Ditulis Oleh :
1. Yoga Ariadnya
2. Ita Utari
3. Diah Indrawati
DANA APBN UNTUK PARTAI POLITIK VS KEPENTINGAN MASYARAKAT
A. PENDAHULUAN
Di
Indonesia, partai politik sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan
nasional, baik itu dari peran partai politik di eksekutif dalam hal ini adalah
Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945 yang
tercantum pada Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”,begitupula di lembaga legislatif,
setiap partai politik mencalonkan kader-kadernya untuk menjadi anggota
legislatif baik itu di pusat maupun di daerah, selain itu pula partai politik
memiliki andil yang cukup besar dalam menyalurkan aspirasi masyarakat ke
pemerintahan, menyalurkan
aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa.
Partai politik di negara
manapun merupakan lembaga infrastruktur politik masyarakat dalam menjalankan
fungsi partisipasi politik dan komunikasi politik dalam rangka pendidikan
politik dan kampanye politik, artikulasi kepentingan politik[1], dan agregasi kepentingan
politik[2]. Menurut teori kelembagaan,
partai politik merupakan sarana dalam medorong pembangunan politik bagi seluruh
warga negara. Partai politik
sebagai penentu demokrasi, seperti dikemukakan oleh Schattscheider, “Political
parties created democracy” yang
berarti “Partai-partai
politik yang diciptakan oleh demokrasi” . Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat
penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of
institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan,
oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in
terms of the parties” yang berarti
“Demokrasi modern tidak terpikirkan kecuali dalam hal para pihak.” [3]
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan
perlunya pembiayaan partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut pendapat Tjahjo Kumoli, wacana
ini perlu mendapat dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat
pro-demokrasi, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Gagasan ini dilatarbelakangi pandangan bahwa partai politik memerlukan dana
untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pendidikan kaderisasi serta
melaksanakan program dan operasional. Besaran bantuan tahunan dari
pemerintah saat ini tidak seberapa karena anggaran negara yang terbatas dan
diberikan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.[4]
Demokrasi Indonesia
tidak hanya dalam bidang Politik yang perlu
diutamakan tetapi juga bidang-bidang lain seperti di bidang ekonomi dan
sosial. Jadi pada intinya di Indonesia itu bukan hanya demokrasi politik,
tetapi demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Menurut Jimly Asshiddiqie, berdasarkan Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi “Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”, yang artinya rakyat Indonesia
selain berdaulat di bidang politik juga haru berdaulat di bidang ekonomi dan
sosial.
Wacana tersebut nampaknya menimbulkan perbedaan
yang menyebabkan pergesekan di masyarakat, kader-kader atau anggota dari partai politik sangat
setuju dengan wacana tersebut karena akan lebih mengoptimalkan kinerja dari
partai politik, namun di pihak lain banyak kalangan baik dari masyarakat maupun
pengamat politik dan keuangan tidak setuju dengan wacana tersebut karena wacana
tersebut akan hanya menambah beban dari APBN dan selain itu dalam system
pengelolaan keuangan dari partai politik tidak trasparan yang hanya akan
menciptakan potensi atau peluang-peluang korupsi baru sehingga pendanaan partai
politik dari APBN itu akan menjadi tidak tepat sasaran.
B. PEMBAHASAN
1. Sumber Pendanaan Partai Politik
Ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai apa yang dimaksud dengan partai politik
dan bantuan pendanaan partai politik diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan
(2) Peraturan
Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.[5]
Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan hendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan danmembela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan
negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasakan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia1945.[6]
Pertanggungjawaban keuangan organisasi partai politik,
sebagai suatu entisitas yang menggunakan danapublik yang besar, harus trasparan
sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar
lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-UndangPemilu,
seluruh sumber dana keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada
para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai
politik peserta pemilu adalah penyampaian laporan dana kempanye (semua peserta
pemilu) serta laporan keuangan, yang harus di audit akuntan publik, ke KPU
serta terbuka untuk diakses oleh publik.Selain menekan potensi kecurangan dalam
penggalangan dana, standarisasi laporan keuangan partai politik juga bisa
dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan
rasional. [7]
Sumber-sumber keuangan dari partai politik sudah
tercantum dalam Undang- Undang Nomer 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik Pasal
34 Ayat (1)Keuangan Partai Politik
bersumber dari:
a) Iuran anggota;
b) Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara
yang ditetapkan setiaptahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[8]
Rancanganundang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh
Presiden untuk dibahas bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[9]APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang
memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
dengan Undang-Undang.
2.
Pendanaan Partai Politik dari APBN
Wacana pendanaan partai politik tersebut mendapatkan
tanggapan yang positif dari beberapa kalangan masyarakat terutama dari
tokoh-tokoh partai politik. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa biaya politik di Indonesia yang dikeluarkan oleh
seorang calon legislatif (caleg) untuk menjadi anggota legislatif terbilang sangat mahal. Hasil penelitian yang
tercantum dalam disertasi politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung,
menyuguhkan fakta yang mencengangkan. Fakta itu tentang betapa tingginya ongkos
politik yang harus dikeluarkan seorang warga negara untuk menjadi anggota DPR
RI. Disebutkan bahwa biaya paling rendah yang dikeluarkan oleh seorang caleg
mencapai Rp 300 juta, sedangkan paling tinggi mencapai Rp 22 miliar.[10] Ketika
para kader dari partai politik mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg)
harus menggunakan dana pribadi untuk menunjang kesuksesan menjadi anggota
legislatif di parlemen. Selain itu juga,
dalam proses kempanye banyak calon legislatif percaya bahwa dengan
mendapatkan nomor urut satu dipartainya
akan mendapatkan suara lebih banyak dari pada calon legislatif dari partai yang
sama, kejadian mahalnya biaya yang harus dikeluarkan saat kampanye tidak bisa lepas dari sistem pemilu proporsional terbuka
yang menyebabkan seorang calon legislatif tidak saja harus bersaing dengan calon
legislatif dari partai lain, namun juga harus berhadapan dengan caleg sesama
partai sendiri.
Saat masa kempanye para kader dari berbagai
partai politik mengeluarkan uang yang jumlahnya sangat banyak untuk mendapatkan
suara sebanyak-banyaknya agar mendapatkan kursi di legislatif baik itu di Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Dengan biaya
kempanye yang dikeluarkan sangat besar
tidak heran ketika calon legislatif menjabat sebagai DPR atau DPRD dengan
pengahasilan kurang lebih Rp. 25.000.000,- per bulannya dengan perhitungan Rp.
25.000.000,- x 12 dalam setahun mendapatkan Rp. 300.000.000,- x 5 tahun selama
masa jabatannya mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,-. Dengan biaya
politik yang bisa mencapai milyaran saat kempanye tidak heran jika Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) melakukan tindakan untuk mengambalikan modalnya yang dipakai
dalam kempanye melalui korupsi.
Contoh,
tindakan korupsi yang dilakukan oleh kader yang berasal dari partai politik adalah
mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah anggota Komisi VII periode
2009-2014 turut menerima aliran dana terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dam
Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sekjen
Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan uang tunjangan hari raya kepada
Komisi VII DPR RI. Sekjen Kementerian mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang
saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui Hardiono. Waryono menerima
uang sebesar 140 ribu dollar Amerika yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna
silver.Empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar
Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika,
dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika. Atas
perbuatan Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan
Bhatoeganadianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU
Nomor 31 Tahun 1999.[11]
Dari kejadian tersebut maka beberapa
kadermenduduki jabatan dalam legislatif bukanlah orang yang memiliki kualitas maupun
kapabilitas, melainkan orang yang memiliki dukungan ekonomi yang kuat untuk
menunjang calon dalam kempanye untuk mempengaruhi masyarakat. Saat ini anggota
dewan dalam legislatif bukan lagi terfokus berkerja untuk mewakili dan
menyalurkan aspirasi masyarakat tapi terfokus untuk mengembalikan modal yang
telah dikeluarkan oleh anggota dewan tersebut sehingga anggota dewan melakukan
tindakan korupsi untuk menaikan taraf dan gengsi hidup keluarganya.
Wacana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dengan pembiayaan partai poltik
dari APBN sangat tepat direalisasikan untuk menekan atau mengurangi biaya
politik di Indonesia yang sangat tinggi sehingga dapat mengurangi atau bahkan
menghilangkan perilaku korupsi yang dilakukan oleh kader-kader partaipolitik di legislatif maupun di jabatan-jabatan eksekutif
di pusat maupun di daerah.Sehingga Negara Indonesia dapat menjadi negara yang
bersih dari korupsi
Jika pendanaan partai politik sesuai dengan yang
diwacanakan segera realisasikan maka akan timbul dampak positif dari wacana
tersebut seperti, berkurangnya pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh setiap
calon legislatif atau calon eksekutif untuk maju sebagai perwakilan rakyat, hal
ini akan berdampak kepada berkurangnya kasus korupsi yang dilakukan oleh
kader-kader dari partai politik karena harus mengeluarkan dana yang begitu
banyak saat kempanye. Sehingga berujung pada berkurangnya kasus korupsi di
Indonesia. Selain itu dalam pemerintahan prsidensial di Indonesia tidak bisa
dilepaskan dari kontribusi besar dari partai politik (Partai politik) sehingga
sangat wajar jika partai politik diberikan subsidi yang cukup besar dari APBN
agar pelaksanaan organisasi politik menjadi lebih baik lagi. Serta agar partai
politik juga tidak menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan
yang membawa kepentingan golongannya atau perushaan, ketika partai politik
tidak lagi menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan, partai
politik akan membawa kepentingan rakyat dan tidak membawa kepentingan
penyumbang dana ke partai politik tersebut.
3. Kemandirian Sumber Dana Partai
Politik
Menyusun keuangan negara dalam APBN, mengacu pada
asas yang terkandung dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal
23 Undang-Undang Dasar 1945,terdapat 3 asas yang saling berkaitan erat, yaitu:[12]
1.
Asas berkala, yaitu anggaran negara tersebut
dianggarkan dalam jangka waktu tertentu.
2.
Asas terbuka, yaitu prosedur pembahasan negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah
dilakukan baik secara terbuka melalui sidang terbatas pemerintah dengan komisi
APBN, maupun dalam sidang pleno.
3.
Asas kedaulatan, yaitu unsur kedaulatan rakyat
melalui perwakilannya yang merupakan syarat mutlak dalam terciptanya rancangan
anggaran biaya tahunan.
Wacana dari Menteri Dalam Negeri mengenai partai politik yang dibiayai
APBN menimbulkan kritikan dari berbagai pihak di masyarakat. Banyak persoalan yang akan ditimbulkan jika wacana dari
Menteri Dalam Negeri dilaksanakn. Indonesian Corruption Watch
(ICW) melakukan kajian terhadap partai politik pada tahun 2013-2014 tentang
permasalahan pendanaan partai politik sebagai berikut: [13]
- Menerima
sumbangan tertentu yang patut diduga berasal dari hasil korupsi dan tindak
pidana lainnya
- Mengandalkan
sumbangan hanya dari kader-kader partai yang duduk di legislatif dan
eksekutif
- Menerima
sumbangan melebihi aturan namun tidak dicatat dalam pembukuan
- Tidak
melakukan penggalangan donasi publik (public
fundraising)
- Sumber
pemasukan hanya diketahui segelintir elite partai. Umumnya ketua umum,
sekretaris jenderal dan bendahara
- Pencatatan
hanya dilakukan terhadap sumber keuangan yang berasal dari APBN/APBD
- Sumbangan
yang ilegal dan melebihi aturan tidak akan pernah dicatat
- Hasil
audit tidak disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik
- Memiliki
dua pembukuan. Pertama untuk laporan penggunaan APBN/APBD dan kedua
pembukuan untuk internal
- Mayoritas
partai tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan
Di Indonesia dengan jumlah partai yang banyak
tentunya telah memiliki pengaturan khusus dalam Peratuan Pemerintah Nomer 83
Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. BerdasarkanPasal 12A ayat (1)Peratuan Pemerintah Nomer 83 Tahun
2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,“Partai Politik wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
Ketentuan Pasal
12A ayat (1)Peratuan Pemerintah Nomer 83
Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,nampaknya tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya
Pasal tersebut. Publikasi yang sangat terbuka untuk bisa diakses oleh
masyarakat melalui situs KPU dimana KPU ini merupakan
istitusi terdepan dalam menjamin dan memastikan adanya transparansi laporan
dana kempanye dan keuangan kandidat dari partai politik[14]. KPU menunjukkan data-data
yang tidak rasional yang membuat publik mempertanyakan keseriusan transparansi partai
politik. Ada partai
politik yang memuat data nihil
atas sumbangan dana kampanye yang berasal dari calegnya. Bahkan ada partai
politik yang melaporkan tak
satu rupiahpun kas partainya dikeluarkan untuk dana kampanye. Ada pula partai
politik besar yang melaporkan
total dana kampanye hanya puluhan miliar. Padahal masyarakat dapat mencermati
betapa banyaknya iklan si Partai politik yang mereka lihat setiap hari
ditayangkan di layar kaca televisi nasional.[15]
Kepercayaan dan penilaian masyarakat tentang partai politik dapat dinilai
dari tingkat transparansi pada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan
kepada pemerintah. Komitmen dan pemahaaman yang rendah akan asas transparansi[16] dan akuntabilitas[17], menyebabkan partai
politik yang tidak kredibel memberikan laporannya pertanggungjawaban yang hanya
sebatas memenuhi syarat formalitas dan adminisitratif. Transparansi dari partai
politik akan menjadi langka jikaPartai politik tidak memiliki komitmen dan
integritas untuk mempersiapkan partai politikyang bersih dan jujur untuk
melaporkan sumber dana kampanye yang berhasil dihimpun dalam partai.
Laporan pertanggungajwababan dana kampanye ini
dapat menjadi tingkat perubahan anggapannegatif dari masyarakat terhadap partai
politik itu sendri. Terutama setelah beberapa kasus korupsi yang mengemuka
seperti kasus Hambalang dan impor daging sapi yang dikaitkan dengan sumber
pendanaan Partai politik. Kasus Ketua Partai Demokrat
Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
penyalahgunaan dana partai politik yang dipimpinnya pada periode 2005-2013.[18]
Selain
kajian diatas jika dilihat dari tingkat Kesejahteraan Sosial,
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,
dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.[19]Di Indonesia
tahun 2015 dari 252 juta penduduk Indonesia, saatini lebih dari 28 juta hidup
di bawah garis kemiskinan dan sekitar separuh dari seluruh rumah tangga tetap
berada di sekitar garis kemiskinan nasional yang ditetapkan pada Rp 292.951 per
bulan (sekitar U$ 24.4)[20] Dari data terebut juga
sebagai pertimbangan, maka tidak seharusnya wacana yang di usung dari Menteri
Dalam Negeri ini direalisasi, masih banyak permasalahan yang lebih penting
perlu dibenhi seperti kesejahteraan masayarakat, kesenjangan sosial
permasalahan lainnya.Hal ini tecermin dalam
hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas tahun 2015, yang menunjukkan
bahwa mayoritas responden (72,8 persen) menolak peningkatan bantuan dana untuk Partai
politik dari APBN. Hanya 23,4 persen responden yang menyatakan setuju dengan
gagasan menaikkan jumlah bantuan negara kepada Partai politik tersebut.[21]Jika
wacana ini tetap dipaksakan oleh pemerintah maka akan terjadi penolakan keras
dari berbagai golongan masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas,
dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah agar pendanaan partai politik (Partai politik) dari APBN
tidak perlu direalisasikan dan pemerintah bisa memfokuskan bantuan kepada
permasalahakan yang lebih penting lagi.Apabila
pendanaan partai politik tidak direalisasikan tentu akan menciptakan dampak-dampak
positif bagi Indonesia.Permaslahan yang terjadidi Indonesia bukan hanya
terletak pada partai politik tapi masih sangat banyak permasalahan yang lebih
penting yang harus menjadi perhatian pemerintahan Indonesia seperti kemiskinan,
kesehatan dan pendidikan karena Indonesia termasuk negara yang tingkat
kesejahteraan rakyatnya masih sangat rendah. Sehingga seharunya pemerintah
tidak memberikan dana yang jumlahnya sangat besar kepada partai politik, dimana
kondisi masyarakat indonesia saat ini banyak yang berada pada garis kemiskinan
dan sangat rendahnya kesejahteraan masyarakat.
C.
PENUTUP
Kesimpulan
dan Gagasan
Pendanaan partai politik yang diwacanakan segera
realisasikan maka akan timbul dampak positif dari wacana tersebut seperti,
berkurangnya pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh setiap calon legislatif
atau calon eksekutif untuk maju sebagai perwakilan rakyat, hal ini akan
berdampak kepada berkurangnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kader-kader
dari partai politik karena harus mengeluarkan dana yang begitu banyak saat
kempanye. Sehingga berujung pada berkurangnya kasus korupsi di Indonesia.
Selain itu dalam pemerintahan prsidensial di Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari kontribusi besar dari partai politik (Partai politik) sehingga sangat
wajar jika partai politik diberikan subsidi yang cukup besar dari APBN agar
pelaksanaan organisasi politik menjadi lebih baik lagi. Serta agar partai
politik juga tidak menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan
yang membawa kepentingan golongannya atau perushaan, ketika partai politik
tidak lagi menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan, partai
politik akan membawa kepentingan rakyat dan tidak membawa kepentingan
penyumbang dana ke partai politik tersebut.
Disisi lain pendanaan
partai politiktidak direalisasikan tentu
akan menciptakan dampak-dampak positif bagi Indonesia. Permaslahan yang terjadi
di Indonesia bukan hanya terletak pada partai politik tapi masih sangat banyak
permasalahan yang lebih penting yang harus menjadi perhatian pemerintahan
Indonesia seperti kemiskinan, kesehatan dan pendidikan karena Indonesia
termasuk negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya masih sangat rendah.
Sehingga seharunya pemerintah tidak memberikan dana yang jumlahnya sangat besar
kepada partai politik, dimana kondisi masyarakat indonesia saat ini banyak yang
berada pada garis kemiskinan dan sangat rendahnya kesejahteraan masyarakat.
Daftar Pustaka
Ibnu Tsani Rosyada , 2014, Peran
partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia, Universitas Airlangga.
Bastian Indra, Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik, ( Jakarta : PT. Glora Aksara Pratama,
2007) .
Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta :
Grasindo, 2006).
Markus Gunawan,Buku Pintar Calon Anggota dan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD dan
DPR), (Jakarta Selatan : Transmedia Pustaka, 2008).
Jusuf Kalla, Korupsi Mengorupsi Indonesia, (Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama, 2001)
Indonesia, Undang
Undang Dasar 1945
,Undang Undang
No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 ayat
(1)
,Peraturan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
,Undang- Undang Nomer 2 Tahun 2008 tetang Partai
Politik
Kompas,
2015, Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Partai
politik PerluDipikirkan,
http://nasional.kompas.com/read/2015/03/09/06494931/Tjahjo.Wacana.Anggaran.Rp.1.Triliun.dari.APBN.untuk.Partaipolitik.Perlu.Dipikirkan, diakses pada tanggal 23 April 2015.
Keuangan LSM, 2014, Perbandingan Aturan-Aturan Keuangan Partai Politik di Beberpa Negara,
http://keuanganlsm.com/perbandingan-aturan-aturan-keuangan-partai-politik-di-beberapa-negara/, diakses pada tanggal 7 Mei 2015.
Koran
Madura, 2013, Biaya Nyaleg sampai dengan
Rp. 2 Milyar, http://www.koranmadura.com= /2013/12/03/biaya-nyaleg-sampai-rp-22-miliar/, diakses pada tanggal 23
April 2015.
Kompas, 2015, KPK Dalami
Keterlibatan Anggota Komisi VII lain dalam Kasus Sutan, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/22/14184381/KPK.Dalami.Keterlibatan.Anggota.Komisi.VII.Lain.dalam.Kasus.Sutan, diakses pada tanggal 23
April 2015.
Fajar, 2015, Masalah
Pendanaan Partai politik, http://fajar.co.id/headline/2015/03/12/ini-10-masalah-pendanaan-Partai
politik.html#sthash.OJytYlya.dpuf, diakses pada tanggal 25 April 2015.
Husin Elly Zarni, Ak., CA.,2014, Menuntut Transparansi Dana Kampanye Partai
Politik, http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=676, diakses pada tanggal 23 April 2015.
Republika, 2015, Partai politik dibiayai Negara tidak jamin
tekan Korupsi,
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/09/nkxy2x-Partai
politik-dibiayai-negara-tidak-jamin-tekan-korupsi , diakses pada tanggal 23 April 2015
World Bank, 2015, Indonesia
Overview, http://www.worldbank.org/in/country/indonesia/overview, diakses pada tanggal 23
April 2015.
Kompas, 2015, Menimbang Dana untuk Partai Politik. http://nasional.kompas.com/read/2015/03/16/15000001/Menimbang.Dana.untuk.Partai.Politik , diakses pada tanggal 23 April 2015.
[1] Artikulasi
Kepentingan politik adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan,
tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga
legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat
terwakili dan terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah.
[2] Agregasi kepentingan
merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh
kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif
kebijaksanaan pemerintah.
[3]Ibnu
Tsani Rosyada , 2014, Peran partai politik
dalam sistem demokrasi di Indonesia, Universitas Airlangga. hlm 2
[4]Kompas,
2015, Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Partai
politik Perlu Dipikirkan,
http://nasional.kompas.com/read/2015/03/09/06494931/Tjahjo.Wacana.Anggaran.Rp.1.Triliun.dari.APBN.untuk.Partai
politik.Perlu.Dipikirkan,
diakss
pada tanggal 23 April 2015.
[5]Lihat
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, “Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Lihat
Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, “Bantuan keuangan adalah bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas
penggunaan untuk pendidikan politik”.
[6]
Markus Gunawan,Buku Pintar Calon Anggota
dan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD dan DPR), (Jakarta Selatan : Transmedia
Pustaka, 2008) hlm 8.
[7]
Bastian Indra, Akuntansi untuk LSM dan
Partai Politik, (
Jakarta : PT. Glora Aksara Pratama,
2007) hlm 156.
[8]Lihat
Ketenttuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
[9]Lihat
Ketenttuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
[10]Koran
Madura, 2013, Biaya Nyaleg sampai dengan
Rp. 2 Milyar, http://www.koranmadura.com/2013/12/03/biaya-nyaleg-sampai-rp-22-miliar/, diakses pada tanggal 23
April 2015.
[11] Kompas, 2015, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi VII
lain dalam Kasus Sutan, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/22/14184381/KPK.Dalami.Keterlibatan.Anggota.Komisi.VII.Lain.dalam.Kasus.Sutan, diakses pada tanggal 23 April 2015.
[12]Riawan
Tjandra, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta
: Grasindo, 2006) , hlm 9-10.
[13]Fajar, 2015,Masalah Pendanaan Partai politik, http://fajar.co.id/headline/2015/03/12/ini-10-masalah-pendanaan-Partai
politik.html#sthash.OJytYlya.dpuf, diakses
pada tanggal
25 April 2015.
[14]Jusuf
Kalla, Korupsi Mengorupsi Indonesia, (Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama, 2001) hlm 491.
[15]HusinElly Zarni, Ak.,
CA.,2014, Menuntut Transparansi Dana
Kampanye Partai Politik,
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=676, diakses pada tanggal 23 April 2015.
[16]Transparansi seperti yang digunakan
dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban.
[17]Akuntabilitas adalah
sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga
eksekutif pemerintah, lembaga
legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa
arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep
seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),yang dapat
dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan
yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai
keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari
administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi
pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor
publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
[18]Republika,
2015, Partai politik dibiayai Negara tidak jamin tekan Korupsi, http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/09/nkxy2x-Partai
politik-dibiayai-negara-tidak-jamin-tekan-korupsi , diakses pada tanggal 23 April 2015
[20]World Bank, 2015, Indonesia Overview, http://www.worldbank.org/in/country/indonesia/overview, diakses pada tanggal 23 April 2015.
[21]Kompas, 2015, Menimbang Dana untuk Partai Politik. http://nasional.kompas.com/read/2015/03/16/15000001/Menimbang.Dana.untuk.Partai.Politik
, diakses pada tanggal 23 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar