Undang, dalam topic tentang pemilihan umum ini meiliki Undang-Undnag khusus yang hanya  mengatur tentang pemilihan umum sesuai dengan bunyi Pasal 22 3 ayat 6 “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dengan Undang-Undang”. Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam  Undang-Undnag  ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilu yang harus berpedoman pada asas :
a.      mandiri;
b.      jujur;
c.       adil;
d.      kepastian hukum;
e.       tertib;
f.       kepentingan umum;
g.      keterbukaan;
h.      proporsionalitas;
i.        profesionalitas;
j.        akuntabilitas;
k.      efisiensi; dan
l.        efektivitas.
Pada pedoman penyelenggaraan pemilu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum diatas sudah cukup jelas bagaimana landasan suatu pemilu dilaksanakan.
Dari penjabaran dari tinjauan yuridis tentang Pemilihan Umum di Indonesia diatas sudah cukup mumpuni dan mampu menjadi landasan dasar dalam penyelenggaraan pemilu. Indonesia merupakan sebuah Republik Perwakilan dimana Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Konstitusi Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang telah melalui proses amandemen, merupakan landasan untuk sistem pemerintahan negara dan yang memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 dan permulaan gerakan Reformasi menghasilkan amandemen yang signifikan terhadap Konstitusi tersebut, yang mempengaruhi ketiga kekuasaan pemerintah, menambahkan klausa hak-hak asasi manusia yang penting, dan memperkenalkan pertama kali konsep “Pemilu” ke dalam konstitusi.
Secara lengkapnya kerangka hukum legislatif yang mengatur perwakilan demokratis merupakan hal yang rumit dan menyangkut beberapa undang-undang:
1.      Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
2.      Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3.      Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
4.      Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (mencakup pemilu kepala daerah
5.      Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
6.      Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

B.    Indonesia merupakan Negara demokrasi Berdasarkan Hukum dan Negara Hukum yang Demokratis
Demokrasi pada prinsipnya merupakan sebuah istilah yang telah lama berkembang, menurut para ahli ilmu Negara, demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau leboh tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Pengelolaan kekuasaan yang disebut demokrasi perinsip dasarnya adalah siapapun yang ingin berkuasan harus mendapatkan mandate dan dikontrol oleh pemmberi kuasa.[2]
Istilah demokrasi atau kedaulatan pertama kali di perkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan prancis yang bernama jean bodin. menurutnya demokrasi atau kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang bersifat tunggal, asli dan abadi, yang berarti bahwa kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan dalam suatu Negara atau tidak ada kekuasaan lainnya serta kekuasaan tersebut adalah kekuasaan yang bersifat kekal atau berlaku untuk selama-lamanya. Sehingga pada hakekatnya kedaulatan rakyat merupakan suatu bentuk pengakuan terhadap kedudukan rakyat sebagai satu-satunya penguasa atau pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. [3]
Indonesia sebagai Negara demokrasi, sebagaimana telah dideskripsikan sebelumnya berlandaskan pada paham kedaulatan, atau kekuasaan tertinggi pada rakyat, hal ini terdapat dalam pasal 1 ayat 2, UUD 1945.Didalam menjalankan system demokrasi yang di anut, Indonesia melandasi proses demokrasi berdasarkan paham demokrasi pancasila yang merupakan dasar utama dari semua aktifitas ketatanegaraan di Indonesia.
Demokrasi pancasila adalah suatu paham tentang menjalankan nilai-nilai pancasila sebagai bentuk dari tindakan menjamin terciptanya demokrasi di Indonesia. Didalam demokrasi pancasila, aktifitas ketatanegaraan didasarkan pada sila-sila yang terdapat dalam pancasila yang berarti bahwa nilai-nilai pancasila menjadi dasar dalam menjalankan demokrasi diindonesia.Sehingga proses demokrasi diindonesia merupakan suatu bentuk tindakan untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai sumber utama demokrasi diindonesia. Sehingga dari paham inilah Indonesia menggunakan bentuk demokrasi perwakilan sebagai sarana dalam menjalankan kedaulatan rakyat secara efektif, selain itu hal lainnya yang melatarbelakangi Indonesia menggunakan system demokrasi perwakilan adalah karena keberagaman masyarakat Indonesia serta luas wilayahnya yang menghendaki adanya system demokrasi perwakilan yang bertujuan untuk mewujudkan terciptanya  aktifitas pemerintahan yang berjalan efektif untuk menjamin hak-hak masyarakat baik secara individu maupun secara kolektifsebagai pemegang kedaulatan.
Sebagai Negara penganut demokrasi perwakilan, pemilu menjadi instrument utama dalam membentuk dan menjalankan pemeritahan diindonesia, sehingga tidak mungkin demokrasi perwakilan yang berlandaskan pancasila dapat terwujud tanpa adanya pemilu yang berkulitas. pada hakekatnya pemilu merupakan sarana demokrasi yang digunakan untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat oleh Negara-negara yang menganut system demokrasi. Didalam konstitusi Indonesia (UUD 1945), diatur mengenai konsep pemilu yang berlaku di Indonesia yaitu yang tertuang di dalam pasal 22 E UUD 1945, tentang pemlilu yang di dalam terdapat prinsip-prinsip pemilu yang baik dan benar, sehingga untuk menciptakan pemilu yang berkualitas prinsip-prinsip tersebut harus di laksanakan. Sehingga dengan demikian untuk memastikan proses pemilu berjalan sebagaimana mestinya, perlu adanya instrument hukum yang mengaturnya. Hal ini merupakan bentuk implementasi konsep Negara demokrasi yang di landasi dan di kelola menggunakan hukum sebagai alat pengendalinya. Semua ini menggambarkan kedudukan sytem demokrasi di Indonesia yang di batasi oleh hukum sehingga seperti yang telah di jelaskan sebelumnya  bahwa indonesia merupakan Negara demokrasi yang berdasarkan hukum dan Negara hukum yang demokratis.
Indonesia seperti yang telah di gambarkan di atas selain merupakan Negara  penganut sytem demokrasi, Indonesia juga merupakan Negara hukum, seperti yang di nyatakan didalam pasal 1ayat 3 UUD 1945, sehingga prinsip-prinsip demokrasi yang di anut dijalan berdasarkan hukum yang berlaku. Konstitusi Indonesia (UUD 1945) yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia menjadi dasar pijakan sekaligus pengendali aktifitas demokrasi yang berlaku diindonesia, hal ini menunjukan bahwa keberadaan konsep negara demokrasi haruslah di dampingi oleh konsep Negara hukum. Demokrasi seperti yang di jelaskan sebelumnya, merupakan bentuk pengakuan terhadap kekuasaan rakyat sehingga untuk menjamin hal tersebut dapat terwujud maka di perlukan keberadaan hukum untuk memberikan kepastian, sekaligus memperkokoh kedaulatan rakyat.
Keberadaan pemilu sebagai sarana yang terselenggaranya demokrasi, sesungguhnya merupakan aktifitas pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional warga Negara. Didalam pemilu masyarakat menggunakan haknya yang merupakan bentuk kekuasaannya dalam proses ketatanegaraan, karena berdasarkan prinsip demokrasi didalam terdapat makna partisipasi masyarakat, yang berarti bahwa didalam proses penyelenggaraan pemilu partisipasi  masyarakat merupakan kunci utama sekaligus penentu terselenggaranya pemilu yang berkualitas. Didalam menjalankan hak konstitusional, warga Negara mempunyai kewajiban untuk secara bertanggungjawab menggunakan haknya sebagai implementasi dari prinsip kedaulatan rakyat, sehingga untuk menjamin hal  itu dapat terwujud, maka perlu adanya kesadaran berkonstitusi dari masyarakat karena menjalankan demokrasi berarti melaksanakan secara sadar bertanggung jawab hak dan kewajiban yang terdapat didalam konstitusi.
Didalam menjalan demokrasi, partisipasi merupakan unsur utama dalam mewujudkan tercapainya tujuan demokrasi. Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.Bentuk-bentuk partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintahan. [4]
Didalam melaksanakan partisipasi, kesadaran Masyarakat pemilih atau orang-orang yang telah memiliki hak untuk memilih menjadi penent.seperti yang di tentukan didalam peraturan perundang-undangan, masyarakat pemilih terdiri dari berbagai kalangan serta usia yang beragam, mulai dari usia 17 sampai usia lanjut. didalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, generasi muda atau pemilih pemula seriing menjadi sorotan, hal ini dikarenakan kesadaran generasi muda untuk terlibat secara  aktif dan bertanggung jawab dalam pemilu masih sangat minim, semuanya itu akan sangat berdampak terhadap demokrasi di Indonesia. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional yang berarti di atur di dalam UUD 1945, sehingga keterlibatan generasi muda dalam pemilu di tentukan oleh seberapa sadar generasi muda terhadap hak dan kewajiban konstitusionalnya. Untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis maka partisipasi masyarakat secara bertanggung jawab merupakan sebuah keharusan. Di dalam ilmu ketatanegaraan yang di maksut dengan pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut :
Sebuah Negara bisa di sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun ciri-ciri pemerintahan demokrasi sebagai berikut. [5]
1.     Kedaulatan rakyat, Kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi. Dalam suatu Negara demokrasi, pemilik kedaulatan tertinggi  adalah masyarakat. Kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa berasal dari rakyat karena masyarakat yang memilih melalui praktik-praktik demokrasi.
2.      Pemerintahan didasarkan pada persetujuan masyarakatnya, hal ini menghendaki adanya control dari masyarakat terhadap pemerintahan. Penguasa Negara tidak bisa sertamerta menjalankan kehidupan  Negara berdasarkan kehendak diri sendir tanpa dikehendaki oleh masyarakatnya..
3.     Pemerintahan mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas, pada bagian ini, pemerintah yang akan mengambil keputusan atau kebijakan terhadapa suatu hal mengenai negara yang menyangkutkan masyarakat harus memiliki rasa keadilan dalam pengambilan keputusannya, keputusan yang diambil oleh pemerintah harus berdasakan kehendak dari masyarakatnya sendiri. Dalam pengambilan keputusan pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek yang ada dimasyarakat dan mengeluarkan suatu kebijakan atau keputusan susuai dengan apa yang mayoritas masyarakatnya pilih namun tidka sertamerta mengabaikan pendapat masyarakat yang minoritas.
4.     Jaminan hak-hak asasi manusia, bagian ini menyebutkan bahwa pemerintah harus benar-benar menjamin ditegakannya hak asasi manusia, selaku negara hukum sudah sepantasnya pemerintah melakukan hal tersebut. Hak asasi ini pula sudah tersurat didalam konstitusi Negara Indonesia. Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-hak tersebut adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kemerdekaan, hak unuk memilih, hak untuk dipilih
5.     Pemilu yang bebas dan adil, prinsip ini menjelaskan tentang pentingnya merotasi pemerintahan dalam jangka waktu tertentu agar menciptakan pemerintahan ynag mampu dipercaya masayarakat secar berkelanjutan, selain itu juga dengan prinsip ini pemerintah akan menjadi tidak sewenang-wenang sesuai dengan pratik-praktik demokrasi.
6.     Persamaan di depan hukum, pada bagian ini pemerintah tidak boleh menbeda-bedakan, artinya bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama di depan hukum serta dalam pembuatan kebijakan harus dbuat secara bersama-sama dengan melihat stara yang sama tanpat membeda-bedakan etnis, agama, suku, ras dan golongan.
7.     Perlindungan hukum, dalam prinsip ini mengedepankan kepanstian hukum yang jelas dari negara ke masyarakatnya dan harus ada perlindungan hukum agar menghindari tindakan sewenang-wenang dari negara..
8.      Pemerintahan di batasi oleh konstitusi, prinsip ini mengedepankan bahwa walau pemerintah memeiliki kekuasaan untuk mengatus sesuatu, namun tetap ada pembatsaan kekuasaan pemerintah oleh konstitusi. Karena konstitusi menjadi dari dasar negara maka segala peraturan yang dibuat haruslah berdasarkan dengan konstitusi. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9.     Penghargaan pada keberagaman, pada prinsip ini menekan kan dalam suatu negara pasti ada perbedaan baik itu agama, suku, ras, etnis, golongan atau kelompok-kelompok lainnya diakui oleh negara dan mendapatkan penjaminan dari negara, seluruh perbedaan tersebut sama-sama memiliki hak dan kewajiban dan tetap memiliki tanggungjawab untuk bersama-sama membangun negara.
10.  Penghargaan terhadap nilai-nilai demokrasi, prinsip ini menjelaskan bahwa negara harus juga memmiliki kemanfaatan, toleransi, kerja sama dan konsesus. Tolenrasi berarti bersiap untuk memahami kepada kondisi setiap golongan. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah menciptakan suatu hal yang dapat berguna bagi masyarakat. Kerja sama berarti berbagi golonga atau kelompok yang ada di masyarakat harus saling bahu membahu untuk membangun kepentingan bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna mencari pemecahan untuk kebaiakan bersama.
Prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis yang di  jelaskan diatas merupakan tujuan diadakannya suatu system demokrasi yang dilaksanakan melalui pemilu untuk membentuk pemerintahan yang efektif dalam menjalankan ketatanegaraan secara demokratis. Sehingga konsepsi tentang Negara hukum yang demokratis  dan Negara demokrasi yang berdasarkan hukum dapat terwujud di dalam kehidupan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

C.     Peranan Generasi Muda Dalam Pemilu
Pada pemilu Tahun 2014 media ramai memberitakan Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekan angka golput dalam gelaran Pilpres 2014 berada di bawah 25%, tidak berhasil. Bahkan angka golput pada Pilpres tahun ini lebih buruk dibanding Pilpres 2009. Tingkat golput dalam gelaran Pilpres 2014 mencapai 29,8% atau 56.732.857 suara. Angka golput Pilpres 2014 lebih parah dibanding Pilpres 2009 yang mencapai 27,7%. Bahkan lebih buruk dibanding Pilpres 2004 (yang hanya mencapai 24%). Data KPU menyebut, total warga yang berhak menggunakan hak pilihnya dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 adalah 190.307.134. Namun yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 133.574.277 suara. Buruknya angka partisipasi masyarakat dalam gelaran Pilpres 9 Juli 2014 menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, dikarenakan data pemilih yang diolah KPU kurang valid. Bahkan sebelum dilakukan pemilihan, potensi golput mencapai lebih dari 20%.[6]
            Ionisnya, generasi muda yang menajdi dominasi dari warganegara yang golput saat ini justru dianggap sebagai kaum yang apolitis. Politik dianggap sebagai suatu momok yang kotor dan penuh kebohongan. Tokoh-tokoh politik yang cenderung itu-itu saja menguatkan bahwa ketertarikan generasi muda untuk terjun ke dunia politik masih cenderung minim. Apalagi belakangan, tingginya angka golput di beberapa pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin mempertegas bahwa pemilih, khususnya pemilih pemula, kini semakin apatis terhadap politik. Dari sekitar 190 juta pemilih, 50 juta pemilih adalah pemilih pemula dengan usia 17-30 tahun. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 sebesar 70 persen (BeritaSatu, 2013:1).[7]
Pengamat politik dari charta politika Arya Fernandes berpendapat, penyebab pemilih pemula golongan putih (golput) di pemilihan umum (pemilu), karena pemilu dianggap tidak memberikan perubahan dan tentunya mereka tidak akan memilih.  Selain itu menurut Arya Fernandes, kemudian jika tidak terdaftar sebagai pemilih, maka akan banyak masyarakat yang enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Direktur Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi Titi Anggraini menambahkan, hal yang beralasan jika menyebut pemilih pemula sebagai salah satu yang memberikan kontribusi besar bagi segmen pemilih yang tidak gunakan hak pilihnya. Hal itu disebabkan oleh karakter pemilih pemula yang cenderung cuek melihat pemilu. Dia mengatakan kondisi saat ini lantas memicu mereka untuk tak terlalu peduli dengan pemilu. Pasalnya dianggap kurang memberi manfaat bagi mereka. Apalagi ada anggapan bahwa pemilu hanya diperuntukkan bagi para penikmat pemilu, dan bukan bagi masyarakat kebanyakan (Sindonews, 2013:1).[8]
Berikut adalah data pemilih dan pengguna hak pilih pada Provisi Bali saat Pemilu pemilihan prasiden (Pilpres) pada tahun 2014 yang didapatkan dari alamat web resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuktikan bahwa peran aktif dari masyarakat yang seharusnya menggunakan hak konstitusinya justru tidak digunakan.
1.     Data Pemilih
a.      Jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)                      2.942.282
b.     Jumlah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)                        6.610
c.      Jumlah Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)                   1.398
d.     Jumlah Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/ pengguna KTP atau identitas lain atau paspor                                                                                  41.832
e.      Jumlah Pemilih                                                                                              2.992.122
2.     Pengguna Hak Pilih
a.      Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)                              2.118.727
b.     Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)                    6.234
c.      Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)                           659
d.     Pengguna Hak Pilih dalam Pemilh Khusus Tambahan (DPKTb)/ pengguna KTP atau identitas lain atau paspor                                       41.832
e.      Jumlah seluruh pengguna hak pilih                                                               2.167.221
Data diatas menyebutkan bahwa jumlah pemilih Khususnya di Provinsi Bali berjumlah 2.992.122 dan pemilih yang menggunakan haknya adalah 2.167.221, terdapat selisih 824.901 suara yang tidak digunakan (Golput) dalam Pilpres tahun 2014 di Provinsi Bali. Jika melihat fakta-fakta diatas, sangat memprihatinkan apabila generasi muda bangsa tidak mampu memenuhi hak konstitusionalnya untuk datang dan turut berpatisipasi dalam pemilu padahal seharusnya didalam proses penyelenggaraan pemilu, partisipasi generasi muda mempunyai andil besar dalam menentukan keberhasilan sebuah pemilu, hal ini di karenakan banyaknya generasi muda yang mempunyai hak konstitusional untuk terlibat dalam pemilu bukan hanya menjalankan hak memilihnya tetapi juga hak dipilih seperti yang di atur di dalam pasal 22 E  UUD 1945. Selan itu dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat memungkinkan generasi mudah untuk memanfaatkannya agar dapat berperan proses pengawasan, edukasi dan sosialisasi Pemilu sebagai bentuk kontribusi generasi muda dalam penyelenggaraan pemilu.
Untuk mewujudkan semuanya itu, perlu adanya pengamalan konstitusi oleh generasi muda, sehingga kesadaraan akan pentingnya berkonstitusi menjadi factor penting untuk menciptakan kehidupan demokrasi yang konstitusional. Tanpa itu semua pemilu sebagai instrument demokrasi tidak berjalan baik melainkan adanya ketimpangan dalam memenuhi tuntutan demokrasi.
Praktik Pemilu yang sehat dan berkualitas menjadi harapan kita bersama. Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat diwujudkan asalkan ada kesadaran keloktif untuk memperbaiki hal yang kurang, sembari mempertahankan hal yang baik dari praktik demokrasi kita. Kehadiran pemilih yang cerdas berdemokrasi sudah menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas Pemilu dan demokrasi. Pemilih yang cerdas berdemokrasi adalah ketika pemilih memahami demokrasi, kritis terhadap praktik demokrasi dan terampil dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Generasi  muda adalah agen perubahan (agent of change) yang akan menjadi penentu masa depan bangsa Indonesia. Proklamator Indonesia, Ir. Soekarno, bahkan pernah berkata “Beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” (Hasyim Asyari, 2014: 5).[9]
Pemilihan umum telah menjadi harapan bagi segenap warganegara Indonesia untuk mendapatkan masa depan yang lbih cerah, sejahtera dan tentunya makmur. Pemimpin yang kita pilih baik itu Presiden, anggota DPR, Gubernur, DPRD maupun DPD akan menentukan kearahmana negara ini akan dibawa melalui kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pejabat-pejabat tersebut yang secara langsung menyentuh kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti kebijakan harga Bhana Bakar Minyak (BBM), sembakau, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Tentunya penentuan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pejabat-pejabat yang terpilih sudah menjadi kewajiban untuk mendengarkan aspirasi dari rakyatnya. Maka dari itu, seluruh warganegara khususnya generasi muda sebagai agent of change  harus berpartisipasi dalam Pemilu agar harapan-harapan itu dapat terlaksanakan.
            Walaupun dalam berjalannya praktik-praktik pemilu di Negara Indonesia serinng terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat-           pejabat yang kita pilih, bukan berati kita harus melakukan golput karena rasa kekecewaan terhadap pemerintah tersebut, golput tidak akan memberikan solusi sama sekali untuk kita semua dan justru hanya akan menjadi boomerang bagi diri kita sendiri karena kesempatan yang didapat untuk memilih tidak digunakan dan jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka akan ada penyesalan karena tidak menggunakan hak konstitusi secara penuh.
Generasi muda diaharpakan agara mampu untuk menjadi pemilih yang cerdas,  ada beberapa cara untuk dapat memilih dengan baik dan bijaksana. Berikut adalah beberapa cara agar bisa menjadi pemilih yang cerdas(Hasyim Asyari, 2014: 29):[10]
1.     Pastikan terdaftar sebagai pemilih.
Cara yang pertama memang sangat disepelekan oleh masyarakat umum namun dalam praktik-praktik nya sering terjadi kesalahan dalam hal ini. Sikap proaktif  dari masyarakat sanagt dibutuhkan sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu, untuk memastikan bahwa pemilih dapat memilih di Pemilu harus  dipastikan bahwa nama pemilih ada di Daftar Pemilih Tetap.
2.     Kenali Calonmu
Sebelum melaksanakan pemilihan, sebaiknya masyarakat khususnya generasi muda harus kenal terhadap calon yang akan dipilihnya, cara mengenal calon yang akan dipilis bisa melalui mencari informasi dari masyarakat tentang riwayat hidupnya, kemampuannya yang telah diketahui masyarakat, selain itu juga dapat mencari informasi melalui internet dengan mencari berita-berita tentang calon kandidat serta dalam melalui media-media sosial calon yang akan dipilih agar informasi yang dapat berguna sebagai pertimbangan pemilih untuk memilih calon tersebut.
3.     Ketahui Program, Visi, dan Misi dari Calon dan Partai Politik.
Sebelum menentukan pilihan di dalam pemilu jangan lupa mengenal dan mengetahui riwayat hidup calon dan partai politiknya. Maswayakat juga wajib tahu tentang apa program-program, visi, misi dari calon kedepannya, sangat perlu ditelaah lebih dalam lagi mengenai hal ini, karena dari visi, misi dan program-program dapat diajadikan tolak ukur perbandingan dengan kandidat yang lainnya, selain itu juga pemilih dapa menysuaikan dengan keinginan pribadinya tentang kandidat mana yang cocok untuk menjabat agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.
4.     Diskusikan dengan Berbagai Unsur Masyarakat.
Setelah pemilih mengenal calon yang akan dipilihnya dari riwayat hidup dari calon yang akan dipilih dan telah mengetahui apa yang akan menjadi visi, misi, dan program-program yang di rancang oleh calon yang akan dipilih, selanjutnya adalah melakukan diskusi dengan masyarakat baik itu dengan teman-teman mahasiswa maupun teman-teman lainnya yang membahas calon yang akan dipilih, karena dari sudut pandang setia orang tentunya pasti berbeda, maka dari itu sangat penting untuk melakukan diskusi terkait dengan hal tersebut untuk memastikan mimilih calon tertentu.
5.     Pastikan Suaramu Diberikan Secara“Sah”
Pemilih yang cerdas harus juga memastikan hak suara yang dimiliki harus sah, karena banyak kejadian yang terjadi dalam praktik-praktik pemilu terjadi suara yang tidak sah karena tidak lengkapnya data-data dan kelengkapan lainnya yang harus dipenuhi  oleh pemilih. Maka dari itu sangat penting untuk berinisiatif dalam memastikan sahnya suara.
Cara-cara untuk menjadi pemilih yang cerdas diatas tidaklah sulit diterapkan kepada diri sendiri apalagi dilakukan oleh generasi muda Indonesia, sudah menjadi kewajiban seluruh warga Indonesia untuk membantu membangun negara yang dapat dilakukan dengan melaksanakan perintah dari konstitusi dan menggunakannya dengan bijaksana agar terciptanya negara yang demokratis Pancasila.


















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Negara Indonesia menganut system demokrasi Pancasila, melalui demokrasi pancasila masyarakat di Indonesia secara tidak langsung harus mengikuti dan menjalankan nilai-nilai yang terkandung didalam dasar negara yang dapat disebut sebagai konstitusi. Namun dalam praktiknya, mandat dari konstitusi untuk memilih baik itu kepala negara, legislatif atau yang lainnya di pusat maupun di daerah seperti menagalami pergeseran ke arah yang negative. Terlihat dari perilaku-perilaku masyarakat khusunya generasi muda yang berpartisipasi dalam pemilu. Tidak sedikit generasi muda cendrung untuk tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan pemilu dan tidak memperdulikan hak konstitusi yang mereka miliki. Dalam praktiknya banyak generasi muda yang lebih memilih untuk melakukan Golput (Golongan Putih) dalam setiap pemilihan, ketidakpercayaan generasi mudah terhadap calon-calon yang selalu dianggap mengobral janji-janji, menghabiskan uang negara dan tidak dapat menjadi cerminan dari seseorang yang memdapatkan kepercayaan dari masyarakat. Namun bukanlah hal yang tepat untuk bersikap seperti itu, karena sikap seperti itu bukanlah jalan keluar yang baik, justru itu seperti boomerang yang akan menyerang balik ke masyarakat karena  tidak memaksimalkan hak konstitusi yang telah didapat.
Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia adalah mandat dari konstitusi untuk dijalankan, termasuk dalam konstitusi Negara Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 22 E tercantum tentang penjelasan mengenai Pemilihan Umum, ini merupakan bukti bahwa Pemilihan Umum ini diakui secara konstitusi dan menjadi hak bagi seluruh warganegara Indonesia untuk menjalankan dan melaksanaknnya. Secara tersirat juga Pemilu merupakan bentuk manifenstasi dari Pencasila sebagai ideolagi Negara Indonesia
“Berikan aku sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” Ir Soekarno. Itulah perkataan dari pencetus kemerdekaan NKRI, dapat diakui bahwa generasi muda adalah bagian yang penting dari Negara Indonesia, peran partisipastif dari generasi muda juga sangat diaharpakan untuk bersama-sama mencapai tujuan Negara Indonesia.

B.    REKOMENDASI
Rekomendasi dari penulis mengenai topik dari karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.     Generasi muda Indonesia harus sadar untuk berpartisipasi dalam setiap Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdas dan memilih dengan hati nurani dengan melihat riwayat hidup dari calon yang akan dipilih untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar dapat dipercayai serta mampu memenuhi ekspektasi dari masyarakat.
2.     Generasi muda tidak hanya harus memikili sikap partisipatif dan proaktif dalam Pemilu tapi juga harus bisa menjadi contoh bagi kalangan-kalangan yang lainnya serta mampu pula mengawasi calon-calon yang terpilih saat para kandidat telah berhasil menduduki jabatan tertentu.
3.     Pihak pemerintah harus gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih cepat mengerti tentang makma mengapa harus menggunakan hak konstitusionalnya.












DAFTAR PUSTAKA

Buku
Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2006).

Hasyim Asyari, “Pemilih Cerdas”,( Jakarta Selatan : Perludem, 2014).
J. Kristian, “Demokrasi dan Etika Bernegara”,  (Yogyakarta, Kanisuis, 2008)

Peraturan Perundang-undanngan
Pancasila

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Internet
BeritaSatu, 2013, “Melirik Generasi Apolitis yang Kian Kornis”,  http://www.beritasatu.com/fokus/121100-melirik-generasi-apolitis-yang-kian-kronis.html, 29 Agustus 2015.

Harian Terbit, 2014, “Terburuk Sepanjang Sejarah Golput Pilpres”,  http://www.harianterbit.com/read/2014/07/23/5622/26/26/Terburuk-Sepanjang-Sejarah-Golput-Pilpres-Capai-567-Juta, 29 Agustus 2015.

Sindonews, 2013, “Penyebab Pemilih Muda Golput”, http://nasional.sindonews.com/read/780092/12/ini-penyebab-pemilih-pemula-golput-1378457837, 29 Agustus 2015.

UMY, 2013,  “Meningkatkan Jumlah Pemilih Golput Akibat Ulah Elite Politik”, http://www.umy.ac.id/meningkatnya-jumlah-pemilih-golput-akibat-ulah-elite-politik-sendiri.html, 29 September 2015.



[1] UMY, 2013,  “Meningkatkan Jumlah Pemilih Golput Akibat Ulah Elite Politik”, http://www.umy.ac.id/meningkatnya-jumlah-pemilih-golput-akibat-ulah-elite-politik-sendiri.html
[2] J. Kristian, “Demokrasi dan Etika Bernegara”,  (Yogyakarta, Kanisuis, 2008) hlm.4
[3] Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2006), hlm 152
[4] Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2006), hlm 53
[5]Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2006), hlm 85
[6] Harian Terbit, 2014, “Terburuk Sepanjang Sejarah Golput Pilpres”,  http://www.harianterbit.com/read/2014/07/23/5622/26/26/Terburuk-Sepanjang-Sejarah-Golput-Pilpres-Capai-567-Juta, 29 Agustus 2015.
[7] BeritaSatu, 2013, “Melirik Generasi Apolitis yang Kian Kornis”,  http://www.beritasatu.com/fokus/121100-melirik-generasi-apolitis-yang-kian-kronis.html, 29 Agustus 2015.
[8] Sindonews, 2013, “Penyebab Pemilih Muda Golput”, http://nasional.sindonews.com/read/780092/12/ini-penyebab-pemilih-pemula-golput-1378457837, 29 Agustus 2015.
[9] Hasyim Asyari, “Pemilih Cerdas”,( Jakarta Selatan : Perludem, 2014), hlm 5
[10] Hasyim Asyari, “Pemilih Cerdas”,( Jakarta Selatan : Perludem, 2014), hlm 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar