Peran
Generasi Muda dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu
Oleh:
I
Nyoman Yoga Ariadnya
Fakultas
Hukum
Universitas
Pendidikan Nasional
(UNDIKNAS)
Denpasar
Tahun
2015
Abstract
Peran
Generasi Muda dalam Meningkatkan Pertisipasi Pimilih dalam Pemilu
Indonesia is a country that adheres to the system of
Democracy, in a democracy the supreme power in the hands of the people. In a
democratic practices in the State of Indonesia as the current electoral
participation of all citizens of the role of Indonesia is essential to the
creation of democracy in accordance with Pancasila. In the general election
held in Indonesia, often occurs deviations in it like the case of people who
choose white group (Abstentions). Abstentions already a big problem in
Indonesia and the more concern is the generation most also chose white group
and tends to apathy toward the elections in Indonesia. It certainly needs to be
addressed in view of Indonesia's young generation has become a very important
part in the development of Indonesia. Indonesia's young generation should be to
have the attitude of nationalism and to become an example for other people. In
the general election of the younger generation should be participatory and
proactive figure in election activities. Being voters using their
constitutional rights to the maximum to become savvy voters with conscience.
Keywords :
Democracy, Abstentions
Kata Pengantar
Puja
dan puji syukur penulis panjatkan ke hadapaan Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat rahmat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini dengan lancar
dan tepat waktu. Semoga karya tulis ini dapat memberikan dampak yang positif
khusunya bagi generasi muda yang menjadi topic utama dalam karya tulis ini dan
mampu menyadarkan generasi muda yang tidak untuk mengarah kearah yang lebih
baik lagi demi terciptanya negara yang demokratis sesuai dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila.
Penulis
juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam
pembuatan karya tulis ini sehinggan penulis dapat membuat tulisan yang
diharapkan dapat dijadikan sumber ilmu pengetahuan demi kebaikkan kita bersama.
Tidak lupa pula penulis meminta maaf apabila ada ketidaksemupurnaan atau
kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh penulis karena manusia tidak luput dari
kesalahan.
Denpasar, 2 September 2015
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................................. i
ABSTRACT.............................................................................................................................. ii..................................................................................................................................................
KATA
PENGANTAR............................................................................................................. iii
DAFTAR
ISI................................................................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang................................................................................................................... 1..............................................................................................................................................
B. Rumusan Masalah............................................................................................................. 2
C. Ruang Lingkup Masalah................................................................................................... 2
D. Manfaat dan Tujuan Penulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................... 4
A. Esensi Dasar Pemilu Yang Demokratis di Dalam
Konstitusi Indonesia
(UUD 1945)...................................................................................................................... 4
B.
Indonesia merupakan Negara demokrasi
Berdasarkan Hukum dan Negara
Hukum
yang Demokratis.................................................................................................. 8
C. Peranan
Generasi Muda Dalam Pemilu........................................................................... 14
BAB
III PENUTUP................................................................................................................ 21
A.
Kesimpulan..................................................................................................................... 21
B.
Saran................................................................................................................................ 22
Daftar Pustaka......................................................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi
dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada
ditangan rakyat ini memberikan penghargaan yang tinggi untuk bermusyawarah dan
dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Berkaitan dengan hal tersebut, kedaulatan rakyat dalam demokrasi
Pancasila dijiwai dan telah bersatu dengan sila-sila yang ada didalam
Pancasila. Hal tersebut antara lain menyatakan behwa hak-hak demokrasi haruslah
selalu disertai dengan rasa tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut
keyakinan masing-masing yang dianut oleh masyaraka yang majemuk di Indonesia,
haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan
martabat manusia, menjamin dan mempersatukan bangsa, dan tentunya harus
dilaksanakan dengan tujuan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka dari itu, sudah seharusnya sebagai bangsa yang memiliki system demokrasi
yang menempatkan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyatnya sebagai dasar
pondansi kokohnya demokrasi Pancasila
harus berperilaku aktif dalam menjalankan demokrasi di Negara Indonesia dan
aktif menerjemahkan kedaulatan rakyat dalam aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
Negara demokrasi tentunya menjadi hal yang mutlak untuk seorang penguasa
atau kepala negara dipilih oleh masyarakatkanya sesuai dengan prinsip negara
demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Di Negara Indonesia
demokrasi sudah menjadi hal yang sangat lumrah terdengar, demokrasi sudah
berada di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yakni
dalam keluarga, sekolah atau perguruan tinggi, tempat kerja dan di masyarakat.
Demokrasi sudah menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan di
Indonesia. Namun, hal tersebut tidak
menandakan bahwa demokrasi di Indonesia benar-bernar berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan, sangat banyak permasalahan berdemokrasi yang ada di Indonesia
khususnya pada kasus yang sering terjadi saat Pemilhan Pemimpin baik itu di
tingkat pusat maupun di daerah. Kurangnya kesadaran berkonstitusi nampaknya
sangat terlihat pada kejadian-kejadian seperti ini, perilaku-perilaku yang
tidak memcerminkan rasa nasionalis dan taat akan konstitusi seperti Golput (Golongan Putih) yang seing
terjadi di berbagai jenis pemilihan di Indonesia dianggap sepele oleh
masyarakat. Sangat memperihatinkan bila kita ketahui rata-rata pemilik hak
konstitusional untuk memilih pemimpin atau wakilnya di pemerintahan yang golput
adalah generasi muda yang notabanenya adalah sosok yang seharusnya paling
berperan aktif dan menjalankan perintah konstitusi untuk membangun negara malah
justru melakukan tindakan yang sangat mengecewakan. Jumlah golongan putih
(golput) pada masa Pemilihan Umum dari tahun ke tahun semakin meningkat. Tahun
1999 era reformasi jumlah golput sekitar 6,4 %, sedangkan tahun 2009 golput
sekitar 29,6 %. Untuk tahun 2014 dan seterusnya diperkirakan jumlah golput akan
mencapai 40 % sehingga pelaksanaan Pemilu selanjutnya akan mendekati masa kritis.
Peningkatan persentasi golput disinyalir karena ulah buruk perilaku para elit
politik. Sehingga budaya politik masyarakat khususnta generasi muda menjadi
apatis, karena memandang pemilu bukanlah perayaan penting bahkan cenderung
tidak bermanfaat bagi kelangsungan hidup mereka.[1]
Hal ini tentunya sudah sangat meprihatinkan bagi Negara Indonesia.
Maka dari itu, penulis mengangkat topic tentang perilaku generasi muda
yang tidak menggunakan hak konstitusionalnya dalam bernegara yang terfouskan
pada perilaku golput generasi muda dalam pemilihan kepala maupun perwakilan
rakyat baik di pusat maupun di daerah dengan harapan agar dengan di tulisnya
tulisan ini generasi muda mendapatkan pemahaman akan pentingnya berkonstitusi
apalagi pada usia dini serta tentunya hal ini mengarah pada menjadikan generasi
muda sebagai agent of change untuk
menjadi panutan agar mampu menciptakan negara yang seluruh masyarakatnya sadar
untuk berkonstitusi.
B. RUMUSAN
MASALAH
Bagaimanakah peran generasi muda dalam
meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu?
C. RUANG
LINGKUP MASALAH
Dalam karya tulis ini memiliki ruang lingkup
yang terbatas mengenai Pemilu (Pemilihan Umum) yang dikaitkan dengan banyaknya
kasus golput dalam praktik-praktik berdemokrasi di Indonesia dan membahas pula
tentang hubungan konstitusi dengan pemilu dan peraturan-peraturan lain yang
terkait dengan pemilu serta membahas perilaku generasi muda yang tidak sadar
akan hak konstitusionalnya dan menjelaskan tentang betapa pentingnya ikut
berpartisipasi dan proaktif dalam Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdan dan
memilih sesuai dengan hati nurani.
D. MANFAAT DAN TUJUAN PENULISAN
Manfaat
dan tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1. Menjadi refrensi bagi pembaca agar
mendapatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.
2. Memberitahukan kepada masyarakat bahwa
memilih dengan cerdan dan sesui dengan hati nurani itu sanngat pentig untuk
bersama-sama membangun Indonesia.
3. Menydarkan masyarakat Indonesia khususnya
generasi muda Indonesia agar memiliki sikap proaktif dan berpartisipatif dalam
praktik-praktik berdemokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Esensi
Dasar Pemilu Yang Demokratis di Dalam Konstitusi Indonesia (UUD 1945)
Pemilu memiliki hubungan yang erat dengan Negara demokrasi dan Negara
hukum. Inti dari demokrasi adalah
keterlibatan masyarakat dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemilu melalui
partisipasi, representasi, dan
pengawasan agar terciptanya kesadara berkonstitusi.
Dalam Ideologi Negara Indonesia Pancasila diketahui bahwa Pancasila
merupakan dasar negara yang memiliki peranan sangat penting dalam berbagai
aspek di Indonesia, Pancasila merupakan landasan pelaksanaan pemerintahan,
pembentukan perundang-undangan atau peraturan, dan yang mengatur
penyelengaraaan negara. Jika dilihat dari hal tersebut maka dapa dikatakan
bahwa pancasila merupakan kacamat dari bangsa Indonesia untuk menilai suatu
kebijakan ataupun sebagai control atas segala hal yang terjadi di masyarakat.
Jika dikaitkan dengan demokrasi di Indonesia sesuai dengan topic pada tulisan
ini tidaklah terlepas dari pancasila, pemilihan pemimpin atau pun perwakilan
rakyat ini juga berdasarkan kepada ideology Negara Indonesia, maka dari itu
sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia patuh kepada apa yang telah
dimandatkan oleh pancasila. Jika dikaitkan dengan pemilu tentunya makna-makna
yang terkandug dalam Pancasila memiliki keterkaitan, diantaranya :
1. Ketuhanan yang Maha Esa, apabila kita melihat
dari sila pertama ini terlihat jika pemilihan umum juga harus berdasarkan atas
prinsip Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap, dalam
dilaksanakannya pemilu tentunya tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu
diskriminasi atas suatu kelompok atau golongan yang ada, karena pada hakekatnya
kedudukan seluruh manusia adalah sama.
3. Persatuan Indonesia, sila ini memiliki makna
agar terciptanya sikap yang mencintai tanah air, bangsa dan Negara Indonesia
serta selalu membantu negara dalam turut berpartisipasi dalam memperjuangkan
kepentingan-kepentingan negara termasuk untuk memilih pemimpin yang tepat agar
Negara Indonesia menjadi negara yang selalu bertambah baik.
4. Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan, pada sila ini
memiliki makna bahwa mengajak masyarakat
untuk bersikap peduli terhadap berbagai kendapla atau permasalahan dan turut
serta dalam dunia politik dan pemerintahan negara termasuk saat menjadi pemili
dalam pemilu, karena walaupun hanya sebagai pemegang hak pemilih namun
berdampak sangan bersar bagi negara dan moral bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan aspirasi
dari berbagai golongan atau kelompok termasuk dalam pemilu yang ada dengan
wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi
terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap
mungkin bagi seluruh rakyat.
Jika ditelaah pelan-pelan pada semua sila-sila dalam Pancasila, kita
dapat melihat bagaimana Pancasila benar-benar terkandung dalam segala
tindakan-tindakan di Indonesia, khususnya pada pemilu terlihat hal ini tidak
dapat terlepas dari berbagai aspek.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut system demokrasi
yang berlandaskan hukum semuanya itu di atur didalam Pasal 1 Ayat 2 dan 3 UUD
1945, yakni dengan tegas di jelaskan bahwa, Indonesia merupakan Negara
demokrasi dan Negara Hukum, sehingga
Pemilu di Indonesia merupakan elemen penting dalam mewujudkan tercapainya
penyelenggaraan Negara yang berdasarkan
pada kedaulatan rakyat dan hukum yang berlaku. Dengan demikian pelaksanaan
pemilu yang partisipatif dan berkualitas, seperti yang di atur di dalam pasal
22 E UUD 1945 harus dapat terlaksana sehingga peran serta masyarakat khususnya
generasi muda dalam melaksanakan hak
dan kewajiban Konstitusionalnya yakni di pilih dan memilih menjadi kunci utama
terselenggaranya pemilu yang efektif
seperti yang di amanatkan di dalam Konstitusi. Pada konstitusi Negara
Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 22 E dijelaskan tentang pemilu
yang artinya secara konstitusional pemilu sangat diakui keberadaannya dalam
konstitusi negara. Jika kita lihat dan amati pasal ini sebagai berikut :
1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
***)
2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ***)
4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. ***)
5. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu
Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. ***)
6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum
diatur dengan Undang-Undang
Dengan pengaturan tentang pemilihan umum dalam konstitusi di Negara
Indonesia seperti yang dijabarkan diatas merupakan bukti bahwa demokrasi yang
mengedepankan Pancasila di Indonesia telah memiliki suatu dasar yang kuat dan
tidak dapat tergoyahkan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 22e secara tersirat bahwa diakatakan
setiap warganegara memiliki hak untuk memih, ini berarti bahwa hak memilih yang
dimiliki oleh seluruh warganegara darimanapun asal, golongan, etnis dan
lain-lain tetap meiliki hak yang sama. Maka dri itu ketika seluruh warganegara
telah memiliki hak tersebut sudah selaykanya dipergunakan dengan baik dan
bijkasana.
Dalam heiraki peraturan-peraturan juga mengenal adanya Undang-Undang,
dalam topic tentang pemilihan umum ini meiliki Undang-Undnag khusus yang
hanya mengatur tentang pemilihan umum
sesuai dengan bunyi Pasal 22 3 ayat 6 “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan
Umum diatur dengan Undang-Undang”. Dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undnag
ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilu yang harus berpedoman pada
asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Pada pedoman penyelenggaraan
pemilu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum diatas sudah cukup jelas bagaimana landasan suatu pemilu dilaksanakan.
Dari penjabaran dari tinjauan yuridis tentang Pemilihan Umum
di Indonesia diatas sudah cukup mumpuni dan mampu menjadi landasan dasar dalam
penyelenggaraan pemilu. Indonesia
merupakan sebuah Republik Perwakilan dimana Presiden merupakan kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Konstitusi Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang telah melalui
proses amandemen, merupakan landasan untuk sistem pemerintahan negara dan yang
memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kejatuhan Soeharto pada tahun 1998 dan
permulaan gerakan Reformasi menghasilkan amandemen yang signifikan terhadap
Konstitusi tersebut, yang mempengaruhi ketiga kekuasaan pemerintah, menambahkan
klausa hak-hak asasi manusia yang penting, dan memperkenalkan pertama kali
konsep “Pemilu” ke dalam konstitusi.
Secara lengkapnya kerangka
hukum legislatif yang mengatur perwakilan demokratis merupakan hal yang rumit
dan menyangkut beberapa undang-undang:
1.
Undang-Undang 15/2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
2.
Undang-Undang 8/2012 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
3.
Undang-Undang 42/2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden
4.
Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah (mencakup pemilu kepala daerah
5.
Undang-Undang 2/2011 tentang Partai Politik
6.
Undang-Undang 27/2009 tentang Majelis
Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
B.
Indonesia
merupakan Negara demokrasi Berdasarkan Hukum dan Negara Hukum yang Demokratis
Demokrasi pada
prinsipnya merupakan sebuah istilah yang telah lama berkembang, menurut para
ahli ilmu Negara, demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang
kekuasaan, atau leboh tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Pengelolaan kekuasaan yang disebut demokrasi perinsip dasarnya adalah siapapun
yang ingin berkuasan harus mendapatkan mandate dan dikontrol oleh pemmberi
kuasa.[2]
Istilah demokrasi atau
kedaulatan pertama kali di perkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan
berkebangsaan prancis yang bernama jean bodin. menurutnya demokrasi atau
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang bersifat tunggal,
asli dan abadi, yang berarti bahwa kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya
kekuasaan dalam suatu Negara atau tidak ada kekuasaan lainnya serta kekuasaan
tersebut adalah kekuasaan yang bersifat kekal atau berlaku untuk
selama-lamanya. Sehingga pada hakekatnya kedaulatan rakyat merupakan suatu
bentuk pengakuan terhadap kedudukan rakyat sebagai satu-satunya penguasa atau
pihak yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. [3]
Indonesia sebagai
Negara demokrasi, sebagaimana telah dideskripsikan sebelumnya berlandaskan pada
paham kedaulatan, atau kekuasaan tertinggi pada rakyat, hal ini terdapat dalam
pasal 1 ayat 2, UUD 1945.Didalam menjalankan system demokrasi yang di anut,
Indonesia melandasi proses demokrasi berdasarkan paham demokrasi pancasila yang
merupakan dasar utama dari semua aktifitas ketatanegaraan di Indonesia.
Demokrasi pancasila
adalah suatu paham tentang menjalankan nilai-nilai pancasila sebagai bentuk
dari tindakan menjamin terciptanya demokrasi di Indonesia. Didalam demokrasi pancasila,
aktifitas ketatanegaraan didasarkan pada sila-sila yang terdapat dalam
pancasila yang berarti bahwa nilai-nilai pancasila menjadi dasar dalam
menjalankan demokrasi diindonesia.Sehingga proses demokrasi diindonesia
merupakan suatu bentuk tindakan untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila sebagai
sumber utama demokrasi diindonesia. Sehingga dari paham inilah Indonesia
menggunakan bentuk demokrasi perwakilan sebagai sarana dalam menjalankan
kedaulatan rakyat secara efektif, selain itu hal lainnya yang melatarbelakangi
Indonesia menggunakan system demokrasi perwakilan adalah karena keberagaman
masyarakat Indonesia serta luas wilayahnya yang menghendaki adanya system
demokrasi perwakilan yang bertujuan untuk mewujudkan terciptanya aktifitas pemerintahan yang berjalan efektif
untuk menjamin hak-hak masyarakat baik secara individu maupun secara
kolektifsebagai pemegang kedaulatan.
Sebagai Negara penganut
demokrasi perwakilan, pemilu menjadi instrument utama dalam membentuk dan
menjalankan pemeritahan diindonesia, sehingga tidak mungkin demokrasi
perwakilan yang berlandaskan pancasila dapat terwujud tanpa adanya pemilu yang
berkulitas. pada hakekatnya pemilu merupakan sarana demokrasi yang digunakan
untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat oleh Negara-negara yang menganut
system demokrasi. Didalam konstitusi Indonesia (UUD 1945), diatur mengenai
konsep pemilu yang berlaku di Indonesia yaitu yang tertuang di dalam pasal 22 E
UUD 1945, tentang pemlilu yang di dalam terdapat prinsip-prinsip pemilu yang
baik dan benar, sehingga untuk menciptakan pemilu yang berkualitas
prinsip-prinsip tersebut harus di laksanakan. Sehingga dengan demikian untuk
memastikan proses pemilu berjalan sebagaimana mestinya, perlu adanya instrument
hukum yang mengaturnya. Hal ini merupakan bentuk implementasi konsep Negara
demokrasi yang di landasi dan di kelola menggunakan hukum sebagai alat
pengendalinya. Semua ini menggambarkan kedudukan sytem demokrasi di Indonesia
yang di batasi oleh hukum sehingga seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa indonesia merupakan Negara demokrasi
yang berdasarkan hukum dan Negara hukum yang demokratis.
Indonesia seperti yang
telah di gambarkan di atas selain merupakan Negara penganut sytem demokrasi, Indonesia juga
merupakan Negara hukum, seperti yang di nyatakan didalam pasal 1ayat 3 UUD
1945, sehingga prinsip-prinsip demokrasi yang di anut dijalan berdasarkan hukum
yang berlaku. Konstitusi Indonesia (UUD 1945) yang merupakan hukum tertinggi di
Indonesia menjadi dasar pijakan sekaligus pengendali aktifitas demokrasi yang
berlaku diindonesia, hal ini menunjukan bahwa keberadaan konsep negara
demokrasi haruslah di dampingi oleh konsep Negara hukum. Demokrasi seperti yang
di jelaskan sebelumnya, merupakan bentuk pengakuan terhadap kekuasaan rakyat sehingga
untuk menjamin hal tersebut dapat terwujud maka di perlukan keberadaan hukum
untuk memberikan kepastian, sekaligus memperkokoh kedaulatan rakyat.
Keberadaan pemilu
sebagai sarana yang terselenggaranya demokrasi, sesungguhnya merupakan
aktifitas pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional warga Negara. Didalam
pemilu masyarakat menggunakan haknya yang merupakan bentuk kekuasaannya dalam
proses ketatanegaraan, karena berdasarkan prinsip demokrasi didalam terdapat
makna partisipasi masyarakat, yang berarti bahwa didalam proses penyelenggaraan
pemilu partisipasi masyarakat merupakan
kunci utama sekaligus penentu terselenggaranya pemilu yang berkualitas. Didalam
menjalankan hak konstitusional, warga Negara mempunyai kewajiban untuk secara
bertanggungjawab menggunakan haknya sebagai implementasi dari prinsip
kedaulatan rakyat, sehingga untuk menjamin hal
itu dapat terwujud, maka perlu adanya kesadaran berkonstitusi dari
masyarakat karena menjalankan demokrasi berarti melaksanakan secara sadar
bertanggung jawab hak dan kewajiban yang terdapat didalam konstitusi.
Didalam menjalan
demokrasi, partisipasi merupakan unsur utama dalam mewujudkan tercapainya
tujuan demokrasi. Berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat
dan berkelompok. Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak
partisipasi masyarakat lebih baik. Karena partisipasi menunjukkan bahwa warga
mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam
kegiatan-kegiatan itu. Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya
dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak
warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan.Bentuk-bentuk
partisipasi tersebut bisa berupa pemberian suara dalam pemilihan umum. Di sini masyarakat
turut serta memberikan/ ikut serta dalam memberi dukungan suara kepada calon
atau partai politik. Partisipasi lainya adalah dalam bentuk kontak/ hubungan
langsung dengan penjabat pemerintah. Partisipasi dengan mencalonkan diri dalam
pemilihan jabatan publik dan partisipasi dengan melakukan protes terhadap
lembaga masyarakat atau pemerintahan. [4]
Didalam melaksanakan
partisipasi, kesadaran Masyarakat pemilih atau orang-orang yang telah memiliki
hak untuk memilih menjadi penent.seperti yang di tentukan didalam peraturan
perundang-undangan, masyarakat pemilih terdiri dari berbagai kalangan serta
usia yang beragam, mulai dari usia 17 sampai usia lanjut. didalam
penyelenggaraan pemilu di Indonesia, generasi muda atau pemilih pemula seriing
menjadi sorotan, hal ini dikarenakan kesadaran generasi muda untuk terlibat
secara aktif dan bertanggung jawab dalam
pemilu masih sangat minim, semuanya itu akan sangat berdampak terhadap
demokrasi di Indonesia. Seperti yang telah di jelaskan sebelumnya bahwa hak memilih
merupakan hak konstitusional yang berarti di atur di dalam UUD 1945, sehingga
keterlibatan generasi muda dalam pemilu di tentukan oleh seberapa sadar
generasi muda terhadap hak dan kewajiban konstitusionalnya. Untuk menciptakan
pemerintahan yang demokratis maka partisipasi masyarakat secara bertanggung
jawab merupakan sebuah keharusan. Di dalam ilmu ketatanegaraan yang di maksut
dengan pemerintahan yang demokratis adalah sebagai berikut :
Sebuah Negara bisa di
sebut sebagai Negara demokrasi manakala memiliki sejumlah ciri-ciri. ciri-ciri
itu sering disebut sebagai pilar demokrasi. Adapun ciri-ciri pemerintahan
demokrasi sebagai berikut. [5]
1.
Kedaulatan rakyat, Kedaulatan memiliki
arti kekuasaan tertinggi. Dalam suatu Negara demokrasi, pemilik kedaulatan tertinggi
adalah masyarakat. Kekuasaan yang dimiliki
oleh penguasa berasal dari rakyat karena masyarakat yang memilih melalui
praktik-praktik demokrasi.
2.
Pemerintahan didasarkan pada persetujuan
masyarakatnya, hal ini menghendaki adanya control dari masyarakat terhadap
pemerintahan. Penguasa Negara tidak bisa sertamerta menjalankan kehidupan Negara berdasarkan kehendak diri sendir tanpa
dikehendaki oleh masyarakatnya..
3.
Pemerintahan mayoritas dan perlindungan
hak-hak minoritas, pada bagian ini, pemerintah yang akan mengambil keputusan
atau kebijakan terhadapa suatu hal mengenai negara yang menyangkutkan
masyarakat harus memiliki rasa keadilan dalam pengambilan keputusannya,
keputusan yang diambil oleh pemerintah harus berdasakan kehendak dari masyarakatnya
sendiri. Dalam pengambilan keputusan pemerintah harus mempertimbangkan berbagai
aspek yang ada dimasyarakat dan mengeluarkan suatu kebijakan atau keputusan
susuai dengan apa yang mayoritas masyarakatnya pilih namun tidka sertamerta
mengabaikan pendapat masyarakat yang minoritas.
4.
Jaminan hak-hak asasi manusia, bagian
ini menyebutkan bahwa pemerintah harus benar-benar menjamin ditegakannya hak
asasi manusia, selaku negara hukum sudah sepantasnya pemerintah melakukan hal
tersebut. Hak asasi ini pula sudah tersurat didalam konstitusi Negara Indonesia.
Jaminan hak asasi itu sekurang-kurangnya meliputi hak-hak dasar. Hak-hak
tersebut adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kemerdekaan, hak unuk
memilih, hak untuk dipilih
5.
Pemilu yang bebas dan adil, prinsip ini
menjelaskan tentang pentingnya merotasi pemerintahan dalam jangka waktu
tertentu agar menciptakan pemerintahan ynag mampu dipercaya masayarakat secar
berkelanjutan, selain itu juga dengan prinsip ini pemerintah akan menjadi tidak
sewenang-wenang sesuai dengan pratik-praktik demokrasi.
6.
Persamaan di depan hukum, pada bagian
ini pemerintah tidak boleh menbeda-bedakan, artinya bahwa setiap orang memiliki
kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama di depan hukum serta dalam
pembuatan kebijakan harus dbuat secara bersama-sama dengan melihat stara yang
sama tanpat membeda-bedakan etnis, agama, suku, ras dan golongan.
7.
Perlindungan hukum, dalam prinsip ini
mengedepankan kepanstian hukum yang jelas dari negara ke masyarakatnya dan
harus ada perlindungan hukum agar menghindari tindakan sewenang-wenang dari
negara..
8.
Pemerintahan di batasi oleh konstitusi, prinsip
ini mengedepankan bahwa walau pemerintah memeiliki kekuasaan untuk mengatus
sesuatu, namun tetap ada pembatsaan kekuasaan pemerintah oleh konstitusi.
Karena konstitusi menjadi dari dasar negara maka segala peraturan yang dibuat
haruslah berdasarkan dengan konstitusi. Itulah sebabnya pemerintahan demokrasi
sering di sebut “demokrasi konstitusional” dengan demikian, pemerintahan
demokrasi dijalankan sesuai prinsip supremasi hukum (rule of law). Itu berarti
kebijakan Negara harus didasarkan pada hukum.
9.
Penghargaan pada keberagaman, pada
prinsip ini menekan kan dalam suatu negara pasti ada perbedaan baik itu agama,
suku, ras, etnis, golongan atau kelompok-kelompok lainnya diakui oleh negara
dan mendapatkan penjaminan dari negara, seluruh perbedaan tersebut sama-sama
memiliki hak dan kewajiban dan tetap memiliki tanggungjawab untuk bersama-sama
membangun negara.
10.
Penghargaan terhadap nilai-nilai
demokrasi, prinsip ini menjelaskan bahwa negara harus juga memmiliki kemanfaatan,
toleransi, kerja sama dan konsesus. Tolenrasi berarti bersiap untuk memahami
kepada kondisi setiap golongan. Kemanfaatan berarti demokrasi haruslah menciptakan
suatu hal yang dapat berguna bagi masyarakat. Kerja sama berarti berbagi
golonga atau kelompok yang ada di masyarakat harus saling bahu membahu untuk
membangun kepentingan bersama. Kompromi berarti ada komitmen untuk mencari
titik temu di antara berbagai macam pandangan dan perbedaan pendapat guna
mencari pemecahan untuk kebaiakan bersama.
Prinsip-prinsip
pemerintahan yang demokratis yang di
jelaskan diatas merupakan tujuan diadakannya suatu system demokrasi yang
dilaksanakan melalui pemilu untuk membentuk pemerintahan yang efektif dalam
menjalankan ketatanegaraan secara demokratis. Sehingga konsepsi tentang Negara
hukum yang demokratis dan Negara
demokrasi yang berdasarkan hukum dapat terwujud di dalam kehidupan kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia.
C.
Peranan Generasi Muda Dalam Pemilu
Pada pemilu Tahun 2014 media ramai memberitakan Upaya Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menekan angka golput dalam gelaran Pilpres 2014 berada di
bawah 25%, tidak berhasil. Bahkan angka golput pada Pilpres tahun ini lebih
buruk dibanding Pilpres 2009. Tingkat golput dalam gelaran Pilpres 2014 mencapai
29,8% atau 56.732.857 suara. Angka golput Pilpres 2014 lebih parah dibanding
Pilpres 2009 yang mencapai 27,7%. Bahkan lebih buruk dibanding Pilpres 2004
(yang hanya mencapai 24%). Data KPU menyebut,
total warga yang berhak menggunakan hak pilihnya dan masuk dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pada Pilpres 2014 adalah 190.307.134. Namun yang menggunakan hak
pilihnya sebanyak 133.574.277 suara. Buruknya
angka partisipasi masyarakat dalam gelaran Pilpres 9 Juli 2014 menurut
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, dikarenakan data
pemilih yang diolah KPU kurang valid. Bahkan sebelum dilakukan pemilihan,
potensi golput mencapai lebih dari 20%.[6]
Ionisnya, generasi muda yang menajdi
dominasi dari warganegara yang golput saat ini justru dianggap sebagai kaum
yang apolitis. Politik dianggap sebagai suatu momok yang kotor dan penuh
kebohongan. Tokoh-tokoh politik yang cenderung itu-itu saja menguatkan bahwa
ketertarikan generasi muda untuk terjun ke dunia politik masih cenderung minim.
Apalagi belakangan, tingginya angka golput di beberapa pemilihan kepala daerah
(pilkada) semakin mempertegas bahwa pemilih, khususnya pemilih pemula, kini
semakin apatis terhadap politik. Dari sekitar 190 juta pemilih, 50 juta pemilih
adalah pemilih pemula dengan usia 17-30 tahun. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sendiri menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 sebesar 70 persen
(BeritaSatu, 2013:1).[7]
Pengamat politik dari charta politika Arya Fernandes berpendapat,
penyebab pemilih pemula golongan putih (golput) di pemilihan umum (pemilu),
karena pemilu dianggap tidak memberikan perubahan dan tentunya mereka tidak
akan memilih. Selain itu menurut Arya
Fernandes, kemudian jika tidak terdaftar sebagai pemilih, maka akan banyak
masyarakat yang enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Direktur
Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi Titi Anggraini menambahkan, hal yang
beralasan jika menyebut pemilih pemula sebagai salah satu yang memberikan
kontribusi besar bagi segmen pemilih yang tidak gunakan hak pilihnya. Hal itu
disebabkan oleh karakter pemilih pemula yang cenderung cuek melihat pemilu. Dia
mengatakan kondisi saat ini lantas memicu mereka untuk tak terlalu peduli
dengan pemilu. Pasalnya dianggap kurang memberi manfaat bagi mereka. Apalagi
ada anggapan bahwa pemilu hanya diperuntukkan bagi para penikmat pemilu, dan
bukan bagi masyarakat kebanyakan (Sindonews, 2013:1).[8]
Berikut adalah data pemilih dan pengguna hak pilih pada Provisi Bali
saat Pemilu pemilihan prasiden (Pilpres) pada tahun 2014 yang didapatkan dari
alamat web resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuktikan bahwa peran
aktif dari masyarakat yang seharusnya menggunakan hak konstitusinya justru
tidak digunakan.
1. Data Pemilih
a.
Jumlah pemilih
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.942.282
b.
Jumlah
pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 6.610
c.
Jumlah Pemilih
terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1.398
d.
Jumlah Pemilih
Khusus Tambahan (DPKTb)/ pengguna KTP atau identitas lain atau paspor 41.832
e.
Jumlah
Pemilih 2.992.122
2. Pengguna Hak Pilih
a.
Pengguna
Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.118.727
b.
Pengguna
Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 6.234
c.
Pengguna
Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) 659
d.
Pengguna
Hak Pilih dalam Pemilh Khusus Tambahan (DPKTb)/ pengguna KTP atau identitas
lain atau paspor 41.832
e.
Jumlah
seluruh pengguna hak pilih 2.167.221
Data diatas menyebutkan bahwa jumlah pemilih Khususnya di Provinsi Bali
berjumlah 2.992.122 dan pemilih yang menggunakan haknya adalah 2.167.221,
terdapat selisih 824.901 suara yang tidak digunakan (Golput) dalam Pilpres
tahun 2014 di Provinsi Bali. Jika melihat fakta-fakta diatas, sangat
memprihatinkan apabila generasi muda bangsa tidak mampu memenuhi hak
konstitusionalnya untuk datang dan turut berpatisipasi dalam pemilu padahal
seharusnya didalam proses penyelenggaraan pemilu, partisipasi
generasi muda mempunyai andil besar dalam menentukan keberhasilan sebuah
pemilu, hal ini di karenakan banyaknya generasi muda yang mempunyai hak
konstitusional untuk terlibat dalam pemilu bukan hanya menjalankan hak
memilihnya tetapi juga hak dipilih seperti yang di atur di dalam pasal 22
E UUD 1945. Selan itu dengan
perkembangan teknologi yang semakin pesat memungkinkan generasi mudah untuk
memanfaatkannya agar dapat berperan proses pengawasan, edukasi dan sosialisasi
Pemilu sebagai bentuk kontribusi generasi muda dalam penyelenggaraan pemilu.
Untuk mewujudkan
semuanya itu, perlu adanya pengamalan konstitusi oleh generasi muda, sehingga
kesadaraan akan pentingnya berkonstitusi menjadi factor penting untuk
menciptakan kehidupan demokrasi yang konstitusional. Tanpa itu semua pemilu
sebagai instrument demokrasi tidak berjalan baik melainkan adanya ketimpangan
dalam memenuhi tuntutan demokrasi.
Praktik Pemilu yang sehat dan berkualitas menjadi harapan kita bersama.
Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat diwujudkan asalkan ada
kesadaran keloktif untuk memperbaiki hal yang kurang, sembari mempertahankan
hal yang baik dari praktik demokrasi kita. Kehadiran pemilih yang cerdas
berdemokrasi sudah menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kualitas Pemilu
dan demokrasi. Pemilih yang cerdas berdemokrasi adalah ketika pemilih memahami
demokrasi, kritis terhadap praktik demokrasi dan terampil dalam memperjuangkan
kepentingan masyarakat.
Generasi muda adalah agen
perubahan (agent of change) yang akan menjadi penentu masa depan bangsa
Indonesia. Proklamator Indonesia, Ir. Soekarno, bahkan pernah berkata “Beri aku
sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” (Hasyim
Asyari, 2014: 5).[9]
Pemilihan umum telah menjadi harapan bagi segenap warganegara Indonesia
untuk mendapatkan masa depan yang lbih cerah, sejahtera dan tentunya makmur.
Pemimpin yang kita pilih baik itu Presiden, anggota DPR, Gubernur, DPRD maupun
DPD akan menentukan kearahmana negara ini akan dibawa melalui
kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pejabat-pejabat tersebut yang
secara langsung menyentuh kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti
kebijakan harga Bhana Bakar Minyak (BBM), sembakau, kesehatan, pendidikan dan
lain-lain. Tentunya penentuan kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh
pejabat-pejabat yang terpilih sudah menjadi kewajiban untuk mendengarkan
aspirasi dari rakyatnya. Maka dari itu, seluruh warganegara khususnya generasi
muda sebagai agent of change harus berpartisipasi dalam Pemilu agar
harapan-harapan itu dapat terlaksanakan.
Walaupun dalam berjalannya
praktik-praktik pemilu di Negara Indonesia serinng terjadi
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat- pejabat yang kita pilih, bukan berati
kita harus melakukan golput karena rasa kekecewaan terhadap pemerintah
tersebut, golput tidak akan memberikan solusi sama sekali untuk kita semua dan
justru hanya akan menjadi boomerang bagi diri kita sendiri karena kesempatan
yang didapat untuk memilih tidak digunakan dan jika dikemudian hari terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan maka akan ada penyesalan karena tidak menggunakan
hak konstitusi secara penuh.
Generasi
muda diaharpakan agara mampu untuk menjadi pemilih yang cerdas, ada beberapa cara untuk dapat memilih dengan
baik dan bijaksana. Berikut adalah beberapa cara agar bisa menjadi pemilih yang
cerdas(Hasyim
Asyari, 2014: 29):[10]
1. Pastikan terdaftar sebagai pemilih.
Cara yang pertama memang sangat disepelekan oleh masyarakat umum
namun dalam praktik-praktik nya sering terjadi kesalahan dalam hal ini. Sikap
proaktif dari masyarakat sanagt dibutuhkan
sebagai bentuk partisipasi dalam pemilu, untuk memastikan bahwa pemilih dapat
memilih di Pemilu harus dipastikan bahwa
nama pemilih ada di Daftar Pemilih Tetap.
2. Kenali Calonmu
Sebelum melaksanakan
pemilihan, sebaiknya masyarakat khususnya generasi muda harus kenal terhadap
calon yang akan dipilihnya, cara mengenal calon yang akan dipilis bisa melalui
mencari informasi dari masyarakat tentang riwayat hidupnya, kemampuannya yang
telah diketahui masyarakat, selain itu juga dapat mencari informasi melalui
internet dengan mencari berita-berita tentang calon kandidat serta dalam
melalui media-media sosial calon yang akan dipilih agar informasi yang dapat
berguna sebagai pertimbangan pemilih untuk memilih calon tersebut.
3.
Ketahui Program, Visi, dan Misi dari
Calon dan Partai Politik.
Sebelum menentukan
pilihan di dalam pemilu jangan lupa mengenal dan mengetahui riwayat hidup calon
dan partai politiknya. Maswayakat juga wajib tahu tentang apa program-program,
visi, misi dari calon kedepannya, sangat perlu ditelaah lebih dalam lagi
mengenai hal ini, karena dari visi, misi dan program-program dapat diajadikan
tolak ukur perbandingan dengan kandidat yang lainnya, selain itu juga pemilih
dapa menysuaikan dengan keinginan pribadinya tentang kandidat mana yang cocok
untuk menjabat agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.
4. Diskusikan dengan Berbagai Unsur Masyarakat.
Setelah pemilih mengenal calon yang akan dipilihnya
dari riwayat hidup dari calon yang akan dipilih dan telah mengetahui apa yang
akan menjadi visi, misi, dan program-program yang di rancang oleh calon yang
akan dipilih, selanjutnya adalah melakukan diskusi dengan masyarakat baik itu
dengan teman-teman mahasiswa maupun teman-teman lainnya yang membahas calon
yang akan dipilih, karena dari sudut pandang setia orang tentunya pasti
berbeda, maka dari itu sangat penting untuk melakukan diskusi terkait dengan
hal tersebut untuk memastikan mimilih calon tertentu.
5. Pastikan Suaramu Diberikan Secara“Sah”
Pemilih
yang cerdas harus juga memastikan hak suara yang dimiliki harus sah, karena
banyak kejadian yang terjadi dalam praktik-praktik pemilu terjadi suara yang
tidak sah karena tidak lengkapnya data-data dan kelengkapan lainnya yang harus
dipenuhi oleh pemilih. Maka dari itu
sangat penting untuk berinisiatif dalam memastikan sahnya suara.
Cara-cara untuk menjadi pemilih yang
cerdas diatas tidaklah sulit diterapkan kepada diri sendiri apalagi dilakukan
oleh generasi muda Indonesia, sudah menjadi kewajiban seluruh warga Indonesia
untuk membantu membangun negara yang dapat dilakukan dengan melaksanakan
perintah dari konstitusi dan menggunakannya dengan bijaksana agar terciptanya
negara yang demokratis Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Negara Indonesia menganut system demokrasi Pancasila, melalui demokrasi
pancasila masyarakat di Indonesia secara tidak langsung harus mengikuti dan
menjalankan nilai-nilai yang terkandung didalam dasar negara yang dapat disebut
sebagai konstitusi. Namun dalam praktiknya, mandat dari konstitusi untuk
memilih baik itu kepala negara, legislatif atau yang lainnya di pusat maupun di
daerah seperti menagalami pergeseran ke arah yang negative. Terlihat dari
perilaku-perilaku masyarakat khusunya generasi muda yang berpartisipasi dalam
pemilu. Tidak sedikit generasi muda cendrung untuk tidak mau berpartisipasi
dalam kegiatan pemilu dan tidak memperdulikan hak konstitusi yang mereka
miliki. Dalam praktiknya banyak generasi muda yang lebih memilih untuk
melakukan Golput (Golongan Putih) dalam setiap pemilihan, ketidakpercayaan
generasi mudah terhadap calon-calon yang selalu dianggap mengobral janji-janji,
menghabiskan uang negara dan tidak dapat menjadi cerminan dari seseorang yang
memdapatkan kepercayaan dari masyarakat. Namun bukanlah hal yang tepat untuk
bersikap seperti itu, karena sikap seperti itu bukanlah jalan keluar yang baik,
justru itu seperti boomerang yang akan menyerang balik ke masyarakat karena tidak memaksimalkan hak konstitusi yang telah
didapat.
Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia adalah mandat dari konstitusi
untuk dijalankan, termasuk dalam konstitusi Negara Indonesia Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 22 E tercantum tentang penjelasan mengenai Pemilihan
Umum, ini merupakan bukti bahwa Pemilihan Umum ini diakui secara konstitusi dan
menjadi hak bagi seluruh warganegara Indonesia untuk menjalankan dan
melaksanaknnya. Secara tersirat juga Pemilu merupakan bentuk manifenstasi dari
Pencasila sebagai ideolagi Negara Indonesia
“Berikan aku sepuluh pemuda niscaya akan kuguncangkan dunia” Ir
Soekarno. Itulah perkataan dari pencetus kemerdekaan NKRI, dapat diakui bahwa
generasi muda adalah bagian yang penting dari Negara Indonesia, peran
partisipastif dari generasi muda juga sangat diaharpakan untuk bersama-sama
mencapai tujuan Negara Indonesia.
B. REKOMENDASI
Rekomendasi dari penulis mengenai topik dari karya tulis ini adalah
sebagai berikut:
1. Generasi muda Indonesia harus sadar untuk
berpartisipasi dalam setiap Pemilu dengan menjadi pemilih yang cerdas dan
memilih dengan hati nurani dengan melihat riwayat hidup dari calon yang akan
dipilih untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar dapat dipercayai serta
mampu memenuhi ekspektasi dari masyarakat.
2. Generasi muda tidak hanya harus memikili
sikap partisipatif dan proaktif dalam Pemilu tapi juga harus bisa menjadi
contoh bagi kalangan-kalangan yang lainnya serta mampu pula mengawasi calon-calon
yang terpilih saat para kandidat telah berhasil menduduki jabatan tertentu.
3. Pihak pemerintah harus gencar dalam melakukan
sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat lebih cepat mengerti tentang
makma mengapa harus menggunakan hak konstitusionalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aim
Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang
Demokratis”, (Bandung: Grafindo Media Pratama, 2006).
Hasyim Asyari, “Pemilih
Cerdas”,( Jakarta Selatan :
Perludem, 2014).
J.
Kristian, “Demokrasi dan Etika
Bernegara”, (Yogyakarta, Kanisuis,
2008)
Peraturan
Perundang-undanngan
Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Internet
BeritaSatu,
2013, “Melirik Generasi Apolitis yang
Kian Kornis”, http://www.beritasatu.com/fokus/121100-melirik-generasi-apolitis-yang-kian-kronis.html, 29 Agustus
2015.
Harian
Terbit, 2014, “Terburuk Sepanjang Sejarah
Golput Pilpres”, http://www.harianterbit.com/read/2014/07/23/5622/26/26/Terburuk-Sepanjang-Sejarah-Golput-Pilpres-Capai-567-Juta, 29 Agustus
2015.
Sindonews, 2013, “Penyebab Pemilih Muda Golput”, http://nasional.sindonews.com/read/780092/12/ini-penyebab-pemilih-pemula-golput-1378457837, 29 Agustus 2015.
UMY,
2013, “Meningkatkan Jumlah Pemilih Golput Akibat Ulah Elite Politik”, http://www.umy.ac.id/meningkatnya-jumlah-pemilih-golput-akibat-ulah-elite-politik-sendiri.html, 29 September
2015.
[1] UMY, 2013, “Meningkatkan
Jumlah Pemilih Golput Akibat Ulah Elite Politik”, http://www.umy.ac.id/meningkatnya-jumlah-pemilih-golput-akibat-ulah-elite-politik-sendiri.html
[2] J. Kristian, “Demokrasi dan Etika Bernegara”, (Yogyakarta, Kanisuis, 2008) hlm.4
[3] Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung:
Grafindo Media Pratama, 2006), hlm 152
[4] Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung:
Grafindo Media Pratama, 2006), hlm 53
[5]Aim Abdulkarim, “Membangun Warganegara yang Demokratis”, (Bandung:
Grafindo Media Pratama, 2006), hlm 85
[6] Harian Terbit, 2014, “Terburuk Sepanjang Sejarah Golput Pilpres”, http://www.harianterbit.com/read/2014/07/23/5622/26/26/Terburuk-Sepanjang-Sejarah-Golput-Pilpres-Capai-567-Juta, 29 Agustus 2015.
[7] BeritaSatu, 2013, “Melirik Generasi Apolitis yang Kian Kornis”,
http://www.beritasatu.com/fokus/121100-melirik-generasi-apolitis-yang-kian-kronis.html, 29 Agustus 2015.
[8] Sindonews, 2013, “Penyebab
Pemilih Muda Golput”, http://nasional.sindonews.com/read/780092/12/ini-penyebab-pemilih-pemula-golput-1378457837, 29 Agustus 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar