Laman

Kamis, 16 Februari 2017

DANA APBN UNTUK PARTAI POLITIK VS KEPENTINGAN MASYARAKAT

Ditulis Oleh :
1. Yoga Ariadnya
2. Ita Utari
3. Diah Indrawati

DANA APBN UNTUK PARTAI POLITIK VS KEPENTINGAN MASYARAKAT

A.    PENDAHULUAN
Di Indonesia, partai politik sudah menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional, baik itu dari peran partai politik di eksekutif dalam hal ini adalah Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam konstitusi UUD 1945 yang tercantum pada Pasal 6A ayat (2) yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”,begitupula di lembaga legislatif, setiap partai politik mencalonkan kader-kadernya untuk menjadi anggota legislatif baik itu di pusat maupun di daerah, selain itu pula partai politik memiliki andil yang cukup besar dalam menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintahan, menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa.
Partai politik di negara manapun merupakan lembaga infrastruktur politik masyarakat dalam menjalankan fungsi partisipasi politik dan komunikasi politik dalam rangka pendidikan politik dan kampanye politik, artikulasi kepentingan politik[1], dan agregasi kepentingan politik[2]. Menurut teori kelembagaan, partai politik merupakan sarana dalam medorong pembangunan politik bagi seluruh warga negara. Partai politik sebagai penentu demokrasi, seperti dikemukakan oleh Schattscheider, “Political parties created democracy” yang berarti “Partai-partai politik yang diciptakan oleh demokrasi” . Karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan, oleh Schattscheider dikatakan pula, “Modern democracy is unthinkable save in terms of the parties” yang berarti “Demokrasi modern tidak terpikirkan kecuali dalam hal para pihak.” [3]
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan perlunya pembiayaan partai politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut pendapat Tjahjo Kumoli, wacana ini perlu mendapat dukungan dan dipikirkan oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi, untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi. Gagasan ini dilatarbelakangi pandangan bahwa partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional. Besaran bantuan tahunan dari pemerintah saat ini tidak seberapa karena anggaran negara yang terbatas dan diberikan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.[4]
Demokrasi Indonesia tidak hanya dalam bidang Politik yang perlu  diutamakan tetapi juga bidang-bidang lain seperti di bidang ekonomi dan sosial. Jadi pada intinya di Indonesia itu bukan hanya demokrasi politik, tetapi demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Menurut Jimly Asshiddiqie, berdasarkan Pasal 33 ayat (4) yang berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”, yang artinya rakyat  Indonesia selain berdaulat di bidang politik juga haru berdaulat di bidang ekonomi dan sosial.
Wacana tersebut nampaknya menimbulkan perbedaan yang menyebabkan pergesekan di masyarakat, kader-kader  atau anggota dari partai politik sangat setuju dengan wacana tersebut karena akan lebih mengoptimalkan kinerja dari partai politik, namun di pihak lain banyak kalangan baik dari masyarakat maupun pengamat politik dan keuangan tidak setuju dengan wacana tersebut karena wacana tersebut akan hanya menambah beban dari APBN dan selain itu dalam system pengelolaan keuangan dari partai politik tidak trasparan yang hanya akan menciptakan potensi atau peluang-peluang korupsi baru sehingga pendanaan partai politik dari APBN itu akan menjadi tidak tepat sasaran.
B.    PEMBAHASAN
1.     Sumber Pendanaan Partai Politik
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai apa yang dimaksud dengan partai politik dan bantuan pendanaan partai politik diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.[5]
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan hendak dan cita-cita untuk memperjuangkan danmembela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia1945.[6]
Pertanggungjawaban keuangan organisasi partai politik, sebagai suatu entisitas yang menggunakan danapublik yang besar, harus trasparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Partai Politik dan Undang-UndangPemilu, seluruh sumber dana keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah penyampaian laporan dana kempanye (semua peserta pemilu) serta laporan keuangan, yang harus di audit akuntan publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses oleh publik.Selain menekan potensi kecurangan dalam penggalangan dana, standarisasi laporan keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional. [7]
Sumber-sumber keuangan dari partai politik sudah tercantum dalam Undang- Undang Nomer 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik Pasal 34 Ayat (1)Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a)     Iuran anggota;
b)     Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c)     Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiaptahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[8] Rancanganundang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.[9]APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.     Pendanaan Partai Politik dari APBN
Wacana pendanaan partai politik tersebut mendapatkan tanggapan yang positif dari beberapa kalangan masyarakat terutama dari tokoh-tokoh partai politik. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa biaya politik di Indonesia yang dikeluarkan oleh seorang calon legislatif (caleg) untuk menjadi anggota legislatif terbilang sangat mahal. Hasil penelitian yang tercantum dalam disertasi politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, menyuguhkan fakta yang mencengangkan. Fakta itu tentang betapa tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan seorang warga negara untuk menjadi anggota DPR RI. Disebutkan bahwa biaya paling rendah yang dikeluarkan oleh seorang caleg mencapai Rp 300 juta, sedangkan paling tinggi mencapai Rp 22 miliar.[10] Ketika para kader dari partai politik mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) harus menggunakan dana pribadi untuk menunjang kesuksesan menjadi anggota legislatif di parlemen. Selain itu juga, dalam proses kempanye banyak calon legislatif percaya bahwa dengan mendapatkan  nomor urut satu dipartainya akan mendapatkan suara lebih banyak dari pada calon legislatif dari partai yang sama, kejadian mahalnya biaya yang harus dikeluarkan saat kampanye tidak bisa  lepas dari sistem pemilu proporsional terbuka yang menyebabkan seorang calon legislatif tidak saja harus bersaing dengan calon legislatif dari partai lain, namun juga harus berhadapan dengan caleg sesama partai sendiri.
Saat masa kempanye para kader dari berbagai partai politik mengeluarkan uang yang jumlahnya sangat banyak untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya agar mendapatkan kursi di legislatif baik itu di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Dengan biaya kempanye  yang dikeluarkan sangat besar tidak heran ketika calon legislatif menjabat sebagai DPR atau DPRD dengan pengahasilan kurang lebih Rp. 25.000.000,- per bulannya dengan perhitungan Rp. 25.000.000,- x 12 dalam setahun mendapatkan Rp. 300.000.000,- x 5 tahun selama masa jabatannya mendapatkan uang sejumlah Rp. 1.500.000.000,-. Dengan biaya politik yang bisa mencapai milyaran saat kempanye tidak heran jika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan tindakan untuk mengambalikan modalnya yang dipakai dalam kempanye melalui korupsi.
Contoh, tindakan korupsi yang dilakukan oleh kader yang berasal dari partai politik adalah mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Berdasarkan surat dakwaan, disebutkan bahwa sejumlah anggota Komisi VII periode 2009-2014 turut menerima aliran dana terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dam Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno memberikan uang tunjangan hari raya kepada Komisi VII DPR RI. Sekjen Kementerian mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140 ribu dollar Amerika yang ditaruh dalam kantung kertas berwarna silver.Empat pimpinan Komisi VII DPR menerima masing-masing 7.590 dollar Amerika, 43 anggota Komisi VII DPR menerima masing-masing 2.500 dollar Amerika, dan untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar Amerika. Atas perbuatan Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoeganadianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.[11]
Dari kejadian tersebut maka beberapa kadermenduduki jabatan dalam legislatif bukanlah orang yang memiliki kualitas maupun kapabilitas, melainkan orang yang memiliki dukungan ekonomi yang kuat untuk menunjang calon dalam kempanye untuk mempengaruhi masyarakat. Saat ini anggota dewan dalam legislatif bukan lagi terfokus berkerja untuk mewakili dan menyalurkan aspirasi masyarakat tapi terfokus untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh anggota dewan tersebut sehingga anggota dewan melakukan tindakan korupsi untuk menaikan taraf dan gengsi hidup keluarganya.
Wacana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dengan pembiayaan partai poltik dari APBN sangat tepat direalisasikan untuk menekan atau mengurangi biaya politik di Indonesia yang sangat tinggi sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan perilaku korupsi yang dilakukan oleh kader-kader partaipolitik di legislatif maupun di jabatan-jabatan eksekutif di pusat maupun di daerah.Sehingga Negara Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari korupsi
Jika pendanaan partai politik sesuai dengan yang diwacanakan segera realisasikan maka akan timbul dampak positif dari wacana tersebut seperti, berkurangnya pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh setiap calon legislatif atau calon eksekutif untuk maju sebagai perwakilan rakyat, hal ini akan berdampak kepada berkurangnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kader-kader dari partai politik karena harus mengeluarkan dana yang begitu banyak saat kempanye. Sehingga berujung pada berkurangnya kasus korupsi di Indonesia. Selain itu dalam pemerintahan prsidensial di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kontribusi besar dari partai politik (Partai politik) sehingga sangat wajar jika partai politik diberikan subsidi yang cukup besar dari APBN agar pelaksanaan organisasi politik menjadi lebih baik lagi. Serta agar partai politik juga tidak menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan yang membawa kepentingan golongannya atau perushaan, ketika partai politik tidak lagi menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan, partai politik akan membawa kepentingan rakyat dan tidak membawa kepentingan penyumbang dana ke partai politik tersebut.
3.     Kemandirian Sumber Dana Partai Politik 
Menyusun keuangan negara dalam APBN, mengacu pada asas yang terkandung dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945,terdapat 3 asas yang saling berkaitan erat, yaitu:[12]
1.     Asas berkala, yaitu anggaran negara tersebut dianggarkan dalam jangka waktu tertentu.
2.     Asas terbuka, yaitu prosedur pembahasan negara  oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dilakukan baik secara terbuka melalui sidang terbatas pemerintah dengan komisi APBN, maupun dalam sidang pleno.
3.     Asas kedaulatan, yaitu unsur kedaulatan rakyat melalui perwakilannya yang merupakan syarat mutlak dalam terciptanya rancangan anggaran biaya tahunan.
Wacana dari Menteri Dalam Negeri mengenai partai politik yang dibiayai APBN menimbulkan kritikan dari berbagai pihak di masyarakat. Banyak persoalan yang akan ditimbulkan jika wacana dari Menteri Dalam Negeri dilaksanakn. Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan kajian terhadap partai politik pada tahun 2013-2014 tentang permasalahan pendanaan partai politik sebagai berikut: [13]
  1. Menerima sumbangan tertentu yang patut diduga berasal dari hasil korupsi dan tindak pidana lainnya
  2. Mengandalkan sumbangan hanya dari kader-kader partai yang duduk di legislatif dan eksekutif
  3. Menerima sumbangan melebihi aturan namun tidak dicatat dalam pembukuan
  4. Tidak melakukan penggalangan donasi publik (public fundraising)
  5. Sumber pemasukan hanya diketahui segelintir elite partai. Umumnya ketua umum, sekretaris jenderal dan bendahara
  6. Pencatatan hanya dilakukan terhadap sumber keuangan yang berasal dari APBN/APBD
  7. Sumbangan yang ilegal dan melebihi aturan tidak akan pernah dicatat
  8. Hasil audit tidak disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik
  9. Memiliki dua pembukuan. Pertama untuk laporan penggunaan APBN/APBD dan kedua pembukuan untuk internal
  10. Mayoritas partai tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan
Di Indonesia dengan jumlah partai yang banyak tentunya telah memiliki pengaturan khusus dalam Peratuan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. BerdasarkanPasal 12A  ayat (1)Peratuan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,“Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada  Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.”
Ketentuan Pasal 12A  ayat (1)Peratuan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,nampaknya tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari dibuatnya Pasal tersebut. Publikasi yang sangat terbuka untuk bisa diakses oleh masyarakat melalui situs KPU dimana KPU ini merupakan istitusi terdepan dalam menjamin dan memastikan adanya transparansi laporan dana kempanye dan keuangan kandidat dari partai politik[14]. KPU menunjukkan data-data yang tidak rasional yang membuat publik mempertanyakan keseriusan transparansi partai politik. Ada partai politik yang memuat data nihil atas sumbangan dana kampanye yang berasal dari calegnya. Bahkan ada partai politik yang melaporkan tak satu rupiahpun kas partainya dikeluarkan untuk dana kampanye. Ada pula partai politik besar yang melaporkan total dana kampanye hanya puluhan miliar. Padahal masyarakat dapat mencermati betapa banyaknya iklan si Partai politik yang mereka lihat setiap hari ditayangkan di layar kaca televisi nasional.[15]
Kepercayaan dan penilaian  masyarakat tentang partai politik dapat dinilai dari tingkat transparansi pada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada pemerintah. Komitmen dan pemahaaman yang rendah akan asas transparansi[16] dan akuntabilitas[17], menyebabkan partai politik yang tidak kredibel memberikan laporannya pertanggungjawaban yang hanya sebatas memenuhi syarat formalitas dan adminisitratif. Transparansi dari partai politik akan menjadi langka jikaPartai politik tidak memiliki komitmen dan integritas untuk mempersiapkan partai politikyang bersih dan jujur untuk melaporkan sumber dana kampanye yang berhasil dihimpun dalam partai.
Laporan pertanggungajwababan dana kampanye ini dapat menjadi tingkat perubahan anggapannegatif dari masyarakat terhadap partai politik itu sendri. Terutama setelah beberapa kasus korupsi yang mengemuka seperti kasus Hambalang dan impor daging sapi yang dikaitkan dengan sumber pendanaan Partai politik. Kasus Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana partai politik yang dipimpinnya pada periode 2005-2013.[18]
Selain kajian diatas jika dilihat dari tingkat Kesejahteraan Sosial, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.[19]Di Indonesia tahun 2015 dari 252 juta penduduk Indonesia, saatini lebih dari 28 juta hidup di bawah garis kemiskinan dan sekitar separuh dari seluruh rumah tangga tetap berada di sekitar garis kemiskinan nasional yang ditetapkan pada Rp 292.951 per bulan (sekitar U$ 24.4)[20] Dari data terebut juga sebagai pertimbangan, maka tidak seharusnya wacana yang di usung dari Menteri Dalam Negeri ini direalisasi, masih banyak permasalahan yang lebih penting perlu dibenhi seperti kesejahteraan masayarakat, kesenjangan sosial permasalahan lainnya.Hal ini tecermin dalam hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas tahun 2015, yang menunjukkan bahwa mayoritas responden (72,8 persen) menolak peningkatan bantuan dana untuk Partai politik dari APBN. Hanya 23,4 persen responden yang menyatakan setuju dengan gagasan menaikkan jumlah bantuan negara kepada Partai politik tersebut.[21]Jika wacana ini tetap dipaksakan oleh pemerintah maka akan terjadi penolakan keras dari berbagai golongan masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah agar pendanaan partai politik (Partai politik) dari APBN tidak perlu direalisasikan dan pemerintah bisa memfokuskan bantuan kepada permasalahakan yang lebih penting lagi.Apabila pendanaan partai politik tidak direalisasikan tentu akan menciptakan dampak-dampak positif bagi Indonesia.Permaslahan yang terjadidi Indonesia bukan hanya terletak pada partai politik tapi masih sangat banyak permasalahan yang lebih penting yang harus menjadi perhatian pemerintahan Indonesia seperti kemiskinan, kesehatan dan pendidikan karena Indonesia termasuk negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya masih sangat rendah. Sehingga seharunya pemerintah tidak memberikan dana yang jumlahnya sangat besar kepada partai politik, dimana kondisi masyarakat indonesia saat ini banyak yang berada pada garis kemiskinan dan sangat rendahnya kesejahteraan masyarakat.
C.    PENUTUP
Kesimpulan dan Gagasan
Pendanaan partai politik yang diwacanakan segera realisasikan maka akan timbul dampak positif dari wacana tersebut seperti, berkurangnya pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh setiap calon legislatif atau calon eksekutif untuk maju sebagai perwakilan rakyat, hal ini akan berdampak kepada berkurangnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kader-kader dari partai politik karena harus mengeluarkan dana yang begitu banyak saat kempanye. Sehingga berujung pada berkurangnya kasus korupsi di Indonesia. Selain itu dalam pemerintahan prsidensial di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kontribusi besar dari partai politik (Partai politik) sehingga sangat wajar jika partai politik diberikan subsidi yang cukup besar dari APBN agar pelaksanaan organisasi politik menjadi lebih baik lagi. Serta agar partai politik juga tidak menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan yang membawa kepentingan golongannya atau perushaan, ketika partai politik tidak lagi menerima sumbangan-sumbangan dari golongan atau perusahaan, partai politik akan membawa kepentingan rakyat dan tidak membawa kepentingan penyumbang dana ke partai politik tersebut.
Disisi lain pendanaan partai politiktidak direalisasikan  tentu akan menciptakan dampak-dampak positif bagi Indonesia. Permaslahan yang terjadi di Indonesia bukan hanya terletak pada partai politik tapi masih sangat banyak permasalahan yang lebih penting yang harus menjadi perhatian pemerintahan Indonesia seperti kemiskinan, kesehatan dan pendidikan karena Indonesia termasuk negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya masih sangat rendah. Sehingga seharunya pemerintah tidak memberikan dana yang jumlahnya sangat besar kepada partai politik, dimana kondisi masyarakat indonesia saat ini banyak yang berada pada garis kemiskinan dan sangat rendahnya kesejahteraan masyarakat.























Daftar Pustaka
Ibnu Tsani Rosyada , 2014, Peran partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia, Universitas Airlangga.
Bastian Indra, Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik, ( Jakarta : PT. Glora Aksara Pratama, 2007) .
Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta : Grasindo, 2006).
Markus Gunawan,Buku Pintar Calon Anggota dan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD dan DPR), (Jakarta Selatan : Transmedia Pustaka, 2008).
Jusuf Kalla, Korupsi Mengorupsi Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001)

Indonesia, Undang Undang Dasar 1945
                ,Undang Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 ayat (1)
                 ,Peraturan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
                 ,Undang- Undang Nomer 2 Tahun 2008 tetang Partai Politik
Kompas, 2015, Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Partai politik PerluDipikirkan, http://nasional.kompas.com/read/2015/03/09/06494931/Tjahjo.Wacana.Anggaran.Rp.1.Triliun.dari.APBN.untuk.Partaipolitik.Perlu.Dipikirkan, diakses pada tanggal 23 April 2015.
Keuangan LSM, 2014, Perbandingan Aturan-Aturan Keuangan Partai Politik di Beberpa Negara, http://keuanganlsm.com/perbandingan-aturan-aturan-keuangan-partai-politik-di-beberapa-negara/, diakses pada tanggal 7 Mei 2015.
Koran Madura, 2013, Biaya Nyaleg sampai dengan Rp. 2 Milyar, http://www.koranmadura.com= /2013/12/03/biaya-nyaleg-sampai-rp-22-miliar/, diakses pada tanggal 23 April 2015.
Kompas, 2015, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi VII lain dalam Kasus Sutan, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/22/14184381/KPK.Dalami.Keterlibatan.Anggota.Komisi.VII.Lain.dalam.Kasus.Sutan, diakses pada tanggal 23 April 2015.
Fajar, 2015, Masalah Pendanaan Partai politik, http://fajar.co.id/headline/2015/03/12/ini-10-masalah-pendanaan-Partai politik.html#sthash.OJytYlya.dpuf, diakses pada tanggal 25 April 2015.
Husin Elly Zarni, Ak., CA.,2014,  Menuntut Transparansi Dana Kampanye Partai Politik, http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=676,  diakses pada tanggal 23 April 2015.
Republika, 2015,  Partai politik dibiayai Negara tidak jamin tekan Korupsi, http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/09/nkxy2x-Partai politik-dibiayai-negara-tidak-jamin-tekan-korupsi , diakses pada tanggal 23 April 2015
World Bank, 2015, Indonesia Overview, http://www.worldbank.org/in/country/indonesia/overview,  diakses pada tanggal 23 April 2015.
Kompas, 2015, Menimbang Dana untuk Partai Politik. http://nasional.kompas.com/read/2015/03/16/15000001/Menimbang.Dana.untuk.Partai.Politik , diakses pada tanggal 23 April 2015.


[1] Artikulasi Kepentingan politik adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan, tuntutan dan kebutuhan kelompoknya dapat terwakili dan terlindungi dalam kebijaksanaan pemerintah.
[2] Agregasi kepentingan merupakan cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda, digabungkan menjadi alternatif-alternatif kebijaksanaan pemerintah.
[3]Ibnu Tsani Rosyada , 2014, Peran partai politik dalam sistem demokrasi di Indonesia, Universitas Airlangga. hlm 2
[4]Kompas, 2015, Tjahjo: Wacana Anggaran Rp 1 Triliun dari APBN untuk Partai politik Perlu Dipikirkan, http://nasional.kompas.com/read/2015/03/09/06494931/Tjahjo.Wacana.Anggaran.Rp.1.Triliun.dari.APBN.untuk.Partai politik.Perlu.Dipikirkan, diakss pada tanggal 23 April 2015.
[5]Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Lihat Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomer 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, “Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
[6] Markus Gunawan,Buku Pintar Calon Anggota dan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPRD dan DPR), (Jakarta Selatan : Transmedia Pustaka, 2008) hlm 8.
[7] Bastian Indra, Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik, ( Jakarta : PT. Glora Aksara Pratama, 2007) hlm 156.
[8]Lihat Ketenttuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
[9]Lihat Ketenttuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
[10]Koran Madura, 2013, Biaya Nyaleg sampai dengan Rp. 2 Milyar, http://www.koranmadura.com/2013/12/03/biaya-nyaleg-sampai-rp-22-miliar/, diakses pada tanggal 23 April 2015.
[11] Kompas, 2015, KPK Dalami Keterlibatan Anggota Komisi VII lain dalam Kasus Sutan, http://nasional.kompas.com/read/2015/04/22/14184381/KPK.Dalami.Keterlibatan.Anggota.Komisi.VII.Lain.dalam.Kasus.Sutan, diakses pada tanggal 23 April 2015.
[12]Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, (Jakarta : Grasindo, 2006) , hlm 9-10.
[13]Fajar, 2015,Masalah Pendanaan Partai politik, http://fajar.co.id/headline/2015/03/12/ini-10-masalah-pendanaan-Partai politik.html#sthash.OJytYlya.dpuf, diakses pada tanggal 25 April 2015.
[14]Jusuf Kalla, Korupsi Mengorupsi Indonesia, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001) hlm 491.
[15]HusinElly Zarni, Ak., CA.,2014, Menuntut Transparansi Dana Kampanye Partai Politik, http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=676,  diakses pada tanggal 23 April 2015.
[16]Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban.
[17]Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman) yang mempunyai beberapa arti antara lain, hal ini sering digunakan secara sinonim dengan konsep-konsep seperti yang dapat dipertanggungjawabkan (responsibility),yang dapat dipertanyakan (answerability), yang dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan yang mempunyai ketidakbebasan (liability) termasuk istilah lain yang mempunyai keterkaitan dengan harapan dapat menerangkannya salah satu aspek dari administrasi publik atau pemerintahan, hal ini sebenarnya telah menjadi pusat-pusat diskusi yang terkait dengan tingkat problembilitas di sektor publik, perusahaan nirlaba, yayasan dan perusahaan-perusahaan.
[18]Republika, 2015,  Partai politik dibiayai Negara tidak jamin tekan Korupsi, http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/03/09/nkxy2x-Partai politik-dibiayai-negara-tidak-jamin-tekan-korupsi , diakses pada tanggal 23 April 2015
[19]Lihat ketentuan Undang-undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 1 ayat (1)
[20]World Bank, 2015, Indonesia Overview, http://www.worldbank.org/in/country/indonesia/overview,  diakses pada tanggal 23 April 2015.
[21]Kompas, 2015, Menimbang Dana untuk Partai Politik. http://nasional.kompas.com/read/2015/03/16/15000001/Menimbang.Dana.untuk.Partai.Politik , diakses pada tanggal 23 April 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar